Pengertian Dokumen untuk Perkawinan Campuran
Dokumen untuk Perkawinan Campuran di Indonesia atau biasa di sebut juga perkawinan beda negara adalah perkawinan antara dua orang yang berasal dari negara yang berbeda. Perkawinan campuran ini umumnya di lakukan karena adanya hubungan asmara atau tugas dinas. Cara Melaporkan Pernikahan Ke Kedutaan Besar
Oleh karena itu, bagi pasangan yang ingin menikah secara sah di Indonesia, terdapat persyaratan dokumen yang harus di penuhi sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia. Dokumen-dokumen tersebut harus di persiapkan dengan baik sebelum di lakukan proses pernikahan. Persyaratan Hukum Perkawinan Campuran di Indonesia
Dokumen yang Diperlukan untuk Perkawinan Campuran di Indonesia
Secara umum, dokumen yang di perlukan untuk perkawinan campuran di Indonesia meliputi:
1. Surat Keterangan dari Kedutaan atau Konsulat
Sehingga, pasangan yang akan menikah harus mengajukan surat keterangan dari kedutaan atau konsulat negara asal masing-masing yang menyatakan bahwa mereka memang benar-benar warga negara dari negara tersebut. Surat keterangan ini harus di terjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dan legalisir oleh Kementerian Hukum dan HAM.
2. Surat Keterangan Belum Menikah
Pasangan yang akan menikah harus mengajukan surat keterangan belum pernah menikah dari negara asal masing-masing. Maka, surat keterangan ini harus di terjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dan legalisir oleh Kedutaan Besar atau Konsulat Republik Indonesia di negara tersebut.
3. Dokumen untuk Perkawinan Campuran dengan KTP dan Kartu Keluarga
Pasangan yang akan menikah harus memiliki KTP dan Kartu Keluarga yang masih berlaku. Keduanya harus asli dan di lampirkan fotokopi yang sudah di legalisir oleh pengadilan negeri atau kelurahan.
4. Akta Kelahiran Dokumen untuk Perkawinan Campuran
Pasangan yang akan menikah harus memiliki akta kelahiran yang masih berlaku. Maka, akta kelahiran ini harus asli dan di lampirkan fotokopi yang sudah di legalisir oleh pengadilan negeri atau kelurahan.
5. Surat Izin Orang Tua atau Wali
Jika salah satu pasangan masih berusia di bawah 21 tahun, maka harus memiliki surat izin orang tua atau wali. Sehingga, surat izin ini harus asli dan di lampirkan fotokopi yang sudah di legalisir oleh pengadilan negeri atau kelurahan.
6. Paspor
Pasangan yang akan menikah harus memiliki paspor yang masih berlaku dan di lampirkan fotokopi yang sudah di legalisir oleh pengadilan negeri atau kelurahan.
Cara Mendapatkan Dokumen untuk Perkawinan Campuran
Untuk mendapatkan dokumen-dokumen tersebut, pasangan yang akan menikah harus mengajukan permohonan secara resmi ke instansi terkait. Berikut adalah cara mendapatkan dokumen-dokumen tersebut:
1. Surat Keterangan dari Kedutaan atau Konsulat
Pasangan yang akan menikah dapat mengajukan permohonan surat keterangan dari kedutaan atau konsulat negara asal masing-masing. Surat keterangan ini biasanya dapat di peroleh dengan mengisi formulir dan membawa dokumen-dokumen yang di butuhkan.
2. Surat Keterangan Belum Menikah
Pasangan yang akan menikah dapat mengajukan permohonan surat keterangan belum menikah dari Kedutaan Besar atau Konsulat Republik Indonesia di negara tersebut. Surat keterangan ini biasanya dapat di peroleh dengan mengisi formulir dan membawa dokumen-dokumen yang di butuhkan.
3. Dokumen untuk Perkawinan Campuran yaitu, KTP dan Kartu Keluarga
KTP dan Kartu Keluarga dapat di peroleh di Kantor Catatan Sipil setempat yang sesuai dengan domisili masing-masing pasangan.
4. Akta Kelahiran
Sehingga, akta Kelahiran dapat di peroleh di Kantor Catatan Sipil setempat yang sesuai dengan tempat kelahiran masing-masing pasangan.
5. Surat Izin Orang Tua atau Wali
Surat izin orang tua atau wali dapat di peroleh dengan mengajukan permohonan secara resmi ke pengadilan negeri atau kelurahan setempat.
6. Dokumen untuk Perkawinan Campuran yaitu Paspor
Paspor dapat di peroleh dengan mengajukan permohonan ke Kantor Imigrasi setempat. Pasangan yang akan menikah harus memilih jenis paspor yang sesuai dengan kepentingannya.
Dokumen untuk Perkawinan Campuran
Dokumen yang di perlukan untuk perkawinan campuran di Indonesia harus di persiapkan dengan baik sebelum di lakukan proses pernikahan. Maka, pasangan yang akan menikah harus mengajukan permohonan secara resmi ke instansi terkait untuk memperoleh dokumen-dokumen tersebut. Dengan memenuhi persyaratan tersebut, pasangan yang menikah akan memiliki status pernikahan yang sah di Indonesia.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id