E Paspor Tidak Bisa Online, pemerintah Indonesia mulai menerapkan sistem penerbitan paspor elektronik atau E Pasport untuk menggantikan paspor manual. Sistem E Pasport memungkinkan pemegang paspor untuk melakukan perjalanan internasional dengan lebih mudah dan aman. Harga Pasport Ke Luar Negeri 2024
Namun, pada tahun 2023 nanti, penerbitan E Pasport tidak dapat dilakukan secara online lagi. Keputusan ini di ambil sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan keamanan dan mengurangi kasus pemalsuan paspor.
Alasan Penerbitan E Paspor Tidak Bisa Online
Maka, Seiring dengan perkembangan teknologi, penerbitan E Pasport secara on line memang sangat memudahkan para calon pemegang paspor. Namun, ada beberapa alasan mengapa penerbitan E Pasport tidak bisa di lakukan secara online lagi pada tahun 2023:
1. E Paspor Tidak Bisa Online Rentan Terhadap Pemalsuan
Namun, Kasus pemalsuan paspor menjadi salah satu masalah yang cukup serius di Indonesia. Maka, Dengan menjalankan penerbitan E Paspotr secara offline, pihak imigrasi dapat lebih mudah melakukan verifikasi terhadap data pemohon dan menurunkan risiko terjadinya pemalsuan paspor.
2. E Paspor Tidak Bisa Online Kualitas Paspor yang Lebih Baik
Kemudian, Dengan tidak di lakukannya penerbitan E Paspotr secara on line, di harapkan kualitas paspor yang di hasilkan lebih baik. Maka, Hal ini karena pemerintah dapat memastikan adanya pengawasan yang lebih ketat dalam proses penerbitan paspor.
3. Meningkatkan Pelayanan Publik
Namun, Dalam penerbitan E Paspotr secara offline, pihak imigrasi dapat memberikan pelayanan yang lebih baik dan lebih cepat kepada para pemohon. Maka, Hal ini karena pihak imigrasi dapat langsung melakukan verifikasi dan validasi data pemohon, sehingga proses penerbitan dapat d ilakukan dengan lebih cepat.
Prosedur Penerbitan E Paspor Tidak Bisa Online
Kemudian, Meskipun penerbitan E Pasport tidak dapat di lakukan secara online lagi pada tahun 2023, calon pemegang paspor masih dapat melakukan proses penerbitan dengan mengikuti prosedur berikut:
1. Persiapan Dokumen E Paspor Tidak Bisa Online
Maka, Calon pemegang paspor harus menyiapkan dokumen-dokumen yang di butuhkan, antara lain KTP, KK, akta kelahiran, dan pas foto.
2. Pendaftaran
Namun, Calon pemegang paspor dapat mendaftar secara langsung di kantor imigrasi yang di tunjuk atau melalui pendaftaran online. Namun, untuk pendaftaran online hanya dapat di lakukan untuk antrian saja dan harus datang ke kantor imigrasi untuk pengambilan data biometrik.
3. Verifikasi Data
Maka, Pihak imigrasi akan melakukan verifikasi terhadap data calon pemegang paspor yang sudah terdaftar. Namun, Pemohon harus datang langsung ke kantor imigrasi untuk melakukan proses verifikasi.
4. Penerbitan E Paspor
Namun, Setelah data calon pemegang paspor telah terverifikasi, pihak imigrasi akan melakukan proses penerbitan E Pasport. Proses ini membutuhkan waktu sekitar 3-5 hari kerja.
Kesimpulan
Penonaktifan penerbitan E Pasport secara online pada tahun 2023 merupakan keputusan yang diambil oleh pemerintah sebagai upaya untuk meningkatkan keamanan dan kualitas pas por yang dihasilkan. Meskipun demikian, proses penerbitan E Pasport dapat dilakukan dengan mudah dan cepat dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
WEB: