Visa Kunjungan

Apa itu Visa Kunjungan?

Visa Kunjungan (VK) adalah izin tertulis yang di berikan oleh pejabat yang berwenang (Direktorat Jenderal Imigrasi atau Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri) kepada orang asing untuk melakukan perjalanan masuk dan tinggal sementara di wilayah Indonesia dalam rangka kunjungan singkat.

Tujuan dan Jenis Visa Kunjungan

Visa Kunjungan di berikan untuk berbagai tujuan non-kerja, termasuk:

Tujuan Utama Jenis Kegiatan yang Di cakup
Pariwisata (Wisata) Liburan, rekreasi, kunjungan sosial-budaya.
Keluarga Mengunjungi keluarga/kerabat Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Indonesia.
Bisnis Pertemuan, negosiasi, menghadiri seminar, pameran (non-pekerjaan/non-komersial yang menghasilkan pendapatan di Indonesia).
Tugas Pemerintahan Kunjungan yang bersifat resmi dari pemerintah asing.
Jurnalistik/Peliputan Kegiatan jurnalistik atau pembuatan film/video.
Transit Singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain.
Sosial Budaya Termasuk kegiatan prainvestasi, olahraga non-komersial, kursus singkat, atau kegiatan sosial.

 

Jenis-Jenis Visa Kunjungan Berdasarkan Masa Berlaku

Secara umum, Visa Kunjungan terbagi menjadi:

Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan (Single Entry Visit Visa / B211)

  1. Tujuan: Umumnya untuk wisata, keluarga, bisnis, atau tugas pemerintahan.
  2. Masa Tinggal Awal: Maksimal 60 hari.
  3. Perpanjangan: Dapat di perpanjang maksimal 4 kali, di mana setiap perpanjangan memberikan tambahan 30 hari masa tinggal.
  4. Total Maksimal: Masa tinggal keseluruhan (termasuk perpanjangan) bisa mencapai 180 hari.

Jenis Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan (Multiple Entry Visit Visa / D212)

  1. Tujuan: Keluarga, bisnis, atau tugas pemerintahan, bagi yang sering bolak-balik.
  2. Masa Berlaku Visa: Maksimal 1 tahun.
  3. Masa Tinggal Per Kedatangan: Maksimal 60 hari per kedatangan.
  4. Perpanjangan: Tidak dapat diperpanjang masa tinggalnya setelah 60 hari.

Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival / VoA)

  1. Tujuan: Khusus untuk Wisata dari negara-negara tertentu.
  2. Masa Tinggal Awal: Maksimal 30 hari.
  3. Perpanjangan: Dapat diperpanjang 1 kali untuk tambahan 30 hari.
  4. Total Maksimal: Maksimal 60 hari.
  5. Prosedur: Diurus langsung di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) tertentu (bandara/pelabuhan).

Persyaratan dan Prosedur Visa Kunjungan ke Indonesia

Prosedur pengajuan visa kunjungan (selain VoA) saat ini banyak di lakukan secara elektronik melalui sistem e-Visa Imigrasi Indonesia.

Persyaratan Utama (Dapat bervariasi tergantung jenis visa dan tujuan):

Paspor:

  1. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku minimal 6 bulan (untuk Visa Satu Kali Perjalanan/VoA).
  2. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku minimal 12 bulan (untuk Visa Beberapa Kali Perjalanan).

Bukti Biaya Hidup:

Bukti kepemilikan biaya hidup bagi pemohon dan/atau keluarganya selama berada di Indonesia, seperti rekening koran 3 bulan terakhir dengan saldo minimal USD 2000 atau setara.

Tiket:

Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain.

Foto:

Foto ukuran paspor terbaru.

Dokumen Tambahan:

Surat penjaminan dari penjamin di Indonesia (jika ada), surat undangan, atau dokumen lain sesuai tujuan kunjungan (misalnya: surat dari perusahaan untuk bisnis, bukti hubungan keluarga).

Prosedur Umum (e-Visa):

  1. Akses Situs Resmi: Kunjungi situs e-Visa resmi Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia (misalnya: evisa.imigrasi.go.id).
  2. Pembuatan Akun: Buat akun pendaftar (jika belum memiliki).
  3. Pengajuan: Isi formulir aplikasi online dan unggah semua dokumen persyaratan dalam format digital (sesuai spesifikasi).
  4. Verifikasi: Petugas imigrasi akan memverifikasi kelengkapan dokumen.
  5. Pembayaran: Lakukan pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan jenis visa yang di ajukan.
  6. Penerbitan: Jika di setujui, Visa Kunjungan akan di terbitkan dan di kirimkan secara elektronik (e-Visa) ke email pemohon atau penjamin.

