Jika Anda ingin melakukan impor barang ke Indonesia, Anda harus memiliki dokumen Angka Pengenal Impor (API). Kemudian, API adalah nomor yang di keluarkan oleh Kementerian Perdagangan Republik Indonesia untuk mengidentifikasi importir sebagai pelaku usaha yang sah dan terdaftar. Maka dalam artikel ini, kami akan membahas apa itu API, mengapa Anda memerlukannya, bagaimana cara untuk mendapatkannya, dan hal-hal penting yang perlu Anda ketahui tentang API.
Apa Itu Dokumen Angka Pengenal Impor (API)?
Dokumen Angka Pengenal Impor (API) adalah nomor identifikasi yang di berikan oleh Kementerian Perdagangan Republik Indonesia kepada pelaku usaha yang melakukan impor barang ke Indonesia. API di perlukan untuk setiap impor barang yang di lakukan oleh importir. Kemudian, Nomor API berfungsi sebagai identitas dan sertifikasi bahwa importir sah dan terdaftar di Indonesia.
Mengapa Anda Memerlukan Dokumen Angka Pengenal Impor?
Jika Anda ingin melakukan impor ke Indonesia, dokumen API di perlukan sebagai persyaratan wajib. Kemudian, Hal ini di maksudkan untuk melindungi pasar dalam negeri dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha yang ingin melakukan impor ke Indonesia. Oleh karena itu, Dengan memiliki dokumen API, importir dapat membuktikan bahwa mereka adalah pelaku usaha yang sah dan terdaftar di Indonesia dan telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Selain itu, API juga membantu pemerintah untuk mengidentifikasi dan mengontrol impor barang. Tanpa API, impor barang tidak dapat di lakukan secara legal.
Bagaimana Cara Mendapatkan Dokumen Angka Pengenal Impor?
Maka untuk mendapatkan dokumen API, importir harus memenuhi persyaratan yang telah di tetapkan oleh Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. Persyaratan tersebut antara lain:
- Importir harus terdaftar sebagai badan usaha di Indonesia dan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Importir harus memenuhi persyaratan teknis yang berlaku untuk produk yang akan di impor.
- Importir harus membayar biaya pengurusan API sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Setelah memenuhi persyaratan di atas, importir dapat mengajukan permohonan API ke Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. Permohonan API dapat di ajukan secara online melalui website resmi Kementerian Perdagangan atau secara langsung ke kantor Kementerian Perdagangan di wilayah setempat.
Hal-Hal Penting yang Perlu Anda Ketahui tentang Dokumen API
1. Masa Berlaku
Dokumen API memiliki masa berlaku selama 3 tahun setelah di terbitkan. Setelah masa berlaku habis, importir harus memperbarui API mereka dengan mengajukan permohonan ulang.
2. Penggunaan
API hanya berlaku untuk produk yang telah di tentukan dalam dokumen API. Importir tidak di perbolehkan menggunakan API untuk produk lain yang tidak terdaftar.
3. Perubahan Data
Jika terjadi perubahan data pada dokumen API seperti alamat, nama perusahaan, dan lain sebagainya, importir harus segera memperbarui data tersebut dengan mengajukan permohonan perubahan data API.
4. Pembatalan API
Kementerian Perdagangan Republik Indonesia memiliki hak untuk membatalkan dokumen API jika importir tidak memenuhi persyaratan yang telah di tetapkan atau melanggar ketentuan yang berlaku.
Dokumen Angka Pengenal Impor
Kemudian, Dokumen API adalah dokumen yang penting bagi importir yang ingin melakukan impor barang ke Indonesia. Oleh karena itu, Dengan memiliki API, importir dapat membuktikan bahwa mereka adalah pelaku usaha yang sah dan terdaftar di Indonesia. Importir harus memenuhi persyaratan yang telah di tetapkan oleh Kementerian Perdagangan Republik Indonesia dan membayar biaya pengurusan API. Dokumen API memiliki masa berlaku selama 3 tahun dan hanya berlaku untuk produk yang telah di tentukan. Jika terjadi perubahan data, importir harus segera memperbarui data tersebut. Kementerian Perdagangan Republik Indonesia memiliki hak untuk membatalkan dokumen API jika importir melanggar ketentuan yang berlaku. Cara Mengurus Dokumen Ekspor Impor
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Jadi, Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
WEB : PT Jangkar Global Groups