Visa Kunjungan

Apa itu Visa Kunjungan?

Visa Kunjungan (VK) adalah izin tertulis yang di berikan oleh pejabat yang berwenang (Direktorat Jenderal Imigrasi atau Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri) kepada orang asing untuk melakukan perjalanan masuk dan tinggal sementara di wilayah Indonesia dalam rangka kunjungan singkat.

Tujuan dan Jenis Visa Kunjungan

Visa Kunjungan di berikan untuk berbagai tujuan non-kerja, termasuk:

Tujuan Utama Jenis Kegiatan yang Di cakup
Pariwisata (Wisata) Liburan, rekreasi, kunjungan sosial-budaya.
Keluarga Mengunjungi keluarga/kerabat Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Indonesia.
Bisnis Pertemuan, negosiasi, menghadiri seminar, pameran (non-pekerjaan/non-komersial yang menghasilkan pendapatan di Indonesia).
Tugas Pemerintahan Kunjungan yang bersifat resmi dari pemerintah asing.
Jurnalistik/Peliputan Kegiatan jurnalistik atau pembuatan film/video.
Transit Singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain.
Sosial Budaya Termasuk kegiatan prainvestasi, olahraga non-komersial, kursus singkat, atau kegiatan sosial.

 

Jenis-Jenis Visa Kunjungan Berdasarkan Masa Berlaku

Secara umum, Visa Kunjungan terbagi menjadi:

Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan (Single Entry Visit Visa / B211)

  1. Tujuan: Umumnya untuk wisata, keluarga, bisnis, atau tugas pemerintahan.
  2. Masa Tinggal Awal: Maksimal 60 hari.
  3. Perpanjangan: Dapat di perpanjang maksimal 4 kali, di mana setiap perpanjangan memberikan tambahan 30 hari masa tinggal.
  4. Total Maksimal: Masa tinggal keseluruhan (termasuk perpanjangan) bisa mencapai 180 hari.

Jenis Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan (Multiple Entry Visit Visa / D212)

  1. Tujuan: Keluarga, bisnis, atau tugas pemerintahan, bagi yang sering bolak-balik.
  2. Masa Berlaku Visa: Maksimal 1 tahun.
  3. Masa Tinggal Per Kedatangan: Maksimal 60 hari per kedatangan.
  4. Perpanjangan: Tidak dapat diperpanjang masa tinggalnya setelah 60 hari.

Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival / VoA)

  1. Tujuan: Khusus untuk Wisata dari negara-negara tertentu.
  2. Masa Tinggal Awal: Maksimal 30 hari.
  3. Perpanjangan: Dapat diperpanjang 1 kali untuk tambahan 30 hari.
  4. Total Maksimal: Maksimal 60 hari.
  5. Prosedur: Diurus langsung di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) tertentu (bandara/pelabuhan).

Persyaratan dan Prosedur Visa Kunjungan ke Indonesia

Prosedur pengajuan visa kunjungan (selain VoA) saat ini banyak di lakukan secara elektronik melalui sistem e-Visa Imigrasi Indonesia.

Persyaratan Utama (Dapat bervariasi tergantung jenis visa dan tujuan):

Paspor:

  1. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku minimal 6 bulan (untuk Visa Satu Kali Perjalanan/VoA).
  2. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku minimal 12 bulan (untuk Visa Beberapa Kali Perjalanan).

Bukti Biaya Hidup:

Bukti kepemilikan biaya hidup bagi pemohon dan/atau keluarganya selama berada di Indonesia, seperti rekening koran 3 bulan terakhir dengan saldo minimal USD 2000 atau setara.

Tiket:

Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain.

Foto:

Foto ukuran paspor terbaru.

Dokumen Tambahan:

Surat penjaminan dari penjamin di Indonesia (jika ada), surat undangan, atau dokumen lain sesuai tujuan kunjungan (misalnya: surat dari perusahaan untuk bisnis, bukti hubungan keluarga).

Prosedur Umum (e-Visa):

  1. Akses Situs Resmi: Kunjungi situs e-Visa resmi Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia (misalnya: evisa.imigrasi.go.id).
  2. Pembuatan Akun: Buat akun pendaftar (jika belum memiliki).
  3. Pengajuan: Isi formulir aplikasi online dan unggah semua dokumen persyaratan dalam format digital (sesuai spesifikasi).
  4. Verifikasi: Petugas imigrasi akan memverifikasi kelengkapan dokumen.
  5. Pembayaran: Lakukan pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan jenis visa yang di ajukan.
  6. Penerbitan: Jika di setujui, Visa Kunjungan akan di terbitkan dan di kirimkan secara elektronik (e-Visa) ke email pemohon atau penjamin.

Durasi Visa Kunjungan

Durasi Visa Kunjungan tergantung pada jenisnya:

Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan (B211):

  • Masa tinggal awal: Maksimal 60 hari.
  • Total masa tinggal (dengan perpanjangan): Maksimal 180 hari (60 hari awal + 4x perpanjangan @ 30 hari).

Jenis Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan (D212):

  • Masa berlaku visa: Maksimal 1 tahun.
  • Masa tinggal per kedatangan: Maksimal 60 hari. (Tidak dapat di perpanjang).

Visa on Arrival (VoA):

  • Masa tinggal awal: Maksimal 30 hari.
  • Total masa tinggal (dengan perpanjangan): Maksimal 60 hari (30 hari awal + 1x perpanjangan @ 30 hari).

Penting: Peraturan keimigrasian dapat berubah sewaktu-waktu. Untuk informasi paling akurat dan terkini mengenai jenis visa, persyaratan, dan prosedur, sebaiknya merujuk langsung ke Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia atau Perwakilan RI di luar negeri.

Persyaratan Visa Kunjungan Brazil

Persyaratan Visa Kunjungan Brazil

Akhmad Fauzi

Persyaratan Visa Kunjungan Brazil: Panduan Lengkap untuk Mengajukan Visa Anda Persyaratan Visa Kunjungan Brazil, dengan keindahan alam yang memukau dan ...

Visa Kunjungan Afrika Selatan

Visa Kunjungan Afrika Selatan

Akhmad Fauzi

Visa Kunjungan Afrika Selatan Visa Kunjungan Afrika Selatan dirancang untuk mereka yang ingin melakukan perjalanan singkat ke negara tersebut untuk ...

Urus Visa Afrika Selatan

Urus Visa Afrika Selatan Jenis Visa Dengan Tujuan Kunjungan

Akhmad Fauzi

Jenis Visa Afrika Selatan Urus Visa Afrika Selatan – Untuk mengunjungi Afrika Selatan, penting untuk mengetahui jenis visa yang Anda ...

Informasi Visa Afrika Selatan - Panduan Lengkap

Informasi Visa Afrika Selatan bagi wisatawan, pelajar, & pebisnis

Akhmad Fauzi

Informasi Visa Afrika Selatan Informasi Visa Afrika Selatan – Afrika Selatan adalah salah satu negara yang menawarkan pesona alam dan ...

Jasa Visa Kunjungan Amerika

Jasa Visa Kunjungan Amerika

Akhmad Fauzi

Jasa Visa Kunjungan Amerika Mengunjungi Amerika Serikat adalah impian banyak orang, baik untuk tujuan wisata, kunjungan keluarga, atau kegiatan bisnis. ...

Jasa Visa B211a: Solusi Praktis untuk Kunjungan Indonesia

Jasa Visa B211a: Solusi Praktis untuk Kunjungan Indonesia

Akhmad Fauzi

Jasa Visa B211a Jasa Visa B211a – Jasa Visa B211a adalah jenis visa kunjungan sementara ke Indonesia yang umumnya di ...

Jasa Visa Kunjungan Indonesia: Persyaratan, Jenis Visa

Jasa Visa Kunjungan Indonesia: Persyaratan, Jenis Visa

Akhmad Fauzi

Jasa Visa Kunjungan Indonesia Jasa Visa Kunjungan Indonesia adalah layanan yang membantu orang asing untuk mendapatkan visa kunjungan ke Indonesia. ...

Kunjungan Ke Turki Siprus Utara

Kunjungan Ke Turki Siprus Utara: Persyaratan dan Daya Tarik

Akhmad Fauzi

Kunjungan Ke Turki Siprus Utara Kunjungan Ke Turki Siprus Utara – Kepulauan Siprus Utara, atau yang di kenal sebagai Turkish ...

Visitor Visa Saudi

Visitor Visa Saudi : Manfaat, Jenis Visa, Persyaratan Umum, Durasi

Akhmad Fauzi

Apa itu Visitor Visa Saudi Visa Visitor Saudi Arabia adalah jenis visa yang memungkinkan individu untuk memasuki Arab Saudi untuk ...

Visa Kunjungan Bisnis UAE

Visa Kunjungan Bisnis UAE: Persyaratan, Manfaat, dan Biaya

Akhmad Fauzi

Visa Kunjungan Bisnis UAE Visa kunjungan bisnis UAE adalah jenis visa yang di rancang untuk para pelaku bisnis, pengusaha, atau ...