Pengurusan SKCK WNA untuk Tujuan Pekerjaan

Apa itu SKCK dan Tujuannya?

Pengurusan SKCK WNA untuk Tujuan Pekerjaan  – SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah sebuah dokumen resmi yang di keluarkan oleh kepolisian. Dokumen ini berisi informasi mengenai seseorang yang tercatat sebagai pelanggar atau tidak. SKCK seringkali di perlukan untuk keperluan visa, bekerja di perusahaan tertentu, dan lain-lain. Tujuan dari penerbitan SKCK adalah untuk mengetahui apakah seseorang tersebut memiliki catatan kriminal atau tidak.

  Masa Berlaku Legalisir SKCK

Apa Bedanya SKCK WNA dengan WNI

Apa Bedanya SKCK WNA dengan WNI?

SKCK WNA atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian untuk Warga Negara Asing adalah dokumen yang di keluarkan oleh kepolisian untuk WNA yang tinggal atau akan tinggal di Indonesia. Selain itu, SKCK WNA memiliki persyaratan yang berbeda dengan SKCK WNI, karena di Indonesia, WNA di wajibkan memiliki izin tinggal dan izin kerja untuk bisa tinggal dan bekerja di Indonesia. SKCK WNA biasanya di perlukan untuk tujuan pekerjaan terkait transportasi, seperti pilot, kru kapal, dan lain-lain.

Siapa yang Bisa Mengajukan SKCK WNA?

SKCK WNA bisa di ajukan oleh WNA yang tinggal atau akan tinggal di Indonesia untuk bekerja di bidang transportasi. Contohnya adalah pilot, kru kapal, dan lain-lain. Namun, sebelum mengajukan SKCK WNA, WNA tersebut harus memiliki izin tinggal dan izin kerja yang sah.

Apa Saja Syarat-Syarat Pengajuan SKCK WNA

Apa Saja Syarat-Syarat Pengajuan SKCK WNA?

Untuk mengajukan SKCK WNA, terdapat beberapa persyaratan yang harus di penuhi oleh WNA.1. Membawa paspor yang masih berlaku dan izin tinggal yang sudah di sahkan oleh pihak imigrasi.2. Surat pengantar dari perusahaan yang menerbitkan izin kerja dan surat tanda registrasi kapal (untuk kru kapal).3. Membawa fotokopi paspor, izin tinggal, dan izin kerja yang sudah di sahkan oleh pihak imigrasi.4. Membawa pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 lembar.5. Terakhir, membayar biaya administrasi yang di tetapkan oleh pihak kepolisian.

  SKCK Online Cibubur: Cara Mudah dan Cepat Mendapatkan SKCK

Bagaimana Cara Mengajukan SKCK WNA?

Untuk mengajukan SKCK WNA, berikut adalah langkah-langkah yang harus di lakukan WNA:1. Mengunjungi kantor kepolisian terdekat atau kantor kepolisian yang di tunjuk untuk melayani pengajuan SKCK WNA.2. Mengisi formulir permohonan SKCK WNA yang sudah di sediakan.3. Melampirkan seluruh dokumen yang di perlukan, seperti paspor, izin tinggal, surat pengantar dari perusahaan, fotokopi dokumen, dan pas foto.4. Membayar biaya administrasi.5. Tunggu hingga SKCK WNA selesai di proses.

Berapa Lama Proses Pengurusan SKCK WNA?

Selanjutnya, proses pengurusan SKCK WNA bisa memakan waktu yang cukup lama, tergantung dari kepadatan pelayanan di kantor kepolisian. Namun, biasanya proses pengurusan SKCK WNA akan selesai dalam waktu 10-14 hari.

Bagaimana Jika SKCK WNA Di tolak?

Jika SKCK WNA ditolak, WNA tersebut harus mengajukan ulang dengan memenuhi seluruh syarat dan ketentuan yang di tetapkan oleh kepolisian. Jika tetap di tolak, WNA tersebut tidak bisa melanjutkan proses pekerjaan terkait transportasi di Indonesia.

Kesimpulan

Jadi, demikianlah pembahasan mengenai pengurusan SKCK WNA untuk tujuan pekerjaan terkait transportasi. SKCK WNA sangat penting untuk mendapatkan izin kerja di Indonesia, terutama di bidang transportasi. Pastikan untuk memenuhi seluruh persyaratan dan ketentuan yang sudah di tetapkan oleh kepolisian agar proses pengurusan SKCK WNA bisa berjalan lancar dan cepat.

  Apakah SKCK yang Sudah Lama Mati Bisa Diperpanjang?

PT Jangkar Global Groups adalah perusahaan jasa notaris siap melayani anda

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

admin