Dokumen Syarat Pembuatan Paspor 2024

Adi

Updated on:

Dokumen Syarat Pembuatan Paspor 2024
Direktur Utama Jangkar Goups

Pengantar – Dokumen Syarat Pembuatan Paspor

Paspor adalah dokumen yang di perlukan bagi seseorang yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri. Paspor ini berisi informasi identitas dan data perjalanan pemegang paspor. Untuk membuat paspor baru, ada beberapa dokumen syarat yang harus di penuhi. Berikut ini adalah beberapa dokumen syarat pembuatan paspor 2024 yang harus di ketahui.

  Memperpanjang Passport di Surabaya 2024

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) – Dokumen Syarat Pembuatan Paspor

Dokumen syarat utama dalam pembuatan paspor adalah kartu tanda penduduk (KTP). KTP ini di butuhkan sebagai bukti identitas pemohon paspor. Pastikan KTP yang akan di gunakan masih berlaku dan tidak rusak atau hilang.

2. Akta Kelahiran – Dokumen Syarat Pembuatan Paspor

Akta Kelahiran - Dokumen Syarat Pembuatan Paspor

Dalam pembuatan paspor, pemohon juga harus melampirkan akta kelahiran. Akta kelahiran ini berfungsi sebagai bukti bahwa pemohon adalah warga negara Indonesia. Pastikan akta kelahiran yang akan di gunakan masih berlaku dan tidak rusak atau hilang.

3. Surat Pengantar RT/RW – Syarat Pembuatan Paspor

Surat Pengantar RT/RW - Syarat Pembuatan Paspor

Surat pengantar dari RT/RW setempat juga di perlukan dalam pembuatan paspor. Maka Surat pengantar ini berfungsi sebagai bukti bahwa pemohon benar-benar tinggal di wilayah tersebut. Pastikan surat pengantar yang di berikan sudah sah dan tidak ada masalah.

4. Surat Nikah (jika sudah menikah) –  Syarat Pembuatan Paspor

Bagi yang sudah menikah, surat nikah juga harus di lampirkan dalam pembuatan paspor. Surat nikah ini berfungsi sebagai bukti bahwa pemohon telah menikah dengan warga negara Indonesia. Pastikan surat nikah yang akan di gunakan masih berlaku dan tidak rusak atau hilang.

  Jasa Paspor Cipinang Melayu Jakarta

5. Surat Izin Orang Tua (bagi yang belum dewasa)

Untuk pemohon yang belum dewasa, surat izin orang tua atau wali juga harus di lampirkan dalam pembuatan paspor. Surat izin ini berfungsi sebagai bukti bahwa orang tua atau wali setuju dengan permohonan pembuatan paspor. Pastikan surat izin yang di berikan sudah sah dan tidak ada masalah.

6. Pas Foto – Syarat Pembuatan Paspor

Pas foto juga harus di lampirkan dalam pembuatan paspor. Pastikan pas foto yang di gunakan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ukuran pas foto yang umum di gunakan adalah 4×6 cm dengan latar belakang putih dan tidak menggunakan kacamata.

7. Biaya Pembuatan Paspor

Biaya pembuatan paspor juga harus di bayarkan oleh pemohon. Selanjutnya Besar biaya ini bervariasi tergantung jenis dan kecepatan pembuatan paspor yang di pilih. Sehingga Pastikan membayar biaya pembuatan paspor di tempat yang sah dan resmi.

8. Pilih Loket Pembuatan Paspor

Setelah semua syarat lengkap, pemohon dapat langsung menuju loket pembuatan paspor. Maka Pastikan memilih loket pembuatan paspor yang resmi atau sah. Setelah semua proses selesai, paspor akan di berikan pada pemohon sesuai waktu yang telah di tentukan.

  Biaya Penambahan Nama Pada Paspor 2024

Kesimpulan Dokumen Syarat Pembuatan Paspor

Maka Itulah beberapa syarat pembuatan paspor 2024 yang harus di ketahui. Pastikan semua dokumen syarat sudah di penuhi dan mengetahui aturan yang berlaku sebelum melakukan pembuatan paspor. Kemudian Semoga artikel ini bermanfaat untuk Anda! Baca Juga: Paspor Bisa Di gunakan Di mana Saja 2024

PT Jangkar Global Groups

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan didirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor