Pengantar
Paspor adalah dokumen penting bagi siapa saja yang ingin bepergian ke luar negeri. Setiap paspor memiliki batas waktu berlaku, dan perpanjangan paspor diperlukan untuk bisa terus bepergian ke luar negeri. Di Indonesia, proses perpanjangan paspor dapat dilakukan di kantor Imigrasi setempat. Berikut adalah daftar lengkap mengenai perpanjangan paspor di Indonesia.
Syarat Perpanjangan Paspor
Sebelum melakukan perpanjangan paspor, ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi, yaitu:
- Paspor lama yang masih berlaku
- KTP atau Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
- Bukti pembayaran
Jika perpanjangan paspor dilakukan di kantor Imigrasi yang berbeda dengan kantor Imigrasi yang menerbitkan paspor lama, dibutuhkan surat pengantar dari kantor Imigrasi yang menerbitkan paspor lama.
Proses Perpanjangan Paspor
Proses perpanjangan paspor di Indonesia dapat dilakukan secara online maupun offline. Berikut adalah langkah-langkah proses perpanjangan paspor secara online:
- Buka situs resmi Imigrasi Indonesia
- Pilih menu Layanan Paspor Online
- Masukkan nomor paspor lama dan tanggal lahir
- Isi formulir perpanjangan paspor online
- Bayar biaya perpanjangan paspor melalui bank yang telah ditunjuk
- Cetak bukti pembayaran dan jadwal wawancara
- Datang ke kantor Imigrasi sesuai jadwal wawancara dengan membawa dokumen persyaratan
Sedangkan untuk proses perpanjangan paspor secara offline, langkah-langkah yang perlu dilakukan adalah:
- Datang ke kantor Imigrasi setempat
- Ambil nomor antrian
- Isi formulir perpanjangan paspor
- Bayar biaya perpanjangan paspor
- Abadikan foto dan sidik jari
- Tunggu paspor lama ditarik dan paspor baru diterima
Biaya Perpanjangan Paspor
Biaya perpanjangan paspor di Indonesia tergantung pada jenis paspor dan masa berlaku. Berikut adalah daftar biaya perpanjangan paspor di Indonesia:
Jenis Paspor | Masa Berlaku | Biaya (dalam rupiah) |
---|---|---|
Paspor biasa | 5 tahun | 355.000 |
Paspor biasa | 3 tahun | 255.000 |
Paspor biasa | 1 tahun | 105.000 |
Paspor dinas | 5 tahun | 655.000 |
Paspor dinas | 3 tahun | 455.000 |
Paspor dinas | 1 tahun | 205.000 |
Paspor diplomatik | 5 tahun | 1.055.000 |
Paspor diplomatik | 3 tahun | 655.000 |
Paspor diplomatik | 1 tahun | 355.000 |
Waktu Perpanjangan Paspor
Waktu perpanjangan paspor di Indonesia dapat berbeda-beda tergantung pada kebijakan kantor Imigrasi setempat. Namun, secara umum, waktu perpanjangan paspor di Indonesia adalah sebagai berikut:
- Perpanjangan paspor secara online: 3-5 hari kerja
- Perpanjangan paspor secara offline: 7-10 hari kerja
Alamat Kantor Imigrasi di Indonesia
Berikut adalah daftar alamat kantor Imigrasi di Indonesia:
Provinsi | Kantor Imigrasi | Alamat | No. Telepon |
---|---|---|---|
Aceh | Kantor Imigrasi Kelas I Aceh | Jl. T. Nyak Arief No. 140, Banda Aceh | (0651) 7554757 |
Bali | Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Denpasar | Jl. D.I. Panjaitan No.3, Denpasar | (0361) 227828 |
Banten | Kantor Imigrasi Kelas I Tangerang | Jl. Jend. Ahmad Yani No.1, Tangerang | (021) 55785105 |
Bengkulu | Kantor Imigrasi Kelas I Bengkulu | Jl. Raya C. Simanjuntak No. 1A, Bengkulu | (0736) 20500 |
Kesimpulan
Perpanjangan paspor adalah proses penting bagi siapa saja yang ingin bepergian ke luar negeri. Proses perpanjangan paspor di Indonesia dapat dilakukan secara online maupun offline, dan tergantung pada kebijakan kantor Imigrasi setempat. Pastikan untuk memenuhi persyaratan dan membayar biaya perpanjangan paspor sesuai dengan jenis paspor dan masa berlaku. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang akan melakukan perpanjangan paspor di Indonesia.