Saat ini banyak sekali permintaan ekspor kumbang keluar negeri. Komoditas kumbang tanduk (Orictes Rhinoceros) biasanya di gunakan sebagai hiasan, untuk peliharaan maupun untuk penelitian. Cuma sayangnya yang bisa eksport hanya dari perusahaan, bukan perseorangan.
Dulu banyak pemain yang kirim melalui Kantor Pos, kiriman paket perorangan ini bisa melewati bea cukai. Kalau bea cukainya sedang cek random, ya pasti kena dan paket kita tidak bisa terkirim walaupun kita sudah urus Phitosanitary.
Jika anda mempunyai bisnis yang berkelanjutan di bidang Kumbang ataupun tumbuhan dan satwa liar lainnya, ada baiknya bikin PT. Hanya PT yang bisa melakukan proses export keluar negeri karena PT harus mengurus izin edar tumbuhan satwa liar dalam negeri (SATSDN) dan izin edar tumbuhan satwa liar luar negeri (SATLN).
Apa itu SATSDN dalam EKSPOR KUMBANG KELUAR NEGERI
Satsdn adalah kepanjangan dari : Surat Angkut Tumbuhan Satwa Dalam Negeri. Mengapa perlu satdn ? surat ini sangat di perlukan karena tanpa ada surat izin angkut maka anda bisa di jerat hukum. Loh kok bisa ? Ya, sekarang semua orang yang akan membawa tumbuhan dan hewan keluar dari daerah asal ke daerah yang akan di tuju harus mempunyai surat angkut yang di keluarkan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) setempat.
Contoh :
Asal barang dari bengkulu mau di kirim ke jakarta sebagai pengepul barang dagangan. Pemasaran di jakarta kemudian di edarkan ke seluruh wilayah indonesia. Bagaimana aturan mainnya menurut hukum ? Pemilik Barang dari daerah asal harus mendirikan PT atau mendirikan kantor cabang dari PT pengepul barang dagangan.
Pemilik barang atau kantor cabang harus mengurus surat izin edar dalam negeri. PT pusat sebagai pengepul barang dagangan juga harus mengurus izin edar dalam negeri. Jadi kedua belah pihak yaitu PT Pusat dan Kantor Cabang harus punya izin edar masing-masing.
Kenapa harus dua izin ? Jika PT pusat ingin menjual kembali barang dagangan ke pihak ketiga yang ada di bali maka PT yang berpusat di jakarta harus memiliki izin edar dalam negeri. Jika tidak punya maka dianggap melakukan pelanggaran karena tidak memiliki izin edar dalam negeri. Loh kan ada satsdn dari bengkulu ? ya benar, izin itu hanya di pergunakan untuk mengangkut barang dari bengkulu ke jakarta, bukan untuk mengangkut barang dari jakarta ke bali. Paham ya teman-teman?
Apa itu SATSLN dalam EKSPOR KUMBANG KELUAR NEGERI
Satsln adalah kepanjangan dari Surat Angkut Tumbuhan Satwa Luar Negeri. Surat ini di perlukan untuk mengirim tumbuhan atau satwa ke luar negeri yang di lakukan oleh PT. Jika anda perorangan maka tidak akan bisa melakukan ekspor karena bukan berbadan hukum. Sebelum melakukan ekspor maka PT harus mengurus surat izin edar luar negeri. Jika PT hanya memiliki satu izin edar luar negeri maka tidak bisa melakukan ekspor. Izin edar dalam negeri hanya untuk lokal saja, bukan untuk melakukan ekspor ke mancanegara.
Apa itu CITES dalam EKSPOR KUMBANG KELUAR NEGERI
Cites adalah kepanjangan dari : Convention on International Trade in Endangered Species yaitu suatu perjanjian internasional untuk menjaga kelestarian tumbuhan dan hewan supaya tidak punah terhadap eksplorasi perdagangan dunia. Setiap anda akan mengirimkan tumbuhan atau hewan keluar negeri, pasti anda akan di minta surat CITES. Jika tidak punya surat CITES maka barang anda ada kemungkinan di tahan oleh bea cukai di negara asal maupun di negara tujuan.
Banyak kasus yang saya jumpai adalah : Barang lolos dari bea cukai negara asal tapi tidak lolos dari bea cukai negara tujuan. Daripada nama anda menjadi jelek oleh buyer maka ada baiknya anda mengurus surat izin edar luar negeri ke kementrian kehutanan sebelum anda melakukan ekspor tumbuhan dan hewan. Jika tidak paham atau susah mengurus sendiri, bisa minta bantuan ke PT Jangkar Global Groups.
Bagaimana tata cara mengurus SATSDN dan SATLN untuk EKSPOR KUMBANG KELUAR NEGERI
Langkah pertama adalah anda harus membuat badan usaha berbentuk CV atau PT, kemudian anda membuat proposal usaha di bidang tumbuhan atau hewan. Kemudian hubungi BKSDA daerah masing-masing sesuai domisili perusahaan. Lengkapi semua persyaratan yang di minta oleh BKSDA dan koordinasi dengan BKSDA karena pihak Balai akan mengeluarkan Rekomendasi jika semua persyaratan sudah lengkap dan sudah di survey.
Baca juga : persyaratan izin cites
Anda bisa mengajukan permohonan berbeda-beda family karena kementrian mengeluarkan satu family contoh : Reptil itu di anggap satu family dan Kumbang juga di anggap satu family. Setelah keluar surat rekomendasi dari Kepala Balai, langkah selanjutnya adalah anda upload dokumen tersebut ke Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan sertifikasi standart sebuah usaha yang berbasis resiko. Setelah itu ikuti prosedur yang di minta oleh OSS dan jika anda bingung bisa menghubungi PT Jangkar Global Groups.
Kuota EKSPOR KUMBANG KELUAR NEGERI
Di sisi lain tumbuhan dan hewan itu ada kuota yang di sediakan oleh pemerintah setiap awal tahun. Karena Kuota ini akan selalu di review oleh kementrian setiap 6 bulan yang sudah di bagikan ke masing-masing PT yang sudah memenuhi persyaratan lengkap. Jika ada PT yang belum habis kuotanya, maka kuota itu bisa di kembalikan ke negara dan di serahkan kepada PT yang mengajukan penambahan kuota.
Apa saja Nama-nama Kumbang yang sering di export ?
Kumbang yang biasa di kirim ke luar negeri dari indonesia adalah :
1. Allotopus Moellenkampi
2. Allotopus Rosenbergi
3. Cyctommatus Elaphus Truncatus
4. Cyctommatus Elaphus
5. Cyctommatus Metalifer Finae
6. Dorcus Alcides
7. Dorcus Bucephalus
8. Dorcus Titanus
9. Dorcus Ghiliani
10. Dorcus Mirabilis
11. Dorcus Meeki
12. Dorcus Arfakianus
13. Hexarthrius Mandibularis
14. Hexarthrius Parryi
15. Odontolabis lacordairei
16. Odontolabis Castelnaudi
17. Prosopocoilus Giraffa Keisuke
18. Prosopocoilus Mohnikei
19. Prosopocoilus Doesburgi
20. Prosopocoilus Passaloides
21. Prosopocoilus Fabrecei
22. Prosopocoilus Ocipitalis
23. Prosopocoilus Budha
24. Prosopocoilus Bison
25. Chalcosoma Atlas Atlas
26. Chalcosoma Caucasus