Pendahuluan
Apakah Anda berencana untuk melakukan perjalanan di luar negeri pada tahun 2023? Jika iya, maka Anda harus mempersiapkan dokumen yang diperlukan untuk mengurus paspor. Dokumen-dokumen tersebut sangat penting dan harus dilengkapi dengan benar agar proses pengurusan paspor dapat berjalan lancar. Berikut adalah daftar dokumen yang dibutuhkan untuk mengurus paspor pada tahun 2023.
KTP Elektronik
Dokumen pertama yang harus Anda sediakan adalah KTP elektronik. KTP ini harus masih berlaku dan tidak dalam masa tenggang. Pastikan data pada KTP Anda sesuai dengan data pribadi yang akan Anda gunakan pada paspor.
Akta Kelahiran
Jika Anda belum pernah membuat paspor sebelumnya, maka Anda harus menyertakan akta kelahiran dalam pengurusan paspor. Pastikan akta kelahiran yang Anda sediakan asli dan masih berlaku.
Kartu Keluarga
Selain KTP dan akta kelahiran, Anda juga harus menyertakan kartu keluarga dalam pengurusan paspor. Pastikan data pada kartu keluarga sesuai dengan data pribadi yang akan Anda gunakan pada paspor.
Surat Izin Orang Tua (JIKA DIBUTUHKAN)
Jika Anda masih di bawah umur atau belum mencapai usia 17 tahun, maka Anda harus menyertakan surat izin orang tua dalam pengurusan paspor. Surat izin ini harus disertai dengan fotokopi KTP orang tua atau wali yang memberikan izin.
Surat Nikah/ Akta Perkawinan (JIKA DIBUTUHKAN)
Jika Anda sudah menikah dan ingin mengurus paspor untuk suami atau istri, maka Anda harus menyertakan surat nikah atau akta perkawinan dalam pengurusan paspor. Pastikan surat nikah atau akta perkawinan yang Anda sediakan asli dan masih berlaku.
Surat Keterangan Cerai (JIKA DIBUTUHKAN)
Jika Anda sudah pernah menikah dan bercerai, maka Anda harus menyertakan surat keterangan cerai dalam pengurusan paspor. Pastikan surat keterangan cerai yang Anda sediakan asli dan masih berlaku.
Fotokopi Paspor Lama (JIKA ADA)
Jika Anda sudah memiliki paspor sebelumnya, maka Anda harus menyertakan fotokopi paspor lama dalam pengurusan paspor baru. Fotokopi paspor lama ini harus dilengkapi dengan halaman identitas dan halaman visa yang masih berlaku.
Pas Foto
Terakhir, dokumen yang sangat penting dalam pengurusan paspor adalah pas foto. Pas foto ini harus berukuran 4×6 cm dan diambil dalam waktu 6 bulan terakhir. Pastikan pas foto yang Anda sediakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kesimpulan
Nah, itulah daftar dokumen yang dibutuhkan untuk mengurus paspor pada tahun 2023. Pastikan Anda mempersiapkan semua dokumen tersebut dengan benar agar proses pengurusan paspor dapat berjalan dengan lancar. Selamat berlibur!