Prosedur Pembuatan Paspor Secara Online
Bagi Anda yang ingin membuat paspor secara online, Anda harus mengikuti beberapa prosedur yang telah ditentukan. Berikut adalah panduan untuk membuat paspor secara online:
1. Kunjungi situs resmi Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia.
2. Buat akun dan masuk ke dalam sistem.
3. Isi formulir permohonan paspor online.
4. Unggah dokumen yang diperlukan seperti KTP, KK, dan akta kelahiran.
5. Lakukan pembayaran online.
6. Cetak bukti pembayaran dan bukti pengambilan paspor.
Persyaratan Pembuatan Paspor Secara Online
Setiap orang yang ingin membuat paspor harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia. Berikut adalah persyaratan pembuatan paspor secara online:
1. Warga negara Indonesia.
2. Telah berusia 17 tahun atau lebih.
3. Memiliki KTP elektronik yang masih berlaku.
4. Tidak sedang proses hukum.
5. Tidak berada dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dokumen Yang Diperlukan Untuk Pembuatan Paspor Secara Online
Untuk membuat paspor secara online, Anda harus menyertakan beberapa dokumen yang diperlukan. Berikut adalah dokumen yang harus disiapkan:
1. KTP elektronik yang masih berlaku.
2. Kartu Keluarga (KK).
3. Akta Kelahiran (jika belum memiliki KTP).
4. Surat izin dari orang tua atau wali (bagi yang berusia di bawah 17 tahun).
Biaya Pembuatan Paspor Secara Online
Biaya pembuatan paspor online pada tahun 2023 akan berbeda-beda tergantung jenis paspor dan waktu pengambilan. Berikut adalah daftar biaya paspor:
1. Paspor biasa: Rp 355.000,- (pengambilan normal) atau Rp 655.000,- (pengambilan kilat).
2. Paspor diplomatik: Rp 600.000,- (pengambilan normal) atau Rp 800.000,- (pengambilan kilat).
3. Paspor dinas: Rp 450.000,- (pengambilan normal) atau Rp 750.000,- (pengambilan kilat).
Waktu Pengambilan Paspor
Setelah Anda mengajukan permohonan paspor secara online, Anda harus menunggu beberapa waktu untuk pengambilan paspor. Berikut adalah estimasi waktu pengambilan paspor:
1. Pengambilan normal: 5-10 hari kerja.
2. Pengambilan kilat: 1-3 hari kerja.
Pusat Pelayanan Paspor
Anda bisa mengambil paspor di kantor pusat pelayanan paspor atau kantor imigrasi terdekat. Berikut adalah alamat kantor pusat pelayanan paspor:
Jakarta Barat: Jl. Kebon Sirih No.17, Gambir, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10110
Jakarta Selatan: Jl. H.R. Rasuna Said Kav. X-6 No. 8, Kuningan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12940
Jakarta Timur: Jl. Inspeksi Cakung Drain No. 2, Cakung Timur, Jakarta Timur, DKI Jakarta 13650
Jakarta Utara: Jl. Yos Sudarso No. 7, Sungai Bambu, Tanjung Priok, Jakarta Utara, DKI Jakarta 14230
Penutup
Sekarang Anda telah mengetahui daftar pembuatan paspor secara online pada tahun 2023. Pastikan untuk memenuhi persyaratan dan mengikuti prosedur yang telah ditentukan saat membuat paspor. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.