Ada banyak pasangan di dunia yang mendambakan buah hati, namun tidak semua pasangan bisa dengan cepat mendapatkannya, hingga melakukan segala cara dan menunggu hingga beberapa tahun. Salah satu metode yang di gunakan untuk mempermudah dan mempercepat mendapatkan keturunan adalah dengan melakukan donor sperma. Bolehkah donor sperma dilakukan dalam hukum Indonesia? Bagaimana jika dokter melakukan mal praktik?
Era teknologi dan berkembangnya ilmu pengetahuan saat ini memudahkan banyak orang yang sulit mendapatkan keturunan. Misalnya yang paling di kenal adalah menggunakan program bayi tabung, dan yang terbaru dengan cara donor sperma.
Sebagaimana definisi donor sperma yakni salah satu cara untuk mendapatkan keturunan di luar cara alami. Dalam istilah medis donor sperma sadalah salah satu teknik pembuahan inseminasi. Sebelum membahas donor sperma, coba kita mengenal teknik inseminasi terlebih dahulu.
APA ITU INSEMINASI dan Donor Sperma Dalam Hukum Indonesia?
Apa itu inseminasi? Istilah ini di pakai saat petugas medis memasukkan sperma ke dalam saluran genitalia perempuan (betina). Hal ini adalah bagian dari pengembangan, penyebaran atau penangkaran sperma, jika memandang inseminasi dari sisi keilmuan, keterampilan, hingga modelnya. Sedangkan, inseminasi buatan yakni proses penempatan sperma ke dalam uterus atau ke dalam kandungan sel telur dengan menggunakan bantuan manusia.
Perkembangan teknologi dan ilmu pengetahun di bidang kedokteran juga turut di kembangkannya inseminasi. Salah satunya yang selama ini di kenal menggunakan teknik Fertilisasi in Vitro (FIV) atau lebih familiar di kenal dengan bayi tabung. Definisi fertilisasi adalah pembuahan sel telur wanita yang di lakukan oleh spermatozoa pria, sementara In Vitro adalah di luar tubuh. Sehingga secara lengkapa Fertilisasi in Vitro berarti tahap pembuahan sel telur wanita yang di lakukan spermatozoa pria yang terjadi di luar tubuh.
Pada perkembangannya, teknik ini di pakai untuk mempertemukan ovum dengan sel sperma terlebih dahulu di lab,sehingga berhasil di buahi kemudian hasil pembuahan yang sudah dalam bentuk embrio itu di kembalikan ke Rahim sang ibu untuk selanjutnya mengalami perkembangan menjadi janin.
Teknik inseminasi buatan lain yang kini popular adalah donor sperma. Apa itu donor sperma? Collins Dictionary memberikan definisi donor sperma sebagai proses laki-laki menyediakan sperma yang selanjutnya akan dipakai dalam pembuahan buatan. Merriam Webster Dictionary, juga memberikan definisi donor sperma sebagai kegiatan yang di lakukan pria dengan cara memberikan spermanya ke bank sperma, tujuannya membantu wanita mengandung.
LANDASAN HUKUM Donor Sperma Dalam Hukum Indonesia
Jika berbicara tentang landasan hukum donor sperma di Indonesia maka kita akan melihat dasar hukum inseminasi.Bahwa inseminasi di Indonesia menggunakan teknologi reproduksi berbantu. Tujuannya membantu pasangan yang tidak subur untuk mendapatkan keturunan.
Memakai teknologi reproduksi berbantu merupakan salah satu tindakan medis yang bisa di lakukan pasangan suami dan istri yang sulit mendapat keturunan.Menggunakan metode fertilisasi in vitro serta metode pemindahan embrio, dengan alat. Hal ini juga yang menjadi amanat dalam pasal 1 angka satu peraturan Menkes nomor 39 tahun 2010.
Pasal yang mengatur Donor Sperma Dalam Hukum Indonesia
Sementara itu, pasal 40 ayat 1 dan ayat 2 peraturan pemerintah nomor 61 tahun 2014 merupakan aturan yang menhatur tentang inseminasi bantuan ataun reproduksi bantuan.
Dalam pasal ini reproduksi dengan menggunakan alat bantu,hanya bisa di lakukan pasangan suami dan istri yang sah serta tidak subur untuk mendapat keturunan.
