Apa itu perpanjang paspor?
Daftar Perpanjang Paspor Online adalah proses memperpanjang masa berlaku paspor. Paspor adalah dokumen penting yang di perlukan ketika seseorang ingin bepergian keluar negeri. Masa berlaku paspor adalah waktu yang di berikan oleh pemerintah untuk pengguna paspor untuk dapat melakukan perjalanan ke luar negeri. Setelah masa berlaku paspor habis, paspor perlu di perpanjang agar pengguna dapat terus melakukan perjalanan ke luar negeri.
Kapan harus melakukan Daftar Perpanjang Paspor Online?
Perpanjangan paspor sebaiknya di lakukan 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku habis. Karena kebanyakan negara memerlukan masa berlaku paspor minimal 6 bulan untuk memasuki wilayah negaranya.
Bagaimana cara Daftar Perpanjang Paspor Online?
Berikut adalah daftar perpanjang paspor:
1. Kunjungi situs resmi Kementerian Luar Negeri Indonesia melalui https://www.imigrasi.go.id/
2. Pilih layanan perpanjangan paspor
3. Isi formulir perpanjangan paspor secara online melalui situs tersebut
4. Cetak formulir yang telah di isi
5. Bayar biaya perpanjangan paspor di bank yang di tunjuk oleh Kemenlu
6. Datang ke Kantor Imigrasi terdekat dengan membawa persyaratan dokumen yang di perlukan
7. Serahkan formulir, bukti pembayaran, dan dokumen persyaratan kepada petugas di Kantor Imigrasi
8. Tunggu proses perpanjangan paspor selesai dan ambil paspor baru
Baca Juga: Pendaftaran Perpanjangan Paspor Online 2024
Apa saja persyaratan Daftar Perpanjang Paspor Online?
Berikut adalah persyaratan perpanjangan paspor:
1. Paspor asli yang masih berlaku
2. Fotokopi paspor yang masih berlaku
3. Maka Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK)
4. Oleh karena itu Surat keterangan dari tempat kerja atau institusi pendidikan
5. Sehingga Bukti pembayaran biaya perpanjangan paspor
6. Maka Fotokopi sertifikat akta kelahiran atau surat nikah (untuk perpanjangan paspor anak)
Berapa biaya Daftar Perpanjang Paspor Online?
Biaya perpanjangan paspor tergantung pada jenis paspor dan masa berlaku. Berikut adalah biaya perpanjangan paspor untuk warga negara Indonesia:
1. Sehingga Paspor biasa (48 halaman) dengan masa berlaku 5 tahun: Rp 355.0002.
2. Kemudian Paspor biasa (24 halaman) dengan masa berlaku 5 tahun: Rp 255.0003.
3. Sehingga Paspor elektronik (48 halaman) dengan masa berlaku 5 tahun: Rp 655.0004.
4. Selanjutnya Paspor elektronik (24 halaman) dengan masa berlaku 5 tahun: Rp 505.0005.
5. Maka Paspor di plomatik dan dinas: Gratis
Berapa lama proses Daftar Perpanjang Paspor Online?
Proses perpanjangan paspor memakan waktu sekitar 5-7 hari kerja. Namun, dalam beberapa kasus, proses perpanjangan paspor dapat memakan waktu lebih lama karena adanya verifikasi dokumen atau masalah teknis lainnya.
Bagaimana jika paspor hilang atau rusak?
Jika paspor hilang atau rusak, maka pengguna paspor harus melakukan penggantian paspor. Berikut adalah prosedur penggantian paspor:
1. Maka Laporkan kehilangan paspor ke Kepolisian terdekat
2. Oleh karena itu Kunjungi situs resmi Kementerian Luar Negeri Indonesia melalui https://www.imigrasi.go.id/
3. Sehingga Pilih layanan penggantian paspor
4. Kemudian Isi formulir penggantian paspor secara online melalui situs tersebut
5. Oleh karena itu Cetak formulir yang telah diisi
6. Maka Bayar biaya penggantian paspor di bank yang di tunjuk oleh Kemenlu
7. Sehingga Datang ke Kantor Imigrasi terdekat dengan membawa persyaratan dokumen yang diperlukan
8. Selanjutnya Serahkan formulir, bukti pembayaran, dan dokumen persyaratan kepada petugas di Kantor Imigrasi
9. Maka Tunggu proses penggantian paspor selesai dan ambil paspor baru
Apa saja persyaratan Daftar Perpanjang Paspor Online?
Berikut adalah persyaratan penggantian paspor:
1. Sehingga Surat Keterangan Kepolisian (SKCK) atas kehilangan paspor
2. Maka Paspor asli yang hilang atau rusak (jika masih ada)
3. Kemudian Fotokopi paspor yang hilang atau rusak (jika masih ada)
4. Sehingga Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK)
5. Oleh karena itu Surat keterangan dari tempat kerja atau institusi pendidikan
6. Sehingga Bukti pembayaran biaya penggantian paspor
7. Maka Fotokopi sertifikat akta kelahiran atau surat nikah (untuk penggantian paspor anak)
Berapa biaya Daftar Perpanjang Paspor Online?
Biaya penggantian paspor tergantung pada jenis paspor dan status kehilangan. Berikut adalah biaya penggantian paspor untuk warga negara Indonesia:
1. Paspor biasa (48 halaman) dengan status kehilangan: Rp 655.000
2. Paspor biasa (24 halaman) dengan status kehilangan: Rp 505.000
3. Paspor elektronik (48 halaman) dengan status kehilangan: Rp 1.055.000
4. Paspor elektronik (24 halaman) dengan status kehilangan: Rp 905.000
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan didirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups