Contoh Kebijakan Tarif Impor – Impor merupakan suatu aktivitas yang di lakukan oleh suatu negara untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Kebijakan tarif impor adalah suatu kebijakan yang di terapkan oleh negara untuk mengendalikan masuknya barang impor ke negara tersebut. Selain itu, tujuan dari kebijakan tarif impor adalah untuk melindungi industri lokal, memperkuat ekonomi negara, dan mengurangi defisit perdagangan.
Tujuan Kebijakan Tarif Impor – Contoh Kebijakan Tarif Impor
Tujuan kebijakan tarif impor adalah sebagai berikut:
-
- Melindungi industri lokal
Dalam era globalisasi, persaingan antar negara semakin ketat. Industri lokal dapat terancam dengan masuknya barang impor dari negara lain. Oleh karena itu, kebijakan tarif impor di terapkan untuk melindungi industri lokal dari persaingan yang tidak sehat.
-
- Memperkuat ekonomi negara
Dengan di terapkannya kebijakan tarif impor, negara dapat memperkuat ekonominya. Hal ini dapat terjadi karena impor barang akan di kenai bea masuk yang cukup tinggi sehingga barang-barang impor tidak mudah masuk ke dalam negeri. Dengan demikian, produk-produk lokal akan lebih mudah di pasarkan dan di pilih oleh masyarakat.
-
- Mengurangi defisit perdagangan
Defisit perdagangan dapat terjadi ketika negara mengimpor lebih banyak barang dari luar negeri daripada jumlah barang yang di ekspor. Dengan di terapkannya kebijakan tarif impor, impor barang dapat di kurangi sehingga defisit perdagangan dapat di tekan.
Jenis-jenis Tarif Impor – Contoh Kebijakan Tarif Impor
Terdapat dua jenis tarif impor, yaitu:
-
- Tarif bea masuk
Tarif bea masuk adalah tarif yang di kenakan pada barang impor ketika barang tersebut memasuki suatu negara. Selain itu, tarif bea masuk ini dapat berupa tarif ad valorem atau tarif spesifik. Tarif ad valorem dikenakan berdasarkan persentase nilai barang impor, sedangkan tarif spesifik di kenakan berdasarkan satuan barang impor.
-
- Tarif kuota
Tarif kuota adalah tarif yang di kenakan pada barang impor ketika jumlah barang tersebut melebihi kuota yang telah di tentukan oleh suatu negara. Selain itu, tarif kuota ini biasanya lebih tinggi dari tarif bea masuk biasa.
Contoh Kebijakan Tarif Impor di Indonesia
Indonesia memiliki beberapa kebijakan tarif impor yang diterapkan untuk melindungi industri lokal, antara lain:
-
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.011/2017
Peraturan ini menetapkan tarif bea masuk untuk barang impor tertentu yang masuk ke Indonesia. Tarif bea masuk yang di terapkan berkisar antara 0-40% tergantung pada jenis barang dan negara asal impor.
-
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.011/2018
Peraturan ini menetapkan kuota impor untuk beberapa jenis produk tertentu seperti beras, daging sapi, dan gula kristal putih. Jumlah kuota impor yang diberikan terbatas dan jika jumlah impor melebihi kuota yang ditetapkan, maka akan dikenakan tarif impor yang lebih tinggi.
-
- Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 77/M-IND/PER/9/2015
Peraturan ini mewajibkan importir untuk memperoleh Sertifikat Kelaikan Produk (SKP) sebelum melakukan impor. SKP ini menjamin bahwa barang impor yang masuk ke Indonesia telah memenuhi standar kualitas yang ditetapkan oleh pemerintah.
Dampak Kebijakan Tarif Impor
Kebijakan tarif impor memiliki dampak yang positif dan negatif, antara lain:
-
- Dampak positif
Industri lokal dapat terlindungi dan meningkatkan daya saingnya. Hal ini dapat membantu mendorong pertumbuhan ekonomi negara dan menciptakan lapangan kerja baru. Selain itu, kebijakan tarif impor juga dapat mengurangi defisit perdagangan dan meningkatkan pendapatan negara dari pajak impor.
-
- Dampak negatif
Dampak negatif dari kebijakan tarif impor adalah meningkatnya harga barang impor yang masuk ke negara tersebut. Hal ini dapat berdampak pada kenaikan harga barang dan jasa yang di hasilkan oleh industri dalam negeri karena terdorong oleh harga barang impor yang lebih tinggi. Selain itu, kebijakan tarif impor juga dapat mempengaruhi hubungan perdagangan antar negara.
Kesimpulan – Contoh Kebijakan Tarif Impor
Dari penjelasan di atas, dapat di simpulkan bahwa kebijakan tarif impor memiliki tujuan untuk melindungi industri lokal, memperkuat ekonomi negara, dan mengurangi defisit perdagangan. Terdapat dua jenis tarif impor, yaitu tarif bea masuk dan tarif kuota. Kebijakan tarif impor di Indonesia antara lain di terapkan melalui peraturan menteri keuangan dan peraturan menteri perindustrian. Kebijakan tarif impor memiliki dampak positif dan negatif, sehingga perlu di pertimbangkan dengan matang sebelum diterapkan.
Baca Juga: Regulasi Impor Garam: Pengertian, Tujuan, dan Prosedurnya