Reproduksi Donor Sperma Dalam Hukum Indonesia
Sebagaimana yang terkandung dalam pasal 1, bahwa reproduksi atau kehamilan di luar cara alami ini menggunakan hasil dari pembuahan sperma serta ovum dari pasangan suami dan istri. Untuk kemudian di tanamkan dalam Rahim si perempuan. Sehingga jika aturan ini di pahami, kehamilan dengan cara di luar alamiah hanya bisa di lakukan pasangan yang sah dan tidak bisa di donorkan orang lain.
Jika ada pertanyaan, bolehkah melakukan donor sperma? Maka sebenarnya secara hukum donor sperma adalah illegal. Yang ada di Indonesia hanya bayi tabung. Sedangkan proses donor yang di maksud adalah hanya bisa di lakukan pasangan yang sah, donor tidak boleh di berikan kepada orang lain. Hal ini secara tegas di atur dalam pasal 127 ayat satu undang-undang nomor 36 tahun 2009.
SANKSI PIDANA DAN PERDATA Donor Sperma Dalam Hukum Indonesia
Dalam prakteknya, banyak dokter yang melakukan pelanggaran. Ternyata ada sanksi pidana dan sanksi perdata yang bisa menjerat dokter yang melakukan malpraktek. Mal praktek yang di maksud jika ada dokter melakukan tindakan medis dan melanggar kode etik kedokteran dan melanggar aturan hukum perundang-undangan yang ada di Indonesia.
Sebagaimana dalam penjelasan kode etik kedokteran Indonesia pada pasal 2 ayat 1 di katakan bahwa dokter memiliki kewajiban mempertahankan standar profesinya, menjunjung tinggi integritas dan jujur dalam membuat keputusan.
Sanksi yang diberikan kepada dokter yang melakukan tindakan melanggar kode etik antara lain dimulai dengan menasehati, memberi peringatan lisan, kemudian tertulis, lalu kemudian dilakukan pembinaan atas perilakunya. Kemudian dilakukan pendidikan ulang, bahkan jika dianggap melakukan pelanggaran berat bisa dicopot dari anggota Ikatan Dokter Indonesia secara sementara atau bisa juga permanen.
Namun, korban yang merasa dirugikan maka bisa mengajukan tindakan dokter ke lembaga Majelis Kehormatan Disipli kedokteran Indonesia. Hal ini sesuai dengan amanat pasal 66 ayat satu undang-undang nomor 29 tahun 2004.Pasal ini menyebutkan bahwa orang yang merasa dirugikan atas tindakan dokter dalam menjalankan profesintam bisa mengajukan aduannya secara tertulis pada lembaga di atas.
Majelis kehormatan akan memberikan Sanksi
Jika dalam prosesnya, dokter tersebut dinyatakan bersalah maka lembaga Majelis Kehormatan ini akan memberikan sanksi antara lain:
- Peringatan tertulis
- Pencabutan surat izin praktek
- Wajib mengikuti pelatihan atau pendidikan
Sementara itu, dari sisi hukum pidana pelanggaran dokter berupa mal praktik yang di lakukan dokter di atur dalam kitab undang-undang hukum pidana dan masuk dalam kategori kealpaan bab XX1.
Dalam KUHP itu, diatur dalam pasal 359. Dikatakan baha dokter yang melakukan kesalahan karena kealpaannya hingga menyebabkan oran meninggal, maka pidana penjaranya paling lama lima tahun dan denda atau dipidana dengan kurungan paling lama satu tahun. Bukan hanya dalam pasal 359 tetapi juga dalam pasal 360 dan pasal 361 KUHP juga membahas tentang hal ini.
Bagaimana dengan sanksi perdata pada dokter ? Jika ada dokter melakukan tindakan mal praktik dengan sengaja melakukan pelanggaran kode etik hingga menyebabkan kerugian pada korbannya, maka korban dapat mengajukan permohonan perdata atas kerugiannya. Di katakan bahwa dokter yang melakukan perbuatan menyimpan yang menimbulkan kerugian dalam pasal 1365 KUH Perdata.
DONOR SPERMA DI INDONESIA TINDAKAN ILEGAL
Perlu diketahui bahwa donor sperma di luar negeri adalah hal yang biasa dilakukan, tetapi tidak demikian dengan donor sperma di Indonesia sebagai tindakan illegal, Hal ini ditegaskan dalam undang-undang nomor 36 tahun 2009serta peraturan pemerintah nomor 61 tahun 2014. Aturan di Indonesia secara tegas melarang donor sperma. Donor hanya bisa dilakukan pasangan yang sah alias donor hanya boleh diambil dari suaminya yang sah dan ovum hanya dipakai dari ovum istri sah. HUKUM KASASI