Perjanjian Pra Nikah

Apa itu Perjanjian Pra Nikah?

Perjanjian Pra Nikah atau Prenuptial Agreement adalah perjanjian tertulis yang di buat dan di sepakati oleh calon suami dan calon istri sebelum, atau pada saat perkawinan di langsungkan, yang bertujuan untuk mengatur hak dan kewajiban mereka selama pernikahan dan/atau setelah pernikahan berakhir (karena perceraian atau kematian).

Secara umum, fokus utama perjanjian ini adalah mengenai pengaturan harta kekayaan (harta bawaan, harta yang di peroleh selama perkawinan, dan utang/piutang), tetapi dapat juga mencakup hal-hal lain yang di sepakati, selama tidak melanggar hukum, agama, dan kesusilaan.

Dasar Hukum Perjanjian Pra Nikah di Indonesia

Dasar hukum utama yang mengatur Perjanjian Pra Nikah di Indonesia adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.
  2. Pasal 29 Ayat (1): “Pada waktu, sebelum di langsungkan, atau selama dalam ikatan perkawinan kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang di sahkan oleh Pegawai Pencatat Perkawinan atau Notaris.”

Pasal ini memberikan landasan hukum bagi pasangan untuk membuat perjanjian sebelum atau bahkan selama pernikahan (disebut Perjanjian Pasca Nikah, yang di mungkinkan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XIII/2015).

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)

  • Pasal 139 – 185: Mengatur tentang Perjanjian Perkawinan (Perjanjian Kawin).
  • Pasal 147: Secara tegas menyatakan bahwa perjanjian perkawinan harus di buat dengan Akta Notaris agar sah (ancaman kebatalan jika tidak menggunakan akta notaris).

Kompilasi Hukum Islam (KHI)

  • Pasal 45 – 52: Mengatur tentang Perjanjian Perkawinan, termasuk di dalamnya Ta’lik Talak (janji talak bersyarat yang di ucapkan suami setelah akad nikah) dan perjanjian lain yang tidak bertentangan dengan hukum Islam.

Isi dan Tujuan Perjanjian Pra Nikah

Tujuan Utama:

Melindungi Harta Benda:

Memastikan bahwa harta bawaan (harta yang di miliki sebelum menikah) dan/atau harta yang di peroleh selama pernikahan tetap menjadi milik pribadi masing-masing pihak.

Pemisahan Tanggung Jawab Utang:

Menghindari pembebanan utang pribadi salah satu pihak kepada pasangannya, sehingga melindungi aset pasangan dari risiko finansial.

Kepastian Hukum:

Memberikan kepastian hukum dan menghindari konflik di masa depan, terutama jika terjadi perceraian atau kematian, dengan mengatur pembagian harta secara jelas.

Mengatur Hak dan Kewajiban:

Memperjelas hak dan kewajiban masing-masing pihak di luar masalah finansial, misalnya kewajiban dan hak dalam rumah tangga.

Isi Perjanjian yang Umum Di atur:

Pemisahan Harta: Pengaturan rezim harta, misalnya:

Pemisahan Harta Mutlak:

Semua harta (bawaan dan yang di peroleh selama pernikahan) adalah milik pribadi masing-masing (yang paling umum).

Harta Bersama Terbatas:

Hanya pendapatan atau aset tertentu yang di golongkan sebagai harta bersama.

Pengelolaan Utang Piutang:

Menentukan siapa yang bertanggung jawab atas utang yang sudah ada sebelum menikah dan utang yang timbul selama pernikahan.

Kewajiban Finansial:

Penetapan kontribusi finansial masing-masing pihak untuk kebutuhan rumah tangga.

Pengelolaan Aset Bisnis:

Jika salah satu atau kedua pihak memiliki bisnis, dapat di atur agar aset bisnis terlindungi dari risiko keuangan pasangan.

Hak Asuh dan Biaya Anak (jika terjadi perceraian):

Meskipun tidak mengikat secara mutlak di pengadilan, ini bisa menjadi acuan dan kesepakatan awal.

Pewarisan dan Hibah.

Cara Membuat Perjanjian Pra Nikah

Proses pembuatan perjanjian pra nikah harus di lakukan dengan langkah-langkah yang benar agar sah secara hukum:

Diskusi Terbuka dan Kesepakatan

Calon suami dan istri melakukan diskusi secara terbuka, jujur, dan sukarela mengenai semua hal yang ingin di atur.

Buat daftar lengkap aset dan utang yang di miliki masing-masing pihak.

Konsultasi dan Penyusunan Akta Notaris

Datangi Notaris untuk berkonsultasi dan menyusun draf perjanjian.

Perjanjian harus di buat dalam bentuk Akta Otentik Notaris (Pasal 147 KUHPerdata).

Notaris akan memastikan isi perjanjian tidak melanggar hukum, agama, dan kesusilaan.

Penandatanganan

Kedua calon pasangan menandatangani Akta Perjanjian Pra Nikah di hadapan Notaris.

Pencatatan (Pendaftaran)

Perjanjian tersebut wajib di catatkan atau di daftarkan pada instansi pencatat perkawinan (KUA atau Kantor Catatan Sipil) sebelum atau pada saat perkawinan di langsungkan.

Pencatatan ini penting agar perjanjian di akui secara hukum dan berlaku terhadap pihak ketiga.

Hal-hal yang Di perhatikan

Waktu Pembuatan:

Idealnya di buat sebelum pernikahan. Jika di buat selama pernikahan (Perjanjian Pasca Nikah), perubahannya tidak boleh merugikan pihak ketiga.

Keabsahan:

Harus di buat dengan Akta Notaris dan di catatkan di KUA/Dukcapil.

Tidak Melanggar Hukum:

Isi perjanjian tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, norma agama, dan kesusilaan (contoh: tidak boleh melepaskan hak waris dari pewaris).

Keterbukaan:

Harus di dasari oleh keterbukaan penuh mengenai kondisi finansial masing-masing.

Manfaat Perjanjian Pra Nikah

Manfaat Penjelasan
Kepastian dan Perlindungan Harta Harta bawaan (sebelum menikah) dan harta yang di peroleh masing-masing selama pernikahan tetap menjadi milik pribadi.
Melindungi dari Utang Jika salah satu pihak memiliki utang/bisnis berisiko, harta pasangan yang lain tidak ikut terbebani.
Mencegah Perselisihan Meminimalkan potensi konflik di masa depan, terutama terkait masalah keuangan dan harta, karena sudah di atur sejak awal.
Keterbukaan Finansial Mendorong komunikasi dan transparansi finansial yang sehat di awal hubungan.
Mempermudah Proses Hukum Jika terjadi perceraian, proses pembagian harta menjadi lebih cepat dan sederhana karena sudah ada kesepakatan tertulis.

 

Dampak Negatif Perjanjian Pra Nikah

Dampak Negatif Penjelasan
Dapat Merusak Kepercayaan Jika tidak di komunikasikan dengan baik, perjanjian ini dapat menimbulkan kesan kurang percaya pada pasangan atau fokus pada akhir pernikahan.
Asumsi Negatif (Tabu) Di Indonesia, masih ada stigma bahwa perjanjian pra nikah identik dengan antisipasi kegagalan pernikahan, meskipun tujuannya adalah perlindungan.
Potensi Konflik di Awal Proses diskusi yang terlalu detail dan sensitif mengenai aset dan keuangan dapat memicu ketidaknyamanan atau pertengkaran di masa-masa menjelang pernikahan.
Biaya dan Waktu Membutuhkan biaya untuk jasa Notaris dan waktu yang cukup panjang untuk diskusi, penyusunan, dan pencatatan.

 

Jasa Pembuatan Preneup Prancis

Jasa Pembuatan Preneup Prancis

Santsanisy

Jasa Pembuatan preneup Prancis – Dalam beberapa tahun terakhir, kebutuhan akan dokumen hukum yang bersifat preventif dan melindungi kepentingan pribadi ...

Jasa Pembuatan Preneup Qatar

Jasa Pembuatan Preneup Qatar

Santsanisy

Jasa Pembuatan preneup Qatar – Qatar merupakan salah satu negara dengan tingkat pertumbuhan ekonomi paling cepat di kawasan Timur Tengah. ...

Jasa Pembuatan Preneup Republik Afrika Tengah

Jasa Pembuatan Preneup Republik Afrika Tengah

Santsanisy

Jasa Pembuatan Preneup Republik Afrika Tengah merupakan sebuah negara yang memiliki perkembangan cukup dinamis dalam bidang hukum, administrasi, dan pengelolaan ...

Jasa Pembuatan Preneup Republik Ceko

Jasa Pembuatan Preneup Republik Ceko Pengertian Dan Manfaat

Santsanisy

Jasa Pembuatan preneup Republik Ceko  – Pembuatan perjanjian pranikah atau Jasa Preneup di Republik Ceko menjadi salah satu kebutuhan penting ...

Jasa Pembuatan Preneup Republik Dominika

Jasa Pembuatan Preneup Republik Dominika

Santsanisy

Jasa Pembuatan Preneup Republik Dominika – Jasa Perjanjian pranikah atau yang lebih di kenal sebagai prenuptial agreement (preneup) menjadi salah ...

Jasa Pembuatan Preneup Rumania

Jasa Pembuatan Preneup Rumania

Santsanisy

Jasa Pembuatan Preneup Rumania – Membuat dokumen prenuptial agreement atau preneup kini menjadi salah satu kebutuhan penting bagi pasangan yang ...

Jasa Pembuatan Preneup Rusia

Jasa Pembuatan Preneup Rusia Pengertian Dan Manfaat

Santsanisy

Jasa Pembuatan Preneup Rusia – Perkembangan hubungan internasional, globalisasi, serta meningkatnya interaksi bisnis dan keluarga lintas negara membuat banyak pasangan ...

Jasa Pembuatan Preneup Rwanda

Jasa Pembuatan Preneup Rwanda

Santsanisy

Jasa Pembuatan preneup Rwanda – Perjanjian pra-nikah atau prenuptial agreement semakin di kenal sebagai langkah strategis untuk membangun fondasi pernikahan ...

Jasa Pembuatan Preneup Saint Kitts dan Nevis

Jasa Pembuatan Preneup Saint Kitts dan Nevis

Santsanisy

Jasa Pembuatan Preneup Saint Kitts dan Nevis menjadi salah satu negara kepulauan yang semakin populer dalam beberapa tahun terakhir, terutama ...

Jasa Pembuatan Preneup Saint Lucia

Jasa Pembuatan Preneup Saint Lucia

Santsanisy

Saint Lucia merupakan salah satu negara kepulauan Karibia yang semakin di kenal sebagai destinasi strategis untuk berbagai kebutuhan dokumen legal ...