Daftar Kuota Paspor Online

Adi

Updated on:

Direktur Utama Jangkar Goups

 

Mengapa Harus Daftar Paspor Online?

Sebelum membahas tentang daftar kuota paspor online, ada baiknya kita mengetahui terlebih dahulu mengapa harus daftar paspor online. Pertama, dengan daftar paspor online, kamu bisa menghemat waktu dan tenaga. Kamu tidak perlu lagi antri di kantor imigrasi untuk mendapatkan paspor. Kedua, proses pembuatan paspor online juga lebih cepat dan efisien. Kamu bisa mendapatkan paspor dalam waktu yang lebih singkat. Jenis Paspor Elektronik Polikarbonat

Cara Daftar Paspor Online

Agar bisa mendapatkan kuota paspor online, kamu harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu. Berikut ini adalah langkah-langkah cara daftar paspor online:

  1. Buka website resmi imigrasi Indonesia.
  2. Pilih menu Paspor Online.
  3. Pilih menu Buat Permohonan Paspor Baru.
  4. Isi data diri dan dokumen yang diperlukan.
  5. Pilih jadwal wawancara di kantor imigrasi terdekat.
  6. Lakukan pembayaran biaya paspor.
  7. Cetak dan simpan bukti pembayaran.
  Perpanjang Pasport Yogyakarta 2024

Kuota Paspor Online

Setelah kamu melakukan pendaftaran paspor online, kamu akan mendapatkan kuota paspor yang tersedia. Kuota paspor ini bisa berbeda-beda tergantung ketersediaan di kantor imigrasi. Biasanya kuota paspor ini terbatas, sehingga kamu harus cepat-cepat mendaftar jika ingin mendapatkan paspor dengan cepat.

Cara Mengetahui Kuota Paspor Online

Untuk mengetahui kuota paspor online yang tersedia, kamu bisa mengunjungi website resmi imigrasi Indonesia. Kemudian pilih menu Info Kuota Paspor Online. Di sana kamu akan menemukan informasi mengenai kuota paspor yang tersedia di kantor imigrasi terdekat. Imigrasi Go Id Layanan Paspor Online

Persyaratan Mendaftar Paspor Online

Sebelum mendaftar paspor online, kamu harus memenuhi beberapa persyaratan. Berikut ini adalah persyaratan yang harus dipenuhi:

  • Warga negara Indonesia.
  • Memiliki KTP atau KK.
  • Memiliki akta kelahiran atau akta nikah.
  • Memiliki NPWP atau surat keterangan tidak punya NPWP.

Biaya Paspor Online

Biaya paspor online tergantung pada jenis paspor yang akan kamu buat. Berikut ini adalah biaya paspor online yang harus kamu bayar:

  • Paspor biasa: Rp355.000,-
  • Paspor diplomatik: Rp2.000.000,-
  • Paspor dinas: Rp1.000.000,-
  Cara Pengurusan Paspor Hilang 2024

Catatan Penting

Sebelum mendaftar paspor online, pastikan kamu sudah memenuhi semua persyaratan yang dibutuhkan. Jangan lupa untuk membawa dokumen-dokumen yang diperlukan saat melakukan wawancara di kantor imigrasi. Selain itu, pastikan kamu membayar biaya paspor dengan benar agar proses pembuatan paspor bisa berjalan lancar.

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor