Dokumen Tambahan Yang Diperlukan Untuk SKCK Mabes Polri

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah dokumen yang wajib dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia. Terutama bagi mereka yang akan melamar pekerjaan, bersekolah di luar negeri, atau bahkan mengurus visa ke luar negeri. Kepolisian Republik Indonesia (Polri) adalah instansi yang bertanggung jawab dalam penerbitan SKCK. Untuk dapat membuat SKCK di Mabes Polri, ada beberapa dokumen tambahan yang harus disiapkan. Berikut daftarnya:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Dokumen utama yang harus disiapkan adalah kartu tanda penduduk (KTP) asli dan fotokopi. Pastikan bahwa data pada KTP telah sesuai dengan identitas Anda dan masih berlaku hingga saat ini.

2. Surat Permohonan SKCK

Surat permohonan SKCK harus ditulis dengan jelas dan lengkap. Isi surat permohonan harus memuat alasan mengapa Anda memerlukan SKCK dan juga alamat tempat tinggal saat ini. Surat permohonan harus ditandatangani di atas materai yang telah dicap.

  Menjadi Blogger Profesional: Panduan Lengkap untuk Sukses di Dunia Blogging

3. Pas foto terbaru

Pas foto terbaru berwarna dengan ukuran 4×6 cm sebanyak 2 lembar wajib disiapkan. Pastikan foto yang diambil memiliki latar belakang putih dan tampak jelas wajah Anda.

4. Surat Keterangan Sehat

Surat keterangan sehat dari dokter memiliki fungsi untuk memastikan bahwa Anda dalam keadaan sehat baik secara fisik maupun mental. Surat keterangan sehat ini biasanya dapat diperoleh dari rumah sakit atau klinik kesehatan terdekat.

5. Surat Keterangan Kerja atau Surat Keterangan Belajar

Surat keterangan kerja atau surat keterangan belajar dapat digunakan sebagai bukti bahwa Anda bekerja atau sedang bersekolah. Surat ini harus disiapkan untuk memastikan bahwa Anda memiliki pekerjaan atau sedang menempuh pendidikan.

6. Surat Izin Mengemudi (SIM)

Apabila Anda memiliki SIM, maka Anda diwajibkan untuk menyerahkan fotokopi SIM tersebut. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa Anda berhak memiliki SIM dan tidak memiliki catatan pelanggaran lalu lintas yang serius.

7. Sertifikat Keanggotaan Organisasi

Jika Anda merupakan anggota organisasi tertentu, maka sertifikat keanggotaan juga harus disiapkan sebagai dokumen tambahan untuk SKCK.

  Biro Jasa SKCK WNA Untuk Keperluan Kegiatan Olahraga

8. Surat Pindah Datang (jika ada)

Jika Anda merupakan pendatang baru di daerah tertentu, maka surat pindah datang dari kelurahan setempat juga harus disiapkan. Surat ini sebagai bukti bahwa Anda telah pindah dari daerah sebelumnya ke daerah tempat tinggal saat ini.

9. Surat Keterangan Domisili

Surat keterangan domisili dapat diperoleh dari kelurahan setempat. Surat ini bertujuan untuk memastikan bahwa Anda memiliki tempat tinggal yang sah dan tidak terdapat catatan kejahatan di tempat tinggal tersebut.

10. Surat Nikah (jika sudah menikah)

Bagi yang sudah menikah, surat nikah juga harus disiapkan sebagai dokumen tambahan. Surat ini sebagai bukti bahwa Anda telah menikah dan memiliki tanggung jawab keluarga.

Dokumen tambahan di atas harus dipersiapkan dengan lengkap sebelum mengurus SKCK di Mabes Polri. Hal ini bertujuan untuk memudahkan proses penerbitan SKCK dan memastikan bahwa data yang tercantum dalam SKCK akurat dan valid.

admin