Durasi Visa Kunjungan

Durasi Visa Kunjungan tergantung pada jenisnya:

Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan (B211):

  • Masa tinggal awal: Maksimal 60 hari.
  • Total masa tinggal (dengan perpanjangan): Maksimal 180 hari (60 hari awal + 4x perpanjangan @ 30 hari).

Jenis Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan (D212):

  • Masa berlaku visa: Maksimal 1 tahun.
  • Masa tinggal per kedatangan: Maksimal 60 hari. (Tidak dapat di perpanjang).

Visa on Arrival (VoA):

  • Masa tinggal awal: Maksimal 30 hari.
  • Total masa tinggal (dengan perpanjangan): Maksimal 60 hari (30 hari awal + 1x perpanjangan @ 30 hari).

Penting: Peraturan keimigrasian dapat berubah sewaktu-waktu. Untuk informasi paling akurat dan terkini mengenai jenis visa, persyaratan, dan prosedur, sebaiknya merujuk langsung ke Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia atau Perwakilan RI di luar negeri.

Jasa Visa Kunjungan Finlandia

Jasa Visa Kunjungan Finlandia Keperluan Wisata Keluarga Pribadi

Akhmad Fauzi

Jasa Visa Kunjungan Finlandia: Solusi Terbaik untuk Perjalanan Anda Mengunjungi Finlandia bisa menjadi pengalaman yang luar biasa, baik untuk keperluan ...

Butuh Visa Kunjungan Senegal

Butuh Visa Kunjungan Senegal

Akhmad Fauzi

Butuh Visa Kunjungan Senegal: Panduan Lengkap dan Persyaratannya Butuh Visa Kunjungan Senegal – Senegal, negara yang terletak di pantai barat ...

Butuh Visa Kunjungan Jerman

Butuh Visa Kunjungan Jerman

Akhmad Fauzi

Butuh Visa Kunjungan Jerman: Panduan Lengkap dan Langkah Pengajuan Butuh Visa Kunjungan Jerman adalah salah satu destinasi utama di Eropa ...

Butuh Visa Kunjungan Finlandia

Butuh Visa Kunjungan Finlandia Tujuan Wisata Keluarga

Akhmad Fauzi

Butuh Visa Kunjungan Finlandia? Panduan Lengkap untuk Pengajuan Butuh Visa Kunjungan Finlandia – Jika Anda merencanakan kunjungan ke Finlandia untuk ...

Jasa Visa Kunjungan Prancis

Jasa Visa Kunjungan Prancis

Akhmad Fauzi

Jasa Visa Kunjungan Prancis Mengunjungi Prancis adalah impian banyak orang, baik untuk tujuan wisata, bisnis, atau kunjungan keluarga. Namun, proses ...

Butuh Visa Kunjungan Luksemburg

Butuh Visa Kunjungan Luksemburg

Akhmad Fauzi

Butuh Visa Kunjungan Luksemburg: Prosedur, Persyaratan, dan Tips Pengajuan Butuh Visa Kunjungan Luksemburg – Luksemburg, sebagai salah satu negara terkecil ...

Butuh Visa Kunjungan Prancis

Butuh Visa Kunjungan Prancis

Akhmad Fauzi

Butuh Visa Kunjungan Prancis? Butuh Visa Kunjungan Prancis- Perjalanan ke Prancis, apakah untuk liburan, mengunjungi keluarga, atau menghadiri acara khusus, ...

Jasa Visa Kunjungan Islandia

Jasa Visa Kunjungan Islandia

Akhmad Fauzi

Jasa Visa Kunjungan Islandia: Panduan Lengkap untuk Perjalanan Anda Islandia, dengan keindahan alamnya yang menakjubkan dan suasana yang unik, menjadi ...

Butuh Visa Kunjungan Islandia

Butuh Visa Kunjungan Islandia

Akhmad Fauzi

Butuh Visa Kunjungan Islandia? Panduan Lengkap untuk Mengurus Visa Wisata ke Islandia Butuh Visa Kunjungan Islandia, dengan keindahan alamnya yang ...

Jasa Visa Kunjungan Thailand

Jasa Visa Kunjungan Thailand Membantu Mempermudah Proses

Akhmad Fauzi

Jasa Visa Kunjungan Thailand: Panduan Lengkap untuk Pengajuan Visa Kunjungan Thailand, dengan keindahan alamnya, budaya yang kaya, dan keramahan penduduknya, ...