SKCK
Jasa pembuatan skck mabes polri. Jangkar groups adalah biro jasa skck mabes polri, pendaftaran skck online, perpanjang skck online dan agen skck.
Sebaiknya Mengurus SKCK di Polsek, Polres atau Polda?
Polsek melayani penerbitan SKCK yang digunakan untuk keperluan syarat daftar pekerjaan non-pegawai negeri, seperti perusahaan swasta, urusan daftar sekolah, pindah penduduk, pendaftaran calon perangkat desa, perpanjang kontrak karyawan non-PNS, membuat perizinan usaha dan membuat buku pelaut, tipe bukan paspor.
Polres melayani penerbitan SKCK yang digunakan untuk keperluan syarat daftar CPNS maupun BUMN non-PNS, daftar calon kepala desa/DPRD/kepala daerah/bupati hingga syarat dokumen keterangan untuk menikah dengan anggota TNI/Polri.
Polda melayani penerbitan SKCK yang digunakan untuk keperluan syarat daftar calon wali kota/DPRD tingkat provinsi, hingga syarat untuk urusan visa bekerja ke luar negeri.
Mabes Polri melayani pengurusan SKCK untuk keperluan pencalonan presiden dan wakil presiden; anggota legislatif, eksekutif, yudikatif, dan lembaga pemerintahan tingkat pusat; penerbitan visa; izin tinggal tetap di luar negeri; naturalisasi kewarganegaraan; adopsi anak bagi pemohon WNA; serta melanjutkan sekolah ke luar negeri.
Berikut syarat membuat SKCK baru untuk WNI:
1. Fotokopi KTP (siapkan KTP asli untuk ditunjukkan)
2. Fotokopi paspor
3. Fotokopi KK (kartu keluarga)
4. Fotokopi akta kelahiran/kenal lahir
5. Fotokopi kartu identitas lain jika belum memenuhi syarat memperoleh KTP
6. Enam lembar pas foto berwarna (ukuran 4×6 cm; latar belakang merah; foto berpakaian sopan dan berkerah; foto tidak menggunakan aksesoris di wajah; wajah harus terlihat utuh bagi pemohon berjilbab)
Berikut syarat membuat SKCK baru untuk WNA:
1. Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
2. Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI).
3. Fotokopi paspor
4. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
5. Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI
6. Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.
7. Enam lembar pas foto berwarna (ukuran 4×6 cm; latar belakang merah; foto berpakaian sopan dan berkerah; foto tidak menggunakan aksesoris di wajah; wajah harus terlihat utuh bagi pemohon berjilbab)
Mengajukan SKCK On Line – Cara Mudah
Mengajukan SKCK On Line – Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau yang biasa di singkat SKCK merupakan dokumen penting yang sering ...
SKCK Kartu Kuning
Setiap orang yang ingin bekerja di Indonesia harus memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang juga di kenal sebagai Kartu ...
Syarat Membuat SKCK Polres Purbalingga
Syarat Membuat SKCK Polres Purbalingga Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen resmi yang di terbitkan oleh kepolisian yang menunjukkan ...
Syarat Mengurus SKCK Di Batam
SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah dokumen penting yang di perlukan untuk melamar pekerjaan atau untuk keperluan keperluan lainnya. ...
Gojek Tanpa SKCK
Pendahuluan Gojek Tanpa SKCK Gojek Tanpa SKCK adalah salah satu aplikasi transportasi online yang populer di Indonesia. Dalam menggunakan layanan, ...
Perlukah SKCK Untuk Melamar Kerja
Apa itu SKCK Untuk Melamar Kerja? Perlukah SKCK Untuk Melamar Kerja – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat yang ...
Jasa Pengurusan SKCK Surabaya
SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah dokumen penting yang harus di miliki oleh setiap warga negara Indonesia. SKCK di ...
Memperpanjang SKCK Mati 2 Tahun
Apa itu SKCK? Memperpanjang SKCK Mati 2 Tahun – SKCK adalah singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Dokumen ini di ...
Jam Pelayanan SKCK Polres Madiun Kota
Pengertian SKCK Pelayanan SKCK Polres Madiun – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen resmi dari kepolisian yang memberikan informasi ...