DASAR HUKUM TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

Adi

Updated on:

DASAR HUKUM TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Direktur Utama Jangkar Goups

DASAR HUKUM TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN – Halo teman teman sekalian, apakah anda adalah seorang konsumen atau biasa yang disebut custemer? Jika iya pasti anda pernah mengalami suatu tindakan atau hal yang tidak menegnakan seperti barang atau jasa yang dipilih salah, atau terjadi hal yang kurang mengenakan lainnya.

Cara Menangani Permasalahan Tanah Dengan Tetangga

Jika iya anda perlu membaca artikel di bawah ini karena artikel di bawah ini memuat dasar dasar hukum apa saja emngenai perlindungan konsumen atau custemer yang mesti anda ketahui, yuk simak artikel di bawha ini bersama sama

 

Banyak sekali di masyarakat terutama di Indonesia tentang kasus atau masalah mengenai UU Perlindungan Konsumen. Telah di terangkan atau telah tertera di dalam UU Perlindungan konsumen yang membahas tentang hak-hak serta keharusan customer atau konsumen dan aktor usaha, tapi tetap saja ada beberapa pelanggaran-pelanggaran dalam soal itu.

 

DASAR HUKUM TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

Misalnya saja: produsen yang nakal yang jual barang/layanan pada konsumen atau customer hingga konsumen atau customer sering complain atau protes pada barang/layanan yang di beri, di beli serta merasakan di rugikan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.

 

PERLINDUNGAN KONSUMEN, DASAR HUKUM TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

Untuk Teori dari perlindungan konsumen

Perlindungan customer atau perlindungan konsumen merupakan satu hal yang penting. Tetapi kadang masih seringkali di remehkan dan di sepelekan oleh beberapa aktor yang menjalankan usaha. Walau sebenarnya perlindungan customer atau konsumen tersebut telah di tata dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Th, 1999 mengenai Perlindungan konsumen atau Customer. Pada intinya menurut UU RI No. 8 Tahun 1999 Masalah 3, UU Perlindungan customer atau konsumen ini di bikin dengan arah seperti berikut :

  1. Tingkatkan kesadaran, potensi serta kemandirian konsumen customer untuk melindung diri sendiri;
  2. Mengusung harkat serta martabat customer lewat cara menghindarkannya dari ekses negatif penggunaan barang serta/atau layanan;
  3. Tingkatkan pemberdayaan konsumen atau customer dalam pilih, memastikan serta tuntut hak- haknya jadi customer;
  4. Membuat skema perlindungan customer yang memiliki kandungan faktor kejelasan hukum serta keterbukaan info dan akses untuk memperoleh info;
  5. Menumbuhkan kesadaran aktor usaha tentang utamanya perlindungan customer hingga tumbuh sikap yang jujur serta bertanggungjawab dalam berupaya;
  6. Tingkatkan kualitas dari produk/ barang serta/atau layanan yang telah di pesan, yang menjamin keberlangsungan usaha suatu roduksi produk/ barang serta/atau layanan, kesehatan, kenyamanan, keamanan, serta keselamatan customer.
  LANGKAH ADOPSI ANAK DI INDONESIA

 

Sesuai bunyi yang tertera di dalam pasal 8 ayat 1, dengan jelas disebut jika yang disebut dengan Perlindungan konsumen atau Customer ialah semua usaha yang jamin terdapatnya kejelasan hukum untuk memberikan perlindungan pada konsumen atau customer. Tetapi, selama ini UU Perlindungan konsumen atau customer itu belum seutuhnya ditegakkan.

 

Azas Perlindungan, DASAR HUKUM TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

Azas Perlindungan konsumen atau Customer

  1. Azas Faedah; mengamanatkan jika semua usaha dalam penyelenggaraan perlindungan customer harus memberi faedah sebesar-besarnya buat kebutuhan customer serta aktor usaha keseluruhannya,
  2. Azas Keadilan; keterlibatan semua rakyat bisa direalisasikan dengan optimal serta memberi peluang pada customer serta aktor usaha untuk mendapatkan haknya serta melakukan kewajibannya dengan adil,
  3. Azas Kesetimbangan; memberi kesetimbangan di antara kebutuhan customer, aktor usaha, serta pemerintah dalam makna materiil atau spiritual,
  4. Azas Keamanan serta Keselamatan Customer; memberi agunan atas keamanan serta keselamatan pada customer dalarn pemakaian, penggunaan serta pemakaian barang serta/atau layanan yang dikonsumsi atau dipakai;
  5. Azas Kejelasan Hukum; baik aktor usaha atau customer mentaati hukum serta mendapatkan keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan customer, dan negara jamin kejelasan hukum.
  Wacana Penundaan Pemilu 2024

