Visa Investor

Apa Itu Visa Investor?

Visa Investor adalah Visa Tinggal Terbatas (Vitas) yang di berikan kepada orang asing (WNA) yang ingin menanamkan modal atau berinvestasi di Indonesia. Tujuannya adalah untuk menarik investasi asing, yang kemudian akan mengarah pada pemberian Izin Tinggal Terbatas (ITAS) bagi investor.

Visa ini memungkinkan investor untuk:

  • Masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
  • Tinggal dan menjalankan kegiatan yang berhubungan dengan investasi dan bisnis mereka di Indonesia.

Jenis-Jenis Visa Investor di Indonesia

Terdapat beberapa jenis Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang di kategorikan sebagai Investor KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas Investor), termasuk di bawah skema Golden Visa yang baru:

Jenis Visa/Izin Tinggal Indeks Visa (Contoh) Masa Berlaku Nilai Investasi (Minimal) Keterangan Utama
Investor KITAS (Konvensional) C313 (1 tahun), C314 (2 tahun) 1 atau 2 tahun Rp 10 Miliar (dalam bentuk saham) Di berikan kepada investor yang memiliki saham minimal Rp 10 Miliar pada perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) dan menduduki jabatan Direksi/Komisaris (atau hanya sebagai investor jika sahamnya $\ge$ Rp 10 M).
Golden Visa – Investor Individu E28A, E28B, E28C 5 atau 10 tahun Mulai dari Rp 10 Miliar Biasanya di berikan kepada investor individu yang menanamkan dana/saham atau membeli obligasi pemerintah dengan nilai tertentu, tanpa harus mendirikan perusahaan/PMA.
Golden Visa – Korporasi E28G 5 atau 10 tahun Mulai dari US$ 25 Juta (sekitar Rp 380 Miliar) Di berikan kepada direksi/komisaris (representatif) dari perusahaan induk asing yang berkomitmen mendirikan perusahaan di Indonesia dengan nilai investasi yang sangat besar.
Visa Pra-Investasi D12 Maks. 180 hari Visa Kunjungan untuk survei lapangan, studi kelayakan, atau memulai usaha. Dapat di perpanjang namun tidak dapat di alihkan menjadi ITAS.

 

Persyaratan Umum Visa Investor

Untuk persyaratan Visa Investor sangat bergantung pada jenis visa dan masa berlaku yang di ajukan (misalnya, KITAS 1 tahun vs. Golden Visa 10 tahun).

Persyaratan Umum (untuk semua jenis pengajuan)

  1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku (minimal 6 bulan).
  2. Pasfoto berwarna terbaru.
  3. Bukti memiliki biaya hidup selama di Indonesia (misalnya, rekening koran 3 bulan terakhir, minimal USD $2.000 atau setara).
  4. Daftar Riwayat Hidup (CV) dan Rincian Perjalanan (itinerary).
  5. Surat permohonan dan Surat Penjaminan dari Penjamin (Sponsor) perusahaan, jika ada.

Persyaratan Khusus (Contoh untuk Investor KITAS/C313/C314)

  1. Bukti kepemilikan saham minimal Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) atau setara, pada perusahaan PMA yang terdaftar di BKPM/Kementerian Investasi.
  2. Akta Pendirian Perusahaan dan Keputusan Kementerian Hukum dan HAM tentang pengesahan perusahaan.
  3. Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin Usaha perusahaan.
  4. Rekening giro/koran perusahaan 2 (dua) bulan terakhir.

Cara Pengajuan Visa Investor

Pengajuan Visa Investor di Indonesia umumnya di lakukan secara daring (online) melalui portal resmi Imigrasi Indonesia.

Langkah-Langkah Umum

  1. Penjamin/Sponsor (perusahaan atau investor sendiri, tergantung jenis visa) membuat akun di situs resmi Direktorat Jenderal Imigrasi (seperti evisa.imigrasi.go.id).
  2. Mengisi formulir permohonan dan mengunggah semua dokumen persyaratan (Paspor, Bukti Investasi, dll.) secara elektronik.
  3. Verifikasi dokumen oleh pihak Imigrasi.
  4. Pembayaran biaya Imigrasi (PNBP) setelah mendapatkan kode billing.

Persetujuan dan Penerbitan Visa Elektronik (e-Visa).

Setelah e-Visa di terima, WNA dapat masuk ke Indonesia. Saat masuk, visa akan otomatis di konversi menjadi Izin Tinggal Terbatas (ITAS).

Manfaat Visa Investor

Pemegang Visa Investor (ITAS Investor) mendapatkan berbagai kemudahan dan manfaat, antara lain:

Jangka Waktu Tinggal Lebih Lama:

Masa berlaku ITAS bisa mencapai 1, 2, 5, atau 10 tahun, tergantung jenis visa dan nilai investasi, sehingga tidak perlu perpanjangan tahunan.

Izin Keluar-Masuk Ganda (Multiple Exit/Re-Entry Permit – MERP):

Memungkinkan WNA untuk keluar dan masuk Indonesia berkali-kali tanpa harus mengajukan izin masuk kembali (visa baru) selama masa berlaku ITAS masih ada.

Tidak Perlu Izin Kerja (IMTA/RPTKA):

Bagi investor dengan kepemilikan saham minimal Rp 10 Miliar, mereka dapat menjalankan tugas Direksi/Komisaris tanpa perlu mengurus Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA), meskipun tetap harus melaporkan jabatannya.

Akses Layanan:

Mempermudah pembukaan rekening bank, pengajuan kartu kredit, dan fasilitas lainnya di Indonesia.

Kemudahan Keluarga:

Investor dapat membawa serta anggota keluarga (pasangan dan anak) untuk tinggal di Indonesia.

Cara Perpanjang Visa Investor

  1. Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang berasal dari Visa Investor umumnya di lakukan secara daring dan/atau di Kantor Imigrasi.
  2. Perpanjangan Online: Perpanjangan dapat di ajukan secara daring melalui portal resmi Imigrasi (evisa.imigrasi.go.id) sebelum masa berlaku ITAS berakhir.
  3. Pemeriksaan Dokumen: Penjamin/Sponsor mengajukan permohonan perpanjangan dengan melampirkan dokumen-dokumen yang di perbarui, termasuk bukti kelanjutan investasi.
  4. Proses Biometrik: Untuk beberapa jenis perpanjangan, pemohon (WNA) wajib hadir di Kantor Imigrasi terdekat untuk proses biometrik (foto dan sidik jari).
  5. Penerbitan Perpanjangan: Setelah di setujui, Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Masuk Kembali (MERP) yang di perpanjang akan di terbitkan.

Masa berlaku perpanjangan umumnya sama dengan masa ITAS awal (misalnya, ITAS 2 tahun dapat di perpanjang untuk 2 tahun berikutnya), selama persyaratan investasi masih terpenuhi.

Visa Investor Mauritania

Visa Investor Mauritania

Akhmad Fauzi

Visa Investor Mauritania Mauritania, sebuah negara yang terletak di barat Afrika, semakin menarik perhatian investor internasional yang mencari peluang baru ...

Visa Investor Martinique

Visa Investor Martinique

Akhmad Fauzi

Visa Investor Martinique Martinique, sebuah pulau yang terletak di Karibia, di kenal dengan keindahan alamnya, iklim tropis, dan budaya yang ...

Visa Investor Mali

Visa Investor Mali

Akhmad Fauzi

Visa Investor Mali: Panduan Lengkap untuk Investor Asing Mali, sebuah negara yang terletak di barat Afrika, memiliki berbagai potensi ekonomi ...

Visa Investor Madagascar

Visa Investor Madagascar

Akhmad Fauzi

Visa Investor Madagascar Madagaskar, pulau tropis yang terkenal dengan biodiversitasnya yang unik dan potensi ekonominya yang berkembang, menawarkan berbagai peluang ...

Visa Investor Libya

Visa Investor Libya

Akhmad Fauzi

Visa Investor Libya: Panduan Lengkap untuk Investor Asing Libya adalah negara yang terletak di bagian utara Afrika dan memiliki potensi ...

Visa Investor Lebanon

Visa Investor Lebanon

Akhmad Fauzi

Visa Investor Lebanon Visa investor Lebanon adalah program imigrasi yang di rancang untuk menarik investor asing dengan menawarkan mereka izin ...

Visa Investor Laos

Visa Investor Laos

Akhmad Fauzi

Visa Investor Laos Laos, dengan pesona keindahan alamnya dan pertumbuhan ekonomi yang menjanjikan, menjadi salah satu tujuan menarik bagi para ...

Visa Investor Luxembourg

Visa Investor Luxembourg

Akhmad Fauzi

Visa Investor Luxembourg: Panduan Lengkap untuk Investor Luxembourg, salah satu negara terkecil di Eropa, di kenal karena stabilitas politik dan ...

Visa Investor Lithuania

Visa Investor Lithuania

Akhmad Fauzi

Visa Investor Lithuania Visa investor Lithuania adalah program imigrasi yang di rancang untuk menarik investor asing dengan memberikan mereka izin ...

Visa Investor Liechtenstein

Visa Investor Liechtenstein

Akhmad Fauzi

Visa Investor Liechtenstein Liechtenstein, sebuah negara kecil di Eropa Tengah, di kenal dengan lanskapnya yang menakjubkan dan statusnya sebagai pusat ...