Syarat Membuat SKCK Polres Purbalingga

Jika Anda ingin membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di wilayah Kabupaten Purbalingga, maka ada beberapa persyaratan yang harus Anda penuhi. SKCK sendiri merupakan dokumen yang dibutuhkan sebagai syarat dalam berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, mengurus izin usaha, dan lain sebagainya. Berikut adalah syarat yang harus dipenuhi untuk membuat SKCK di Polres Purbalingga.

Persyaratan Umum

Untuk membuat SKCK di Polres Purbalingga, terdapat beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi, yaitu:

  • Warga negara Indonesia
  • Berumur minimal 17 tahun
  • Tidak sedang dalam proses hukum
  • Tidak memiliki catatan kriminal

Apabila Anda memenuhi persyaratan umum tersebut, maka selanjutnya Anda perlu menyiapkan persyaratan selanjutnya.

Persyaratan Administratif

Untuk mempercepat proses pembuatan SKCK, Anda perlu menyiapkan persyaratan administratif sebagai berikut:

  • Fotokopi KTP atau Kartu Keluarga
  • Surat permohonan pembuatan SKCK yang ditujukan kepada Kapolres Purbalingga
  • Pas foto terbaru ukuran 4×6 dengan latar belakang warna biru
  Persyaratan Buat SKCK Jambi

Selain persyaratan tersebut, Anda juga perlu menyiapkan beberapa dokumen pendukung, tergantung pada keperluan Anda membuat SKCK.

Persyaratan Khusus

Berikut adalah persyaratan khusus yang perlu dipenuhi untuk membuat SKCK di Polres Purbalingga, berdasarkan keperluan:

1. SKCK untuk Melamar Pekerjaan

Jika Anda ingin membuat SKCK untuk keperluan melamar pekerjaan, maka persyaratan yang harus dipenuhi adalah:

  • Surat lamaran kerja atau surat keterangan dari perusahaan yang akan ditempati
  • Fotokopi ijazah terakhir

Anda juga perlu melengkapi persyaratan administratif yang telah disebutkan sebelumnya.

2. SKCK untuk Keperluan Visa

Jika Anda ingin membuat SKCK untuk keperluan visa, maka persyaratan yang harus dipenuhi adalah:

  • Surat undangan atau surat keterangan dari negara yang akan dikunjungi
  • Paspor yang masih berlaku
  • Tiket pesawat
  • Bukti akomodasi selama berada di negara yang akan dikunjungi

Anda juga perlu melengkapi persyaratan administratif yang telah disebutkan sebelumnya.

3. SKCK untuk Keperluan Mengurus Izin Usaha

Jika Anda ingin membuat SKCK untuk keperluan mengurus izin usaha, maka persyaratan yang harus dipenuhi adalah:

  • Surat permohonan izin usaha
  • Fotokopi SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
  • NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
  Apa Bisa Buat SKCK Online

Anda juga perlu melengkapi persyaratan administratif yang telah disebutkan sebelumnya.

Proses Pembuatan SKCK

Setelah Anda memenuhi semua persyaratan yang telah disebutkan sebelumnya, maka selanjutnya Anda dapat mengajukan permohonan pembuatan SKCK ke Polres Purbalingga. Berikut adalah proses pembuatan SKCK di Polres Purbalingga:

  1. Isi formulir permohonan SKCK di loket pelayanan
  2. Bayar biaya pembuatan SKCK sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  3. Tunggu proses verifikasi data oleh petugas
  4. Jika data yang Anda berikan sudah diverifikasi, maka petugas akan memproses pembuatan SKCK Anda
  5. SKCK dapat diambil setelah selesai diproses

Kesimpulan

Demikianlah beberapa syarat dan prosedur pembuatan SKCK di Polres Purbalingga. Pastikan Anda memenuhi semua persyaratan yang telah disebutkan, dan melengkapi dokumen pendukung yang diperlukan, agar proses pembuatan SKCK Anda dapat berjalan lancar. Semoga artikel ini bermanfaat.