Sebagai warga negara Indonesia, memiliki paspor adalah hal yang penting untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Namun, untuk mendaftar paspor pada masa lalu, prosesnya cukup rumit dan memakan waktu yang lama. Namun, sekarang sudah ada cara baru yaitu daftar baru paspor online.
Apa itu Daftar Baru Paspor Online?
Daftar baru paspor online merupakan cara untuk mendaftar paspor tanpa harus datang ke kantor imigrasi. Dengan menggunakan layanan ini, kamu dapat mendaftar paspor dari mana saja dan kapan saja selama terhubung dengan koneksi internet. Kamu bisa melakukan pendaftaran untuk membuat paspor baru, memperpanjang paspor, atau mengganti paspor yang hilang atau rusak.
Keuntungan Daftar Baru Paspor Online
Tentunya, menggunakan layanan baru paspor online memiliki beberapa keuntungan. Pertama, kamu tidak perlu datang ke kantor imigrasi dan mengantri. Kedua, kamu dapat mengisi formulir dan mengunggah dokumen yang di perlukan dengan mudah dan cepat. Ketiga, kamu dapat mengikuti proses pendaftaran dari mana saja dan kapan saja, tanpa harus mengganggu jadwal kerja atau aktivitas lainnya.
Cara Daftar Baru Paspor Online
Berikut langkah-langkah untuk melakukan baru paspor online:
- Buka website resmi imigrasi Indonesia, https://imigrasi.go.id
- Pilih menu “Paspor Online”
- Pilih jenis layanan yang ingin kamu gunakan (paspor baru, perpanjangan paspor, atau penggantian paspor)
- Isi formulir sesuai dengan data diri kamu
- Pilih jadwal untuk mengambil paspor di kantor imigrasi
- Unggah dokumen yang di perlukan (foto, KTP, KK, dll)
- Bayar biaya pendaftaran
- Simpan nomor pendaftaran yang akan di gunakan untuk proses selanjutnya
Dokumen yang Di perlukan untuk Daftar Baru Paspor Online
Berikut adalah dokumen yang di perlukan untuk mendaftar paspor online:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
- Kartu Keluarga (KK) atau Surat Keterangan Domisili (SKD)
- Surat Izin Mengemudi (SIM) atau bukti pembayaran listrik sebagai bukti alamat
- Pas foto dengan latar belakang biru dan tanpa kacamata
Biaya Daftar Baru Paspor Online
Biaya pendaftaran untuk membuat paspor baru adalah sebesar Rp355.000 untuk paspor biasa dan Rp655.000 untuk paspor elektronik. Sementara itu, biaya untuk perpanjangan paspor adalah Rp355.000 dan untuk penggantian paspor yang hilang atau rusak adalah Rp655.000.
Syarat untuk Daftar Baru Paspor Online
Berikut adalah syarat-syarat untuk mendaftar paspor online:
- Warga negara Indonesia
- Berumur minimal 17 tahun
- Belum pernah memiliki paspor atau paspornya sudah habis masa berlakunya
- Dalam keadaan sehat fisik dan mental
- Tidak sedang dalam proses pengadilan atau di larang untuk bepergian oleh pihak berwenang
Kesimpulan
Selanjutnya baru paspor online adalah cara yang praktis dan efisien untuk mendapatkan paspor. Maka Dengan mengikuti langkah-langkah yang telah di jelaskan di atas, kamu dapat mendaftar paspor tanpa harus datang ke kantor imigrasi dan menghemat waktu. Pastikan kamu memenuhi syarat-syarat yang telah di tetapkan dan menyediakan dokumen yang di perlukan untuk proses pendaftaran yang lebih mudah dan lancar. Baca Juga: Visa Layanan Pengiriman Paspor
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan didirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups