Dokumen Yang Di bawa Saat Perpanjang Paspor

Adi

Updated on:

Dokumen Yang Di bawa Saat Perpanjang Paspor
Direktur Utama Jangkar Goups

Dokumen Yang Di bawa Saat Perpanjang – Perjalanan ke luar negeri membutuhkan paspor yang masih berlaku. Namun, paspor memiliki masa berlaku yang terbatas. Oleh karena itu, perpanjangan paspor di perlukan untuk memperpanjang masa berlaku paspor tersebut. Namun, perlu di ketahui bahwa untuk melakukan perpanjangan paspor, terdapat beberapa dokumen yang harus di siapkan. Dokumen tersebut akan di bahas dalam artikel ini.

Apa Saja Dokumen Yang Di butuhkan? – Dokumen Yang Di bawa Saat Perpanjang

Apa Saja Dokumen Yang Di butuhkan? - Dokumen Yang Di bawa Saat Perpanjang

Untuk melakukan perpanjangan paspor di Indonesia, setidaknya ada tiga dokumen yang perlu di siapkan. Ketiga dokumen tersebut adalah:

  Perpanjang Paspor di Lenmarc: Panduan Lengkap

1. Paspor Lama – Dokumen Yang Di bawa Saat Perpanjang

Dalam melakukan perpanjangan paspor, dokumen yang paling penting adalah paspor lama. Paspor lama harus di serahkan pada petugas saat melakukan perpanjangan paspor. Paspor lama ini nantinya akan di tandai dengan stempel “di batalkan”. Hal ini bertujuan untuk menghindari tindakan penyalahgunaan paspor lama.

2. KTP atau Kartu Keluarga – Dokumen Yang Di bawa Saat Perpanjang

Dokumen kedua yang di perlukan untuk perpanjangan paspor adalah KTP atau Kartu Keluarga. Dokumen ini bertujuan sebagai bukti identitas yang sah. KTP atau Kartu Keluarga yang di gunakan haruslah asli dan masih berlaku. Jika menggunakan KTP, pastikan KTP sesuai dengan alamat yang tertera di paspor lama.

3. Bukti Pembayaran – Dokumen Yang Di bawa Saat Perpanjang

Dokumen ketiga yang di perlukan untuk perpanjangan paspor adalah bukti pembayaran. Biaya perpanjangan paspor dapat di lihat di situs resmi Imigrasi. Pembayaran dapat di lakukan di bank-bank yang telah bekerja sama dengan Imigrasi. Setelah melakukan pembayaran, simpan bukti pembayaran tersebut sebagai salah satu dokumen yang di butuhkan saat perpanjangan paspor.

Dokumen Tambahan yang Di butuhkan – Dokumen Yang Di bawa Saat Perpanjang

Dokumen Tambahan yang Di butuhkan - Dokumen Yang Di bawa Saat Perpanjang

Selain tiga dokumen di atas, terdapat beberapa dokumen tambahan yang di butuhkan tergantung dari kondisi paspornya. Dokumen tambahan tersebut adalah:

  Pendaftaran Paspor Online Pekanbaru

1. Surat Izin Orang Tua

Jika pemohon perpanjangan paspor berusia di bawah 17 tahun, maka di perlukan surat izin orang tua. Surat izin orang tua ini harus di tandatangani oleh ayah dan ibu atau wali yang sah. Selain itu, surat izin orang tua ini harus menyebutkan tujuan perjalanan yang akan di lakukan.

2. Surat Keterangan Kehilangan atau Rusak

Jika paspor lama hilang atau rusak, maka di perlukan surat keterangan kehilangan atau rusak. Surat keterangan ini dapat di peroleh dari kantor kepolisian setempat. Surat keterangan ini harus di sertai dengan dokumen identitas yang sah, seperti KTP atau Kartu Keluarga.

3. Surat Keterangan Bebas Pajak

Jika pemohon perpanjangan paspor merupakan Wajib Pajak (WP), maka di perlukan surat keterangan bebas pajak. Surat keterangan ini dapat di peroleh dari kantor pajak setempat dan harus masih berlaku.

Prosedur Perpanjangan Paspor – Dokumen Yang Di bawa Saat Perpanjang

Setelah semua dokumen yang di perlukan telah di siapkan, langkah selanjutnya adalah melakukan prosedur perpanjangan paspor. Berikut adalah prosedur perpanjangan paspor yang harus di lakukan:

1. Pengambilan Nomor Antrian

Maka Langkah pertama adalah mengambil nomor antrian di loket pelayanan perpanjangan paspor. Pemohon akan di berikan nomor antrian dan formulir perpanjangan paspor yang harus di isi.

  Ketentuan Nama di Paspor Umroh

2. Pemeriksaan Dokumen

Selanjutnya Setelah mendapatkan nomor antrian, pemohon akan di panggil untuk menyerahkan dokumen yang telah di persiapkan. Petugas Imigrasi akan memeriksa dokumen yang telah di serahkan.

3. Pengambilan Sidik Jari dan Foto

Selanjutnya Setelah dokumen di nyatakan lengkap, pemohon akan di minta untuk mengambil sidik jari dan foto. Sidik jari dan foto ini akan di gunakan untuk membuat paspor baru.

4. Penyerahan Paspor Lama

Selanjutnya Setelah pengambilan sidik jari dan foto, pemohon harus menyerahkan paspor lama. Paspor lama ini akan di tandai dengan stempel “di batalkan”.

5. Pembayaran Biaya Perpanjangan Paspor

Selanjutnya Setelah semua prosedur selesai, pemohon harus membayar biaya perpanjangan paspor. Biaya perpanjangan paspor dapat di lihat di situs resmi Imigrasi. Pembayaran dapat di lakukan di bank-bank yang telah bekerja sama dengan Imigrasi.

6. Pengambilan Paspor Baru

Selanjutnya Setelah melakukan pembayaran, pemohon akan di berikan tanda terima. Maka Tanda terima tersebut harus di simpan dan di tunjukkan saat pengambilan paspor baru. Paspor baru dapat di ambil pada waktu yang telah di tentukan oleh petugas Imigrasi.

Dokumen Yang Di bawa Saat Perpanjang Jangkar Groups

Maka Perpanjangan paspor membutuhkan beberapa dokumen yang harus disiapkan. Ketiga dokumen penting yang di butuhkan adalah paspor lama, KTP atau Kartu Keluarga, dan bukti pembayaran. Selain itu, terdapat dokumen tambahan yang di butuhkan tergantung dari kondisi paspornya, seperti surat izin orang tua, surat keterangan kehilangan atau rusak, dan surat keterangan bebas pajak. Setelah semua dokumen di siapkan, pemohon harus mengikuti prosedur perpanjangan paspor yang telah di tentukan. Dengan melakukan semua tahapan dengan benar, perpanjangan paspor dapat di lakukan dengan mudah dan cepat. Baca Juga: Berkas Yang Harus Di bawa Saat Perpanjang Paspor

PT Jangkar Global Groups

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan didirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor