Pendahuluan – Dasar Hukum Perizinan
Dasar Hukum Perizinan – Perizinan adalah suatu proses yang harus di jalankan oleh setiap orang atau badan hukum yang ingin memperoleh izin usaha atau investasi dari pemerintah. Proses perizinan ini di perlukan agar kegiatan yang di jalankan oleh pihak tertentu dapat berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Di Indonesia, perizinan di bagi menjadi dua yaitu perizinan pusat dan daerah. Perizinan pusat di keluarkan oleh pemerintah pusat, sedangkan perizinan daerah di keluarkan oleh pemerintah daerah.
Dasar Hukum Perizinan Pusat – Dasar Hukum Perizinan
Hukum perizinan pusat di Indonesia terdapat pada beberapa undang-undang dan regulasi sebagai berikut:
- Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
- Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah
- Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
- Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
- Peraturan Presiden No. 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Penanaman Modal
Selanjutnya Dari undang-undang dan regulasi di atas, pemerintah pusat menetapkan beberapa peraturan perizinan yang harus di lakukan oleh setiap pelaku usaha, seperti:
- Selanjutnya Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Selanjutnya Surat Izin Usaha Industri (SIUI)
- Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)
Dasar Hukum Perizinan Daerah – Hukum Perizinan
Selanjutnya Hukum perizinan daerah di Indonesia terdapat pada beberapa peraturan daerah dan regulasi sebagai berikut:
- Selanjutnya Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- Selanjutnya Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
- Peraturan Daerah Provinsi
- Selanjutnya Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
- Selanjutnya Peraturan Bupati/Wali Kota
Selanjutnya Dari peraturan daerah dan regulasi di atas, pemerintah daerah menetapkan beberapa peraturan perizinan yang harus di lakukan oleh setiap pelaku usaha, seperti:
- Izin Usaha Pariwisata
- Izin Gangguan (HO)
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Izin Usaha Industri (IUI)
- Izin Lokasi (IL)
Dasar Hukum Perizinan Jangkar Groups
Perizinan adalah proses yang sangat penting dalam menjalankan suatu usaha atau investasi di Indonesia. hukum perizinan di Indonesia terdapat pada undang-undang dan peraturan baik dari pusat maupun daerah. Setiap pelaku usaha wajib mematuhi aturan perizinan yang telah di tetapkan oleh pemerintah, baik itu perizinan pusat maupun daerah.
Baca Juga: Sop Perizinan OSS RBA – Mendapatkan Izin Usaha dengan Mudah
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan didirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups