Format Import Faktur Masukan – Panduan Lengkap

Adi

Updated on:

Format Import Faktur Masukan - Panduan Lengkap
Direktur Utama Jangkar Goups

Format Import Faktur Masukan atau yang sering di sebut FIFM adalah salah satu kebijakan pemerintah Indonesia dalam rangka meningkatkan transparansi dan efektivitas pengawasan impor barang. Oleh karena itu FIFM adalah format standar untuk pelaporan impor barang yang harus di lakukan oleh importir terhadap Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Tas Import Semarang – Kualitas, Harga Terjangkau

Kenapa Format Import Faktur Masukan Penting?

Kenapa Format Import Faktur Masukan Penting?

Format Impor Faktur Masukan sangat penting bagi importir karena merupakan salah satu persyaratan wajib dalam proses impor barang. Sehingga Tanpa FIFM, importir tidak dapat melaporkan impor barang secara benar dan legal sehingga dapat berpotensi mengalami masalah dengan pihak berwenang.

  Jasa Perijinan Import - Semua yang Perlu Anda Ketahui

Oleh karena itu Dalam FIFM terdapat informasi penting mengenai impor barang seperti nama importir, nomor faktur, jumlah barang, harga, asal barang, dan lain sebagainya. Dengan adanya FIFM, DJBC dapat memantau dan mengontrol impor barang yang masuk ke Indonesia secara lebih efektif.

Cara Membuat Format Import Faktur Masukan

Cara Membuat Format Import Faktur Masukan

Untuk membuat FIFM, importir harus mengikuti beberapa langkah sebagai berikut:

1. Mendaftar di Sistem Informasi Bea dan Cukai (SIBA)

Oleh karena itu Importir harus mendaftar terlebih dahulu di SIBA untuk mendapatkan akses ke fasilitas impor. Setelah mendaftar, importir akan di berikan Nomor Identitas Importir (NII) yang di gunakan untuk mengajukan permohonan impor.

2. Mengajukan Permohonan Impor – Format Import Faktur Masukan

Setelah memiliki NII, importir dapat mengajukan permohonan impor melalui SIBA. Sehingga Dalam proses ini, importir harus melengkapi informasi mengenai barang yang akan di impor seperti jenis barang, jumlah, harga, dan lain sebagainya.

3. Melampirkan Faktur Komersial

Setelah permohonan impor di setujui, importir harus melampirkan faktur komersial yang berisi informasi mengenai barang yang akan di impor. Oleh karena itu Faktur komersial harus menggunakan bahasa Indonesia dan di sertai dengan terjemahan bahasa Inggris.

  Peraturan Tentang Impor Gula

4. Mengisi FIFM

Setelah memiliki faktur komersial, importir harus mengisi FIFM yang dapat di unduh dari SIBA. Dalam FIFM, importir harus melaporkan informasi mengenai barang yang akan di impor seperti nama importir, nomor faktur, jumlah barang, harga, asal barang, dan lain sebagainya.

5. Memasukkan FIFM ke SIBA

Sehingga Setelah FIFM di isi, importir harus memasukkan FIFM tersebut ke SIBA. Oleh karena itu DJBC akan memverifikasi FIFM dan memutuskan apakah impor barang tersebut dapat di lakukan atau tidak.

Tips untuk Mengisi FIFM dengan Benar

Agar FIFM dapat di isi dengan benar, importir harus memperhatikan beberapa hal sebagai berikut:

1. Pastikan FIFM Di isi dengan Lengkap – Format Import Faktur Masukan

Oleh karena itu Importir harus memastikan bahwa semua informasi yang di masukkan ke dalam FIFM sudah lengkap dan akurat. Informasi yang tidak lengkap atau tidak akurat dapat menyebabkan masalah di kemudian hari.

2. Perhatikan Format Penulisan – Format Import Faktur Masukan

Sehingga Importir harus memperhatikan format penulisan yang di gunakan dalam FIFM. Oleh karena itu Format penulisan harus mengikuti standar yang telah di tentukan oleh DJBC.

  Peraturan Impor Indonesia: Panduan untuk Bisnis Importir

3. Periksa Kembali Sebelum Di simpan

Sebelum menyimpan FIFM ke SIBA, importir harus memeriksa kembali semua informasi yang di masukkan ke dalam FIFM untuk memastikan tidak ada kesalahan atau kekurangan.

Kesimpulan Format Import Faktur Masukan

Format Impor Faktur Masukan (FIFM) adalah format standar untuk pelaporan impor barang yang harus di lakukan oleh importir terhadap Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Sehingga FIFM sangat penting dalam proses impor barang karena dapat meningkatkan transparansi dan efektivitas pengawasan impor barang. Oleh karena itu Importir harus mengikuti beberapa langkah dalam membuat FIFM seperti mendaftar di Sistem Informasi Bea dan Cukai (SIBA), mengajukan permohonan impor, melampirkan faktur komersial, mengisi FIFM, dan memasukkan FIFM ke SIBA. Maka Agar FIFM dapat di isi dengan benar, importir harus memperhatikan beberapa hal seperti memastikan FIFM di isi dengan lengkap, perhatikan format penulisan, dan memeriksa kembali sebelum di simpan.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Website : Jangkargroups.co.id

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor