Contoh Surat Permohonan Pembuatan Paspor 2023

 

 

Jika Anda berencana untuk bepergian keluar negeri pada tahun 2023, maka penting bagi Anda untuk memiliki paspor sebagai identitas resmi Anda. Paspor adalah dokumen perjalanan yang dikeluarkan oleh pemerintah dan diperlukan untuk masuk dan keluar dari suatu negara.

Untuk mendapatkan paspor, Anda perlu mengajukan permohonan pembuatan paspor ke kantor Imigrasi terdekat. Berikut ini adalah contoh surat permohonan pembuatan paspor 2023 yang bisa Anda gunakan sebagai referensi:

Contoh Surat Permohonan Pembuatan Paspor 2023

Kepada Kepala Kantor Imigrasi,

Dengan hormat,

Saya yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama lengkap: (nama lengkap Anda)

Tempat, tanggal lahir: (tempat, tanggal lahir Anda)

Jenis kelamin: (jenis kelamin Anda)

Agama: (agama Anda)

Pekerjaan: (pekerjaan Anda)

Alamat lengkap: (alamat lengkap Anda)

Nomor telepon: (nomor telepon Anda)

Memohon dengan hormat izin untuk membuat paspor sebagai dokumen perjalanan saya. Saya berencana untuk melakukan perjalanan keluar negeri pada tahun 2023 dan membutuhkan paspor sebagai identitas resmi saya.

  Pengurusan Paspor Umroh Online 2023

Sebagai bukti identitas diri, saya melampirkan fotokopi KTP dan KK, serta pas foto terbaru ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar. Saya juga telah membayar biaya pengurusan paspor sebesar Rp 355.000,- melalui bank BRI dengan nomor rekening 123456789 atas nama saya sendiri.

Demikian permohonan pembuatan paspor ini saya ajukan. Atas perhatian dan kerja samanya, saya ucapkan terima kasih.

Hormat saya,

(nama lengkap Anda)

Nomor paspor: (kosongkan, ini akan diisi oleh petugas Imigrasi nantinya)

Catatan: Pastikan surat permohonan pembuatan paspor Anda ditulis dengan jelas dan benar, serta dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang diperlukan. Hal ini akan memudahkan proses pengurusan paspor Anda.

Persyaratan dan Dokumen yang Diperlukan

Untuk mengajukan permohonan pembuatan paspor, Anda perlu memenuhi persyaratan dan melengkapi dokumen-dokumen sebagai berikut:

    1. Warga negara Indonesia

Anda harus memiliki KTP dan KK yang masih berlaku sebagai bukti kependudukan. Jika Anda belum memiliki KTP atau KK, maka sebaiknya Anda membuatnya terlebih dahulu.

    1. Non Warga negara Indonesia

Anda harus memiliki izin tinggal terbatas (ITAS) atau izin tinggal tetap (ITAP) yang masih berlaku sebagai bukti kependudukan. Selain itu, Anda juga perlu melampirkan surat keterangan dari instansi yang memberikan izin tinggal.

    1. Sudah berusia minimal 17 tahun
  Harga Paspor: Semua yang Perlu Anda Ketahui

Untuk membuat paspor, Anda harus sudah berusia minimal 17 tahun. Jika Anda belum mencapai usia tersebut, maka harus ada persetujuan dari orang tua atau wali yang sah.

    1. Memiliki pas foto terbaru ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar

Pas foto harus sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah, yaitu berwarna, dengan latar belakang putih, dan tidak ada efek atau tambahan apapun.

    1. Membayar biaya pengurusan paspor

Biaya pengurusan paspor saat ini adalah sebesar Rp 355.000,- untuk paspor biasa, dan Rp 655.000,- untuk paspor elektronik. Biaya ini bisa dibayarkan melalui bank BRI, BNI, Mandiri, atau BTN.

Tips untuk Memudahkan Proses Pengurusan Paspor

Agar proses pengurusan paspor menjadi lebih mudah dan lancar, berikut ini adalah beberapa tips yang bisa Anda lakukan:

  • Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan sebelum datang ke kantor Imigrasi.
  • Pastikan pas foto Anda sesuai dengan standar yang ditetapkan.
  • Bayar biaya pengurusan paspor melalui bank terdekat untuk menghindari antrian panjang di kantor Imigrasi.
  • Pilih waktu dan hari yang tepat untuk mengurus paspor, seperti hari kerja dan jam kerja kantor Imigrasi.
  • Cek kembali informasi yang diperlukan sebelum mengajukan permohonan pembuatan paspor.
  Jenis Jenis Paspor Yang Dikeluarkan Pemerintah Indonesia

admin