Pendahuluan
Jika Anda adalah warga negara Amerika Serikat dan memiliki pasangan yang bukan warga negara Amerika Serikat, Anda mungkin ingin membawa pasangan Anda ke Amerika Serikat untuk tinggal bersama. Ada dua jenis visa yang dapat diperoleh oleh pasangan yang ingin tinggal bersama di Amerika Serikat: fiance visa atau spouse visa. Kedua jenis visa ini memberikan hak tinggal di Amerika Serikat, tetapi ada perbedaan dalam persyaratan dan prosesnya. Mari kita bahas lebih lanjut tentang perbedaan antara fiance visa atau spouse visa USA.
Apa itu Fiance Visa?
Fiance visa, juga dikenal sebagai K-1 visa, adalah visa yang diberikan kepada pasangan calon pengantin warga negara Amerika Serikat untuk memungkinkan pasangan mereka memasuki Amerika Serikat dan menikah dengan mereka. Visa ini berlaku selama enam bulan dan harus diperbarui jika pasangan tidak menikah dalam jangka waktu enam bulan.
Persyaratan Fiance Visa
Untuk mendapatkan fiance visa, pasangan harus memenuhi persyaratan berikut:- Calon pengantin harus menjadi warga negara Amerika Serikat.- Calon pengantin harus membuktikan bahwa mereka bertunangan dengan pasangan yang bukan warga negara Amerika Serikat dan bahwa mereka berencana menikah dalam waktu enam bulan setelah kedatangan ke Amerika Serikat.- Pasangan yang bukan warga negara Amerika Serikat harus memenuhi persyaratan visa non-imigran dan harus lulus wawancara visa di kedutaan besar AS di negara asal mereka.- Pasangan harus menjalani pemeriksaan medis dan membayar biaya visa yang diperlukan.
Proses Fiance Visa
Proses untuk mendapatkan fiance visa adalah sebagai berikut:1. Calon pengantin memulai proses dengan mengajukan permohonan dengan Petisi untuk Tunangan Asing (Form I-129F) ke Departemen Keamanan Dalam Negeri Amerika Serikat.2. Setelah permohonan disetujui, calon pengantin harus mengajukan permohonan visa ke kedutaan besar AS di negara asal mereka dan melalui wawancara visa.3. Setelah visa disetujui, pasangan dapat memasuki Amerika Serikat dan menikmati visa selama enam bulan.
Apa itu Spouse Visa?
Spouse visa, juga dikenal sebagai visa CR-1 atau IR-1, adalah visa yang diberikan kepada pasangan yang sudah menikah dengan warga negara Amerika Serikat untuk tinggal bersama di Amerika Serikat. Visa ini berlaku selama dua tahun dan kemudian dapat diperbarui.
Persyaratan Spouse Visa
Untuk mendapatkan spouse visa, pasangan harus memenuhi persyaratan berikut:- Pasangan harus sudah menikah.- Pasangan yang bukan warga negara Amerika Serikat harus memenuhi persyaratan visa non-imigran dan harus lulus wawancara visa di kedutaan besar AS di negara asal mereka.- Pasangan harus menjalani pemeriksaan medis dan membayar biaya visa yang diperlukan.
Proses Spouse Visa
Proses untuk mendapatkan spouse visa adalah sebagai berikut:1. Warga negara Amerika Serikat mengajukan permohonan dengan Petisi untuk Alih Status (Form I-130) ke Departemen Keamanan Dalam Negeri Amerika Serikat.2. Setelah permohonan disetujui, pasangan yang bukan warga negara Amerika Serikat harus mengajukan permohonan visa ke kedutaan besar AS di negara asal mereka dan melalui wawancara visa.3. Setelah visa disetujui, pasangan dapat memasuki Amerika Serikat dan menikmati visa selama dua tahun.
Perbedaan Fiance Visa dan Spouse Visa
Perbedaan utama antara fiance visa dan spouse visa adalah status pernikahan pasangan. Fiance visa hanya berlaku untuk pasangan calon pengantin, sedangkan spouse visa berlaku untuk pasangan yang sudah menikah. Persyaratan dan proses untuk mendapatkan kedua jenis visa juga berbeda.
Kesimpulan
Membawa pasangan yang bukan warga negara Amerika Serikat ke Amerika Serikat untuk tinggal bersama dapat dilakukan melalui fiance visa atau spouse visa. Setiap jenis visa memiliki persyaratan dan prosesnya sendiri. Memilih visa yang tepat tergantung pada status pernikahan pasangan Anda. Dengan memahami perbedaan antara fiance visa dan spouse visa, Anda dapat memilih visa yang tepat untuk memenuhi kebutuhan Anda.