Dokumen Kelengkapan Pembuatan Pasport
https://youtu.be/m5yIkTu6UQ4?si=RZonn2vgU8AKrr50
Pendahuluan Dokumen Kelengkapan Pembuatan Pasport
Maka, Dokumen Kelengkapan Pembuatan Pasport Paspor adalah dokumen resmi yang di keluarkan oleh pemerintah suatu negara untuk mengidentifikasi pemegang paspor sebagai warga negara atau penduduk tetap dari negara tersebut. Namun, Paspor juga berfungsi sebagai izin untuk bepergian ke negara lain.
Namun, Pada tahun 2023, pemerintah Indonesia akan menerapkan persyaratan baru dalam pembuatan paspor. Maka, Dalam artikel ini, kami akan membahas dokumen kelengkapan yang harus Anda siapkan untuk membuat paspor. Surat Kuasa Paspor 2024
Persyaratan Umum Dokumen Kelengkapan Pembuatan Pasport
Maka, Sebelum kita membahas dokumen kelengkapan, ada beberapa persyaratan umum yang harus d ipenuhi untuk membuat paspor:
- Pertama, Pemohon harus warga negara Indonesia.
- Maka, Pemohon harus berusia minimal 17 tahun.
- Namun, Pemohon harus mengisi formulir permohonan paspor secara lengkap dan benar.
- Maka, Pemohon harus membayar biaya pembuatan paspor.
- Pemohon harus memiliki foto dan sidik jari yang sesuai dengan standar.
Dokumen Kelengkapan Dokumen Kelengkapan Pembuatan Pasport
Namun, Berikut adalah dokumen kelengkapan yang harus di siapkan untuk membuat paspor:
1. KTP Elektronik Dokumen Kelengkapan Pembuatan Pasport
Maka, KTP elektronik adalah dokumen identitas resmi bagi warga negara Indonesia. Maka, Pemohon harus menunjukkan KTP elektronik asli dan fotokopi saat mengajukan permohonan paspor.
2. Akta Kelahiran
Namun, Akta kelahiran d iperlukan untuk memverifikasi identitas pemohon. Pemohon harus menunjukkan akta kelahiran asli dan fotokopi.
3. Kartu Keluarga
Maka, Kartu keluarga di gunakan untuk memverifikasi hubungan keluarga dan alamat pemohon. Pemohon harus menunjukkan kartu keluarga asli dan fotokopi.
4. Surat Nikah Dokumen Kelengkapan Pembuatan Paspor
Namun, Surat nikah d iperlukan jika pemohon ingin membuat paspor dengan nama pasangan. Pemohon harus menunjukkan surat nikah asli dan fotokopi.
5. Surat Izin Orang Tua atau Wali Dokumen Kelengkapan Pembuatan Paspor
Maka, Surat izin orang tua atau wali di perlukan jika pemohon berusia di bawah 17 tahun. Namun, Surat ini harus di tandatangani oleh orang tua atau wali dan di sertai fotokopi KTP orang tua atau wali.
6. Surat Keterangan Kepemilikan Tanah
Surat keterangan kepemilikan tanah di perlukan jika pemohon ingin membuat paspor dengan alamat rumah yang berada di atas tanah miliknya sendiri. Pemohon harus menunjukkan surat keterangan kepemilikan tanah asli dan fotokopi.
Kesimpulan
Dokumen kelengkapan yang harus di siapkan untuk membuat paspor 2023 termasuk KTP elektronik, akta kelahiran, kartu keluarga, surat nikah, surat izin orang tua atau wali, dan surat keterangan kepemilikan tanah. Pastikan Anda mempersiapkan semua dokumen dengan benar dan lengkap untuk memudahkan proses pembuatan paspor Anda.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
WEB: