Visa Kerja

Apa Itu Visa Kerja?

Visa Kerja (di Indonesia secara resmi di kenal sebagai Visa Tinggal Terbatas untuk Bekerja atau VITAS C312 – sekarang sering merujuk pada kategori E23 dalam sistem visa baru) adalah izin tertulis yang di berikan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara kepada Warga Negara Asing (WNA) yang memungkinkan mereka untuk masuk, tinggal, dan melakukan pekerjaan secara legal di negara tersebut.

Kegunaan dan Pentingnya Visa Kerja

Legalitas Bekerja dan Tinggal:

Ini adalah dokumen wajib yang membuktikan bahwa WNA di izinkan oleh Pemerintah (Imigrasi dan Ketenagakerjaan) untuk menerima upah dan melakukan kegiatan profesional di suatu negara. Tanpa visa kerja yang sah, WNA di anggap sebagai pekerja ilegal, yang dapat berujung pada denda, deportasi, dan larangan masuk di masa depan.

Perlindungan Hukum:

Pemegang visa kerja yang sah di lindungi oleh undang-undang ketenagakerjaan dan imigrasi negara tempat mereka bekerja.

Memperoleh Izin Tinggal:

Di Indonesia, VITAS Kerja adalah langkah awal untuk mendapatkan Izin Tinggal Terbatas (ITAS), yang bukti fisiknya adalah Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS). KITAS ini memungkinkan WNA tinggal di Indonesia dalam jangka waktu yang lama (biasanya 1 tahun) dan dapat di perpanjang.

Persyaratan dan Prosedur Visa Kerja (Indonesia – Untuk Orang Asing)

Prosedur visa kerja di Indonesia adalah proses yang melibatkan dua lembaga utama: Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi).

Tahap 1: Izin Kerja (Kemnaker)

Langkah ini wajib di lakukan oleh perusahaan/sponsor di Indonesia, bukan oleh WNA secara langsung.

Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) & Notifikasi:

Perusahaan sponsor harus mengajukan RPTKA secara daring ke Kemnaker. Setelah di setujui, Kemnaker akan menerbitkan Notifikasi yang berfungsi sebagai izin kerja resmi (dulu di kenal sebagai Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing/IMTA).

Dana Kompensasi (DKP-TKA):

Perusahaan juga wajib membayar DKP-TKA (Dana Kompensasi Penggunaan TKA) sebagai kontribusi untuk pelatihan tenaga kerja lokal.

Tahap 2: Pengajuan Visa (Imigrasi)

Setelah Notifikasi dari Kemnaker terbit, barulah Penjamin/perusahaan dapat mengajukan permohonan visa.

Pengajuan VITAS (e-Visa): Penjamin mengajukan permohonan Visa Tinggal Terbatas (VITAS) secara daring melalui portal Imigrasi.

Persyaratan WNA (Umum):

  1. Paspor yang sah dengan masa berlaku minimal 18 atau 30 bulan.
  2. Bukti Keuangan/Biaya Hidup (minimal USD $2.000 atau setara) dalam 3 bulan terakhir.
  3. Pas Foto berwarna.
  4. Sertifikat Kompetensi/Pengalaman Kerja minimal 5 tahun yang relevan dengan jabatan yang di lamar.
  5. Ijazah Pendidikan yang sesuai.
  6. Surat Sponsor dari perusahaan.
  7. Surat pernyataan wajib mentransfer keahlian kepada Tenaga Kerja Indonesia (TKI) pendamping.
  8. Penerbitan e-Visa: Jika di setujui, Imigrasi akan menerbitkan e-Visa (Visa elektronik) yang di kirimkan kepada WNA.

Tahap 3: Kedatangan dan Penerbitan ITAS/KITAS

  1. WNA menggunakan e-Visa untuk masuk ke Indonesia.
  2. Saat masuk, e-Visa secara otomatis berubah menjadi Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dengan masa berlaku sesuai visa yang di ajukan (misalnya, 1 tahun).
  3. Dalam 30 hari setelah kedatangan, WNA wajib melapor ke Kantor Imigrasi untuk melakukan foto dan sidik jari guna penerbitan fisik KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas).

Jenis-Jenis Visa Kerja

Visa kerja di kategorikan berdasarkan jangka waktu dan tujuan pekerjaan:

Jenis Visa Kerja (Indonesia) Kategori Visa Lama (Contoh) Jangka Waktu Tinggal Tujuan Utama
VITAS/ITAS (Jangka Panjang) C312 (Berbagai Kategori) 6 Bulan, 1 Tahun, 2 Tahun Pekerjaan Jangka Panjang/Tetap (Manajer, Direktur, Staf Ahli)
Visa Kerja Sementara E23 – Visa 180 Hari Maks. 180 Hari (6 Bulan) Pekerjaan Sementara (Pemasangan mesin, Audit, Konsultan Jangka Pendek)
Visa Masa Percobaan (C18) Visa Kunjungan Khusus Maks. 60 Hari (dapat di perpanjang) Untuk masa trial calon TKA sebelum perekrutan resmi dan pengurusan ITAS/KITAS.

Catatan Penting: Visa Kunjungan Bisnis (Business Visa) tidak mengizinkan WNA untuk bekerja dan menerima gaji di Indonesia. Visa ini hanya untuk pertemuan bisnis, negosiasi, dan sejenisnya.

Visa Kerja Luar Negeri

Setiap negara memiliki nama dan jenis visa kerja yang berbeda, tetapi umumnya terbagi menjadi:

  1. Skilled Worker Visa: Untuk pekerjaan yang membutuhkan keahlian dan kualifikasi tinggi (cth: H-1B di AS, Skilled Worker Visa di Inggris). Memerlukan penawaran kerja dari perusahaan lokal.
  2. Short-Term Work Visa: Untuk pekerjaan sementara, musiman, atau proyek pendek.
  3. Intra-Company Transfer Visa: Untuk karyawan yang di pindahkan oleh perusahaan multinasional dari kantor di negara asal ke kantor cabang di luar negeri.
  4. Working Holiday Visa: Visa khusus yang mengizinkan pemuda dari negara-negara tertentu untuk berlibur sekaligus bekerja dalam jangka waktu tertentu (biasanya 1 tahun) di negara tujuan.

Masa Berlaku Visa Kerja (Indonesia)

Masa berlaku di bagi menjadi dua:

  1. Masa Berlaku Visa (VITAS/e-Visa): Wajib di gunakan untuk masuk ke Indonesia dalam jangka waktu 90 hari sejak tanggal penerbitan.
  2. Masa Tinggal (ITAS/KITAS): Ini adalah izin tinggal yang di berikan setelah WNA tiba dan masuk ke Indonesia.
  3. Dapat di berikan untuk jangka waktu 6 bulan, 1 tahun, atau 2 tahun, tergantung RPTKA dan kontrak kerja.
  4. ITAS dapat di perpanjang hingga total masa tinggal kumulatif (termasuk perpanjangan) mencapai maksimal 6 tahun (untuk sebagian besar kategori).
Melangkah Visa Kerja China: Langkah-langkah Penting

Melangkah Visa Kerja China: Langkah-langkah Penting

Akhmad Fauzi

Panduan Visa Kerja China: Langkah-langkah Penting untuk Melangkah ke China Melangkah Visa Kerja China – Visa kerja China adalah pintu ...

Proses Pengurusan Visa Kerja China: Tips dan Trik dari Para Ahli

Pengurusan Visa Kerja ke China

Akhmad Fauzi

Proses Pengurusan Visa Kerja ke China: Tips dan Trik dari Para Ahli Dalam visa kerja China merupakan tujuan banyak profesional ...

Langkah-langkah Sukses Mendapatkan Visa Kerja China

Langkah-langkah Sukses Mendapatkan Visa Kerja China

Akhmad Fauzi

Langkah-langkah Sukses Mendapatkan Visa Kerja China bagi Pekerja Asing Visa kerja China merupakan langkah penting bagi pekerja asing yang ingin ...

Menyusun Dokumen untuk Visa Kerja China: Panduan Lengkap untuk Pelamar

Menyusun Dokumen untuk Visa Kerja China

Akhmad Fauzi

Menyusun Dokumen untuk Visa Kerja China: Panduan Lengkap untuk Pelamar Visa kerja China adalah pintu masuk bagi para profesional yang ...

Visa Kerja China: Panduan Praktis untuk Profesional Luar Negeri

Visa Kerja China: Panduan Praktis untuk Profesional Luar Negeri

Akhmad Fauzi

Visa Kerja China: Panduan Praktis untuk Profesional Luar Negeri Visa Kerja China – Visa kerja China adalah kunci bagi para ...

Mengurus Visa Kerja China: Proses Pengurusan dan Layanan Terbaik

Mengurus Visa Kerja China: Pengurusan dan Layanan Terbaik

Akhmad Fauzi

Mengurus Visa Kerja China: Proses Pengurusan dan Layanan Terbaik Mengurus Visa Kerja China merupakan salah satu dokumen yang sangat penting ...

Memahami Visa Kerja China: Langkah-langkah dan Dokumen yang Diperlukan

Memahami Visa Kerja China: Langkah-langkah dan Dokumen

Akhmad Fauzi

Memahami Visa Kerja China: Langkah-langkah dan Dokumen yang Di Perlukan Memahami Visa Kerja China merupakan tiket penting bagi para profesional ...

Navigasi Visa Kerja China: Panduan Lengkap untuk Profesional Asing

Navigasi Visa Kerja China: Panduan untuk Profesional Asing

Akhmad Fauzi

Navigasi Visa Kerja China: Panduan Lengkap untuk Profesional Asing Navigasi Visa Kerja China menjadi tujuan banyak profesional asing yang ingin ...

Panduan Visa Kerja China: Persyaratan, Proses, dan Tips Penting

Panduan Visa untuk Kerja China

Akhmad Fauzi

Panduan Visa untuk Kerja China: Persyaratan, Proses, dan Tips Penting Panduan Visa untuk Kerja China menjadi jembatan bagi para profesional ...

Visa Kerja China untuk Konsultan Bisnis

Visa Kerja untuk Konsultan Bisnis

Akhmad Fauzi

Melangkah ke Dunia Bisnis China: Visa Kerja untuk Konsultan Bisnis China telah menjadi pusat bisnis global yang semakin penting, menarik ...