Visa Kunjungan

Apa itu Visa Kunjungan?

Visa Kunjungan (VK) adalah izin tertulis yang di berikan oleh pejabat yang berwenang (Direktorat Jenderal Imigrasi atau Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri) kepada orang asing untuk melakukan perjalanan masuk dan tinggal sementara di wilayah Indonesia dalam rangka kunjungan singkat.

Tujuan dan Jenis Visa Kunjungan

Visa Kunjungan di berikan untuk berbagai tujuan non-kerja, termasuk:

Tujuan Utama Jenis Kegiatan yang Di cakup
Pariwisata (Wisata) Liburan, rekreasi, kunjungan sosial-budaya.
Keluarga Mengunjungi keluarga/kerabat Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Indonesia.
Bisnis Pertemuan, negosiasi, menghadiri seminar, pameran (non-pekerjaan/non-komersial yang menghasilkan pendapatan di Indonesia).
Tugas Pemerintahan Kunjungan yang bersifat resmi dari pemerintah asing.
Jurnalistik/Peliputan Kegiatan jurnalistik atau pembuatan film/video.
Transit Singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain.
Sosial Budaya Termasuk kegiatan prainvestasi, olahraga non-komersial, kursus singkat, atau kegiatan sosial.

 

Jenis-Jenis Visa Kunjungan Berdasarkan Masa Berlaku

Secara umum, Visa Kunjungan terbagi menjadi:

Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan (Single Entry Visit Visa / B211)

  1. Tujuan: Umumnya untuk wisata, keluarga, bisnis, atau tugas pemerintahan.
  2. Masa Tinggal Awal: Maksimal 60 hari.
  3. Perpanjangan: Dapat di perpanjang maksimal 4 kali, di mana setiap perpanjangan memberikan tambahan 30 hari masa tinggal.
  4. Total Maksimal: Masa tinggal keseluruhan (termasuk perpanjangan) bisa mencapai 180 hari.

Jenis Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan (Multiple Entry Visit Visa / D212)

  1. Tujuan: Keluarga, bisnis, atau tugas pemerintahan, bagi yang sering bolak-balik.
  2. Masa Berlaku Visa: Maksimal 1 tahun.
  3. Masa Tinggal Per Kedatangan: Maksimal 60 hari per kedatangan.
  4. Perpanjangan: Tidak dapat diperpanjang masa tinggalnya setelah 60 hari.

Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival / VoA)

  1. Tujuan: Khusus untuk Wisata dari negara-negara tertentu.
  2. Masa Tinggal Awal: Maksimal 30 hari.
  3. Perpanjangan: Dapat diperpanjang 1 kali untuk tambahan 30 hari.
  4. Total Maksimal: Maksimal 60 hari.
  5. Prosedur: Diurus langsung di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) tertentu (bandara/pelabuhan).

Persyaratan dan Prosedur Visa Kunjungan ke Indonesia

Prosedur pengajuan visa kunjungan (selain VoA) saat ini banyak di lakukan secara elektronik melalui sistem e-Visa Imigrasi Indonesia.

Persyaratan Utama (Dapat bervariasi tergantung jenis visa dan tujuan):

Paspor:

  1. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku minimal 6 bulan (untuk Visa Satu Kali Perjalanan/VoA).
  2. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku minimal 12 bulan (untuk Visa Beberapa Kali Perjalanan).

Bukti Biaya Hidup:

Bukti kepemilikan biaya hidup bagi pemohon dan/atau keluarganya selama berada di Indonesia, seperti rekening koran 3 bulan terakhir dengan saldo minimal USD 2000 atau setara.

Tiket:

Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain.

Foto:

Foto ukuran paspor terbaru.

Dokumen Tambahan:

Surat penjaminan dari penjamin di Indonesia (jika ada), surat undangan, atau dokumen lain sesuai tujuan kunjungan (misalnya: surat dari perusahaan untuk bisnis, bukti hubungan keluarga).

Prosedur Umum (e-Visa):

  1. Akses Situs Resmi: Kunjungi situs e-Visa resmi Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia (misalnya: evisa.imigrasi.go.id).
  2. Pembuatan Akun: Buat akun pendaftar (jika belum memiliki).
  3. Pengajuan: Isi formulir aplikasi online dan unggah semua dokumen persyaratan dalam format digital (sesuai spesifikasi).
  4. Verifikasi: Petugas imigrasi akan memverifikasi kelengkapan dokumen.
  5. Pembayaran: Lakukan pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan jenis visa yang di ajukan.
  6. Penerbitan: Jika di setujui, Visa Kunjungan akan di terbitkan dan di kirimkan secara elektronik (e-Visa) ke email pemohon atau penjamin.

Durasi Visa Kunjungan

Durasi Visa Kunjungan tergantung pada jenisnya:

Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan (B211):

  • Masa tinggal awal: Maksimal 60 hari.
  • Total masa tinggal (dengan perpanjangan): Maksimal 180 hari (60 hari awal + 4x perpanjangan @ 30 hari).

Jenis Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan (D212):

  • Masa berlaku visa: Maksimal 1 tahun.
  • Masa tinggal per kedatangan: Maksimal 60 hari. (Tidak dapat di perpanjang).

Visa on Arrival (VoA):

  • Masa tinggal awal: Maksimal 30 hari.
  • Total masa tinggal (dengan perpanjangan): Maksimal 60 hari (30 hari awal + 1x perpanjangan @ 30 hari).

Penting: Peraturan keimigrasian dapat berubah sewaktu-waktu. Untuk informasi paling akurat dan terkini mengenai jenis visa, persyaratan, dan prosedur, sebaiknya merujuk langsung ke Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia atau Perwakilan RI di luar negeri.

Visa Kunjungan Keluarga Kyrgyzstan

Visa Kunjungan Keluarga Kyrgyzstan

Akhmad Fauzi

Visa Kunjungan Keluarga Kyrgyzstan: Panduan Lengkap  Visa Kunjungan Keluarga Kyrgyzstan adalah visa yang memungkinkan seseorang untuk mengunjungi anggota keluarga mereka ...

Visa Kunjungan Keluarga Kanada

Visa Kunjungan Keluarga Kanada

Akhmad Fauzi

Visa Kunjungan Keluarga Kanada: Panduan Lengkap  Visa kunjungan keluarga Kanada adalah jenis visa yang memungkinkan Anda untuk mengunjungi anggota keluarga ...

Visa Kunjungan Keluarga Kamboja

Visa Kunjungan Keluarga Kamboja

Akhmad Fauzi

Visa Kunjungan Keluarga Kamboja: Panduan Lengkap  Visa kunjungan keluarga ke Kamboja adalah jenis visa yang memungkinkan warga negara asing untuk ...

Visa Kunjungan Keluarga Jerman

Visa Kunjungan Keluarga Jerman Dalam Jangka Waktu Terbatas

Akhmad Fauzi

Visa Kunjungan Keluarga Jerman: Panduan Lengkap Visa kunjungan keluarga ke Jerman adalah visa yang di berikan kepada individu yang ingin ...

Visa Kunjungan Keluarga Jamaica

Visa Kunjungan Keluarga Jamaica

Akhmad Fauzi

Visa Kunjungan Keluarga Jamaica: Panduan Lengkap  Mengunjungi anggota keluarga yang tinggal di luar negeri, termasuk di Jamaica, memerlukan persiapan yang ...

Visa Kunjungan Keluarga Italy

Visa Kunjungan Keluarga Italy Untuk Jangka Waktu Tertentu

Akhmad Fauzi

Visa Kunjungan Keluarga Italia: Panduan Lengkap dan Persyaratan Visa Kunjungan Keluarga Italy – Visa kunjungan keluarga Italia adalah jenis visa ...

Visa Kunjungan Keluarga India

Visa Kunjungan Keluarga India

Akhmad Fauzi

Visa Kunjungan Keluarga India: Panduan Lengkap  Visa kunjungan keluarga India adalah jenis visa yang memungkinkan individu untuk mengunjungi anggota keluarga ...

Visa Kunjungan Keluarga Ireland

Visa Kunjungan Keluarga Ireland

Akhmad Fauzi

Visa Kunjungan Keluarga Ireland: Panduan Lengkap Visa kunjungan keluarga Ireland adalah jenis visa yang memungkinkan seseorang untuk mengunjungi anggota keluarga ...

Visa Kunjungan Keluarga Iran

Visa Kunjungan Keluarga Iran

Akhmad Fauzi

Visa Kunjungan Keluarga Iran: Panduan Lengkap  Visa kunjungan keluarga Iran adalah jenis visa yang di rancang untuk memfasilitasi anggota keluarga ...

Visa Kunjungan Keluarga Iraq

Visa Kunjungan Keluarga Iraq Untuk Visit Anggota Keluarga

Akhmad Fauzi

Visa Kunjungan Keluarga Iraq: Panduan Lengkap Visa Kunjungan Keluarga Iraq – Visa kunjungan keluarga ke Irak memungkinkan warga negara asing ...