Certificate of No Legal-Impediment Bagi mereka yang ingin menikah, persyaratan yang harus di penuhi sebelum pernikahan di langsungkan adalah salah satu hal utama yang harus di perhatikan. Salah satu persyaratan yang harus di perhatikan adalah Certificate of No Legal Impediment atau Surat Keterangan Tidak Masalah Menikah. Oleh karena itu, Artikel ini akan membahas apa itu Certificate of No Legal Impediment dan bagaimana caranya untuk mendapatkannya.
Apa itu Certificate of No Legal-Impediment?
Certificate of No Legal Impediment adalah surat yang menunjukkan bahwa seseorang tidak memiliki halangan atau kendala hukum untuk menikah. Oleh karena itu, Surat ini di terbitkan oleh instansi resmi pemerintah seperti Kantor Catatan Sipil atau Kedutaan Besar untuk menunjukkan bahwa seseorang bukanlah dalam ikatan pernikahan dengan orang lain pada saat permohonan pembuatan Certificate of No Legal Impediment tersebut.
Apa Fungsi Certificate of No Legal-Impediment?
Salah satu fungsi Certificate of No Legal Impediment adalah untuk menunjukkan bahwa seseorang tidak sedang dalam ikatan pernikahan dengan orang lain pada saat permohonan pembuatan surat tersebut. Oleh karena itu, Surat ini juga menunjukkan bahwa seseorang tidak sedang dalam proses perceraian atau memiliki ikatan lain yang belum di cabut secara hukum.
Bagaimana Cara Mendapatkan Certificate of No Legal-Impediment?
Cara mendapatkan Certificate of No Legal Impediment dapat bervariasi tergantung pada negara dan instansi yang mengeluarkan surat tersebut. Namun, pada umumnya langkah-langkah yang harus di lakukan untuk mendapatkan Certificate of No Legal Impediment adalah sebagai berikut:
- Mengajukan permohonan ke instansi yang berwenang seperti Kantor Catatan Sipil atau Kedutaan Besar.
- Menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan seperti identitas asli, bukti status pernikahan, dan bukti pembayaran.
- Menunggu proses verifikasi dari instansi yang berwenang.
- Menerima Certificate of No Legal Impediment jika memenuhi syarat.
Siapa yang Perlu Membuat Certificate of No Legal-Impediment?
Semua pasangan yang ingin menikah di luar negeri perlu membuat Certificate of No Legal Impediment. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pasangan tersebut tidak sedang dalam ikatan pernikahan dengan orang lain dan memenuhi persyaratan hukum untuk menikah di negara tujuan.
Apa Saja Dokumen yang Di perlukan Untuk Membuat Certificate of No Legal Impediment?
Dokumen-dokumen yang di perlukan untuk membuat Certificate of No Legal Impediment dapat bervariasi tergantung pada negara dan instansi yang mengeluarkan surat tersebut. Oleh karena itu, Namun, pada umumnya dokumen-dokumen yang di perlukan adalah:
- Identitas asli seperti paspor atau KTP.
- Bukti status pernikahan seperti akta nikah dan surat cerai jika pernah menikah sebelumnya.
- Bukti pembayaran untuk biaya administrasi.
Berapa Lama Proses Pembuatan Certificate of No Legal-Impediment?
Lama proses pembuatan Certificate of No Legal Impediment dapat bervariasi tergantung pada negara dan instansi yang mengeluarkan surat tersebut. Namun, pada umumnya proses pembuatan surat ini dapat memakan waktu 5-10 hari kerja.
Apa Biaya yang Di butuhkan Untuk Membuat Certificate of No Legal Impediment?
Oleh karena itu, Biaya yang di butuhkan untuk membuat Certificate of No Legal Impediment dapat bervariasi tergantung pada negara dan instansi yang mengeluarkan surat tersebut. Namun, pada umumnya biaya yang di butuhkan untuk membuat surat ini dapat berkisar antara Rp 500.000 – Rp 1.000.000.
Apa Saja Hal yang Perlu Di perhatikan Saat Membuat Certificate of No Legal Impediment?
Berikut adalah beberapa hal yang perlu di perhatikan saat membuat Certificate of No Legal Impediment:
- Pastikan bahwa Anda sudah memenuhi persyaratan yang di perlukan seperti memiliki bukti status pernikahan yang sah.
- Pastikan bahwa Anda sudah menyiapkan dokumen-dokumen yang di perlukan dengan baik.
- Jangan sampai ada kesalahan pada dokumen yang Anda berikan agar proses verifikasi dapat berjalan dengan lancar.
- Periksa kembali apakah nama dan data diri yang tercantum pada dokumen sudah benar dan sesuai.
- Pastikan bahwa Anda sudah membayar biaya administrasi yang di butuhkan.
Kesimpulan
Oleh karena itu, Certificate of No Legal Impediment adalah surat yang menunjukkan bahwa seseorang tidak memiliki kendala hukum untuk menikah. Maka, Surat ini di perlukan bagi pasangan yang ingin menikah di luar negeri untuk memastikan bahwa mereka memenuhi persyaratan hukum untuk menikah di negara tujuan. Sehingga, Proses pembuatan Certificate of No Legal Impediment dapat bervariasi tergantung pada negara dan instansi yang mengeluarkan surat tersebut, namun pada umumnya memakan waktu 5-10 hari kerja dan biayanya berkisar antara Rp 500.000 – Rp 1.000.000.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id