Hak-hak yang dimiliki oleh konsumen atau Customer

Sesuai di dalam pasal yang terdapat di pasal 5 Undang-undang Perlindungan Customer atau konsumen, Hak-hak konsumen atau Customer ialah :

  1. Hak atas kenyamanan, keamanan serta keselamatan dalam konsumsi barang serta/atau layanan;
  2. Hak untuk pilih barang serta/atau layanan dan memperoleh barang serta/atau layanan itu sesuai nilai ganti serta keadaan dan agunan yang dijanjikan;
  3. Hak atas info yang benar, jelas serta jujur tentang keadaan serta agunan barang serta/atau layanan;
  4. Hak untuk didengar opini serta keluhannya atas barang serta/atau layanan yang dipakai;
  5. Hak untuk memperoleh advokasi, perlindungan serta usaha penyelesaian perselisihan perlindungan customer dengan pantas;
  6. Hak untuk mendapatkan pembinaan serta pendidikan customer;
  7. Hak untuk di perlakukan atau di layani dengan benar serta jujur dan tidak diskriminatif;
  8. Hak untuk memperoleh kompensasi, ubah rugi/pergantian, jika barang serta/atau layanan yang di terima tidak sesuai kesepakatan ataukah tidak seperti harusnya;
  9. Hak-hak yang di tata dalam ketetapan ketentuan perundang-undangan yang lain.

Keharusan yang dimiliki konsumen atau Customer, DASAR HUKUM TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

Keharusan yang anda miliki konsumen atau Customer

Bukan sekedar bicara hak, terdapat juga di dalam pasal 5 Undang-undang Perlindungan Customer berisi keharusan konsumen atau customer, di antaranya :

  1. Membaca atau ikuti panduan info serta mekanisme penggunaan atau pemakaian barang serta/atau layanan, untuk keamanan serta keselamatan;
  2. Beritikad baik dalam lakukan transaksi pembelian barang serta/atau layanan;
  3. Membayar sesuai nilai ganti yang di setujui;
  4. Ikuti usaha penyelesaian hukum perselisihan perlindungan customer dengan pantas.
  CARA MEMBAGI WARISAN MENURUT KUH PERDATA

 

Pengawasan terhadap suatu penyelenggaraan perlindungan konsumen atau customer dan penerapan ketetapan dari Undang-Undang Perlindungan konsumen atau Customer semestinya di kerjakan oleh pemerintah, warga, serta instansi perlindungan konsumen atau customer swadaya warga. Pengawasan tentang perlindungan customer ini tidak efisien bila di kerjakan cuma oleh pemerintah saja. Perlu keterlibatan dari seluruh pihak, dari mulai customer, aktor usaha sampai Instansi Perlindungan Customer Swadaya Warga.

 

Pelanggaran UU Perlindungan Konsumen

Untuk mendesak jumlahnya pelanggaran UU Perlindungan konsumen atau Customer hingga customer akan merasakan terproteksi, pemerintah semestinya tingkatkan tetap pengawasan pada beberapa barang yang tersebar di market. Pemerintah harus juga dengan terus-terusan membuat publikasi Perlindungan Customer pada warga, khususnya melalui iklan di tv. Sebab sejumlah besar warga Indonesia seringkali melihat tv. Jadi, iklan yang tersebar di tv bukan sekedar iklan-iklan yang berbentuk promotif pada beberapa produk saja, tapi ada pula iklan yang berbentuk mendidik yang berguna juga buat customer

 

Nah sekian pembahasan mengenai dasar hukum perlindungan terhadap konsumen ataupun custemer semoga teman teman di luar sana jadi mengerti tentang undang undang apa saa yang menjamin perlndungan terhadap konsumen ataupun custemer, jadi misalkan tema teman merupakan pengembang suatu proyek properti dan akan membangun suatu hunian yang bagus dan megah, teman teman jangan lupa untuk memberikan pelayanan semaksimal mungkin karena jika custemer kecewa bisa saja mengajukan kepada pihak berwajib atau melakukan laporan dan menyeret temen temen ke pengadilan atau meja hijau.

 

Pengacara Perlindungan Konsumen, DASAR HUKUM TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor