Dasar Hukum Penempatan TKI Mandiri

Adi

Updated on:

TKI
Dasar Hukum Penempatan TKI Mandiri
Direktur Utama Jangkar Goups

Dasar Hukum Penempatan TKI – Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Mandiri atau TKI Mandiri adalah program pemerintah Indonesia yang memberikan kesempatan kepada tenaga kerja Indonesia untuk bekerja di luar negeri secara mandiri. Program ini didukung oleh aturan hukum yang jelas dan lengkap, sehingga mampu memberikan perlindungan hukum bagi para TKI Mandiri. Proses Teto TKI: Semua yang Perlu Diketahui

  Vaksin Yellow Fever Di Yogyakarta

Dasar Hukum Penempatan TKI Mandiri

Dasar hukum penempatan Mandiri tercantum dalam beberapa peraturan perundang-undangan, yaitu:

1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

UU Ketenagakerjaan merupakan dasar hukum utama dalam bidang ketenagakerjaan di Indonesia. Pasal 132-134 UU Ketenagakerjaan menyebutkan tentang penempatan tenaga kerja Indonesia di luar negeri, termasuk TKI Mandiri.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 tentang Penempatan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri

PP Nomor 81 Tahun 2015 mengatur tentang prosedur, persyaratan, dan pengawasan penempatan tenaga kerja Indonesia di luar negeri. Salah satu ketentuan dalam PP ini adalah adanya program TKI Mandiri.

3. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Mandiri

Permenakertrans Nomor 14 Tahun 2016 mengatur tentang pelaksanaan program TKI Mandiri, termasuk persyaratan, prosedur, dan tata cara pengajuan permohonan.

Persyaratan Penempatan TKI Mandiri - Dasar Hukum Penempatan TKI

Persyaratan Penempatan TKI Mandiri – Dasar Hukum Penempatan TKI

Oleh karena itu, Untuk menjadi TKI Mandiri, seseorang harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:

  Kondisi TKI Saat Ini

1. Warga Negara Indonesia

Kemudian, TKI Mandiri hanya di peruntukkan bagi warga negara Indonesia yang berusia minimal 18 tahun.

2. Memiliki Keahlian atau Keterampilan Khusus – Dasar Hukum Penempatan TKI

Selanjutnya, TKI Mandiri harus memiliki keahlian atau keterampilan khusus yang di butuhkan oleh pihak pengguna tenaga kerja di luar negeri.

3. Bersedia Mengikuti Pelatihan dan Sertifikasi – Dasar Hukum Penempatan TKI

Sebelum berangkat ke luar negeri, TKI Mandiri harus mengikuti pelatihan dan sertifikasi yang di selenggarakan oleh pihak-pihak terkait, seperti Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, BP2MI, atau lembaga pelatihan dan sertifikasi lainnya.

4. Mampu Berbahasa Asing

TKI Mandiri harus mampu berbahasa asing, terutama bahasa Inggris sebagai bahasa internasional yang umum di gunakan dalam dunia kerja.

Prosedur Penempatan TKI Mandiri - Dasar Hukum Penempatan TKI

Prosedur Penempatan TKI Mandiri – Dasar Hukum Penempatan TKI

Prosedur penempatan TKI Mandiri terdiri dari beberapa tahapan, yaitu:

1. Pendaftaran dan Seleksi

Calon TKI Mandiri harus mendaftar dan mengikuti seleksi yang diselenggarakan oleh pihak-pihak terkait, seperti BP2MI atau lembaga pelatihan dan sertifikasi lainnya. Oleh karena itu, Seleksi meliputi tes keahlian atau keterampilan, tes bahasa asing, dan wawancara.

2. Pelatihan dan Sertifikasi

Kemudian, Setelah lulus seleksi, calon TKI Mandiri harus mengikuti pelatihan dan sertifikasi yang di selenggarakan oleh pihak-pihak terkait. Pelatihan meliputi materi-materi yang berkaitan dengan keterampilan dan budaya kerja di luar negeri, sedangkan sertifikasi merupakan bukti keahlian atau keterampilan yang di miliki oleh TKI Mandiri.

  Konsorsium Asuransi TKI Jasindo

3. Pengajuan Permohonan

Selanjutnya, Setelah mendapatkan sertifikasi, TKI Mandiri dapat mengajukan permohonan untuk penempatan ke luar negeri melalui pihak-pihak terkait, seperti BP2MI atau lembaga penyalur tenaga kerja.

4. Verifikasi Dokumen dan Izin Kerja

Pihak-pihak terkait akan melakukan verifikasi dokumen dan izin kerja yang di perlukan sebelum TKI Mandiri berangkat ke luar negeri. Sehingga, Dokumen dan izin kerja yang di perlukan meliputi paspor, visa, surat kontrak kerja, dan surat izin kerja dari pihak berwenang di negara tujuan.

Perlindungan Dasar Hukum Penempatan TKI Mandiri

TKI Mandiri memiliki hak yang sama dengan TKI lainnya dalam hal perlindungan hukum, seperti:

1. Hak atas Upah – Dasar Hukum Penempatan TKI

Sehingga, TKI Mandiri memiliki hak atas upah yang setara dengan TKI yang di tempatkan oleh pihak penyalur tenaga kerja.

2. Hak atas Kesehatan – Dasar Hukum Penempatan TKI

TKI Mandiri memiliki hak atas perlindungan kesehatan yang sama dengan TKI lainnya, termasuk pemeriksaan kesehatan sebelum dan sesudah bekerja di luar negeri.

3. Hak atas Perlindungan Hukum – Dasar Hukum Penempatan TKI

TKI Mandiri memiliki hak atas perlindungan hukum yang sama dengan TKI lainnya, termasuk hak mendapatkan bantuan hukum dari KBRI dan lembaga lainnya.

4. Hak atas Kepulangan

TKI Mandiri memiliki hak atas kepulangan yang sama dengan TKI lainnya, termasuk bantuan biaya kepulangan dari pihak pengguna tenaga kerja.

Dasar Hukum Penempatan TKI

Penempatan TKI Mandiri merupakan program yang di dukung oleh aturan hukum yang jelas dan lengkap, sehingga mampu memberikan perlindungan hukum bagi para TKI Mandiri. Oleh karena itu, Untuk menjadi TKI Mandiri, seseorang harus memenuhi beberapa persyaratan dan mengikuti tahapan-tahapan yang telah di tetapkan. TKI Mandiri juga memiliki hak yang sama dengan TKI lainnya dalam hal perlindungan hukum.

PT Jangkar Global Groups

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor