Lapor Nikah

Apa Itu Lapor Nikah?

Lapor Nikah merujuk pada proses pencatatan perkawinan yang di wajibkan oleh negara.

  • Bagi yang beragama Islam, pencatatan di lakukan di Kantor Urusan Agama (KUA), dan dokumen yang di terbitkan adalah Akta Nikah (berbentuk Buku Nikah atau elektronik, serta Kartu Nikah).
  • Bagi yang non-Islam, pencatatan di lakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), dan dokumen yang di terbitkan adalah Akta Perkawinan.

Pada dasarnya, “Lapor Nikah” adalah langkah administratif penting untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak bagi pasangan suami istri serta anak-anak yang lahir dari perkawinan tersebut.

Persyaratan dan Prosedur Lapor Nikah di Dalam Negeri

Proses ini biasanya disebut Pendaftaran Kehendak Nikah dan di lakukan di KUA (untuk Muslim) atau Disdukcapil (untuk non-Muslim) sesuai tempat di laksanakannya akad/pemberkatan.

Persyaratan Umum (Muslim – Melalui KUA)

Ini adalah ringkasan umum, detail dapat bervariasi:

  1. Surat Pengantar dari RT/RW setempat.
  2. Surat Pengantar Nikah (Model N1, N2, N4, dan N5 jika di perlukan) dari Kelurahan/Desa.
  3. Fotokopi KTP dan KK calon suami dan istri.
  4. Fotokopi Akta Kelahiran calon suami dan istri.
  5. Pas foto 2×3 dan 3×4 (atau 4×6) berlatar belakang biru (jumlah lembar dan ukuran bervariasi).
  6. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA asal (jika menikah di luar wilayah tempat tinggal).
  7. Surat Keterangan Belum Menikah (atau Akta Cerai/Akta Kematian bagi yang berstatus janda/duda).
  8. Imunisasi Tetanus Toxoid (TT) bagi calon pengantin wanita.
  9. Materai Rp10.000 (beberapa lembar).

Prosedur (Muslim – Melalui KUA)

Mengurus Surat Pengantar:

Mengambil surat pengantar dari RT/RW, lalu membawanya ke Kelurahan/Desa untuk mendapatkan formulir (N1, N2, N4, dll.).

Pendaftaran:

Mendaftar ke KUA tempat akad akan di laksanakan (dapat secara online melalui Simkah atau datang langsung), paling lambat 10 hari kerja sebelum pelaksanaan akad.

Pemeriksaan dan Bimbingan:

Calon pengantin dan wali hadir untuk pemeriksaan nikah dan mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin)/Kursus Calon Pengantin (Catin).

Pelaksanaan Akad Nikah:

Melaksanakan akad nikah di hadapan Penghulu.

Pencatatan:

Setelah akad, pernikahan di catat dalam Akta Nikah, dan pasangan akan menerima Buku Nikah (fisik/elektronik) serta Kartu Nikah Digital.

Biaya:

  • Rp0 (Gratis) jika akad nikah di laksanakan di Kantor KUA pada jam kerja.
  • Rp600.000 jika akad nikah di laksanakan di luar KUA atau di luar jam kerja KUA (di setorkan langsung ke bank sebagai PNBP).

Persyaratan dan Prosedur Lapor Nikah di Luar Negeri (Bagi WNI)

Perkawinan WNI di luar negeri harus di laporkan agar sah secara hukum di Indonesia. Prosedurnya di bagi menjadi dua tahap:

Tahap di Luar Negeri (di Negara Tempat Menikah)

Mencatat Perkawinan:

Pasangan WNI harus mencatatkan perkawinan mereka di Instansi yang berwenang di negara tempat perkawinan di langsungkan (misalnya, Gemeente atau kantor catatan sipil setempat).

Mendapatkan Dokumen Nikah:

Pasangan akan menerima Akta Perkawinan (Marriage Certificate) dari otoritas setempat. Dokumen ini biasanya harus di terjemahkan oleh Penerjemah Tersumpah dan di legalisasi/Apostille (jika di perlukan).

Melapor ke Perwakilan RI:

Pasangan wajib melaporkan perkawinan tersebut kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) atau Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) setempat. Mereka akan menerima Surat Keterangan Pencatatan Perkawinan di Luar Negeri atau dokumen sejenis.

Tahap di Indonesia (Pelaporan ke Disdukcapil)

Perkawinan yang telah di catatkan di luar negeri wajib di laporkan kembali ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di Indonesia (tempat domisili) paling lambat 1 (satu) tahun setelah pasangan kembali.

Persyaratan Pelaporan ke Disdukcapil:

  1. Akta Perkawinan Luar Negeri (Asli dan terjemahan tersumpah).
  2. Surat Keterangan Perkawinan dari KBRI/KJRI.
  3. Fotokopi KTP, KK, dan Paspor suami dan istri.
  4. Akta Kelahiran suami dan istri.
  5. Pas foto berdampingan ukuran 4×6.
  6. Mengisi formulir pelaporan.

Prosedur Pelaporan Kelahiran Anak Luar Negeri Setelah Orang Tua Pulang ke Indonesia

Secara umum, alur pelaporan kelahiran anak WNI di luar negeri adalah:

  1. Mendapatkan Akta Kelahiran Lokal dari otoritas negara tempat lahir.
  2. Melaporkan ke KBRI/KJRI (untuk mendapatkan Surat Bukti Pencatatan Kelahiran/Surat Keterangan Lahir).
  3. Mencatatkan di Disdukcapil Indonesia.

Jika Anda sudah berada di Indonesia dan belum melakukan langkah (2), Anda perlu segera berkoordinasi dengan pihak terkait.

Pelaporan yang Tepat Saat Sudah di Indonesia:

Fokus ke Disdukcapil

Karena orang tua sudah berdomisili kembali di Indonesia, fokus utama pelaporan adalah di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di wilayah domisili Anda di Indonesia.

Namun, dokumen dari KBRI/KJRI (Surat Keterangan Pencatatan Kelahiran) seringkali menjadi persyaratan mutlak untuk mencatatkan kelahiran di Disdukcapil.

Opsi untuk Mendapatkan Surat Keterangan KBRI/KJRI

Jika orang tua sudah kembali ke Indonesia, Anda memiliki beberapa opsi untuk mendapatkan Surat Keterangan Kelahiran dari Perwakilan RI (KBRI/KJRI) yang di perlukan untuk Dukcapil:

Mengirimkan Dokumen melalui Pos/Jasa Pengiriman ke KBRI/KJRI terkait:
  1. Beberapa KBRI/KJRI di luar negeri (tempat anak lahir) masih menerima permohonan pelaporan kelahiran yang di kirimkan melalui jasa pengiriman (pos/kurir) dari Indonesia.
  2. Anda harus menghubungi atau memeriksa situs resmi KBRI/KJRI di negara tempat anak lahir untuk memastikan prosedur, persyaratan, dan alamat pengiriman.
  3. Dokumen yang di kirim harus lengkap, termasuk formulir permohonan, dokumen asli (untuk di verifikasi, jika di minta), dan amplop balasan untuk pengiriman kembali dokumen.
Melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) di Jakarta:

Dalam beberapa kasus, Kemlu RI di Jakarta dapat memfasilitasi atau mengeluarkan pengesahan/surat yang setara dengan Surat Keterangan Kelahiran dari KBRI/KJRI, terutama jika ada kendala untuk berhubungan langsung dengan perwakilan di luar negeri. Anda harus menghubungi Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler Kemlu.

Cara Melapor Buku Nikah Hilang atau Rusak

Penggantian Buku Nikah yang hilang atau rusak dapat di lakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) tempat pernikahan di catat. Proses ini umumnya gratis (Rp0).

Jika Buku Nikah Hilang

  1. Lapor ke Polisi: Membuat Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian setempat.
  2. Kunjungi KUA: Datang ke KUA tempat pencatatan pernikahan dengan membawa:
  3. Surat Keterangan Kehilangan dari Polisi.
  4. KTP dan KK.
  5. Pas foto 2×3 latar belakang biru (berdampingan).

Proses Penggantian: Sampaikan maksud untuk membuat Duplikat Buku Nikah. Petugas KUA akan memeriksa data dan menerbitkan Buku Nikah Pengganti (Duplikat).

Jika Buku Nikah Rusak

Kunjungi KUA: Datang ke KUA tempat pencatatan pernikahan dengan membawa:

  1. Buku Nikah yang rusak (asli).
  2. KTP dan KK.
  3. Pas foto 2×3 latar belakang biru (berdampingan).

Proses Penggantian: Petugas KUA akan memproses penerbitan Buku Nikah baru sebagai pengganti.

Manfaat Lapor Nikah (Pencatatan Perkawinan)

Pencatatan perkawinan (Lapor Nikah) sangat penting karena memberikan berbagai manfaat hukum dan administrasi, antara lain:

  1. Kepastian Hukum Status: Memastikan status suami, istri, dan anak-anak sah secara hukum negara.
  2. Perlindungan Hak: Memberikan perlindungan hak-hak sipil, seperti hak waris, hak atas harta bersama, dan hak-hak dalam perceraian.
  3. Administrasi Kependudukan: Menjadi dasar untuk mengurus berbagai dokumen penting, seperti:
  4. Perubahan status di KTP dan KK.
  5. Penerbitan Akta Kelahiran anak (mencantumkan nama kedua orang tua secara lengkap).
  6. Pengurusan paspor, visa, atau dokumen perjalanan lainnya.
  7. Memenuhi Persyaratan Kerja/Fasilitas: Seringkali menjadi syarat dalam pengajuan kredit, asuransi, tunjangan dari kantor, atau fasilitas umum lainnya.
Pelaporan Pernikahan UAE di KBRI Bagaimana Caranya

Pelaporan Pernikahan UAE di KBRI Bagaimana Caranya ?

Akhmad Fauzi

Pelaporan Pernikahan UAE di KBRI – Jasa Perkawinan, Melaporkan pernikahan yang di lakukan di luar negeri, termasuk di Uni Emirat Arab ...

pelaporan pernikahan luar negeri di disduk capil

PELAPORAN PERNIKAHAN LUAR NEGERI DI DISDUK CAPIL

Adi

Edisi kali ini saya akan membahas mengenai pelaporan pernikahan luar negeri di di sduk capil karena setiap warga negara indonesia ...