TKI PMI

Apa Itu TKI, PMI ?

Pekerja Migran Indonesia (PMI) adalah istilah resmi yang di gunakan saat ini.

Definisi: Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia.

TKI (Tenaga Kerja Indonesia) adalah istilah yang di gunakan sebelumnya.

Secara substansi, TKI dan PMI merujuk pada kelompok warga negara yang sama.

Dasar Hukum PMI

Dasar hukum utama yang mengatur mengenai Pekerja Migran Indonesia adalah:

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI).
  2. Undang-undang ini yang secara resmi mengganti istilah TKI menjadi PMI.
  3. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Alasan Perubahan Istilah TKI ke PMI

Perubahan istilah dari TKI (Tenaga Kerja Indonesia) menjadi PMI (Pekerja Migran Indonesia) di dorong oleh beberapa alasan utama, khususnya yang di atur dalam UU No. 18 Tahun 2017:

Penghapusan Stigma Negatif:

Istilah TKI, terutama TKI/TKW (Tenaga Kerja Wanita), seringkali memiliki konotasi negatif dan di asosiasikan dengan sektor pekerjaan informal (asisten rumah tangga) yang rentan eksploitasi.

Penegasan Hak dan Martabat:

Perubahan ini bertujuan untuk menegaskan bahwa para pekerja tersebut adalah warga negara yang bermartabat dan memiliki hak yang setara, sesuai dengan prinsip perlindungan pekerja dan martabat manusia.

Penyelarasan dengan Standar Global:

Istilah “Pekerja Migran” (Migrant Worker) lebih selaras dengan terminologi yang di gunakan dalam hukum internasional dan standar global, seperti Organisasi Buruh Internasional (ILO).

Fokus pada Pelindungan:

UU baru dengan istilah PMI lebih menitikberatkan pada aspek perlindungan secara menyeluruh, baik sebelum, selama, maupun setelah bekerja.

Jenis Pekerjaan dan Klasifikasi PMI

Berdasarkan UU PPMI, Pekerja Migran Indonesia di klasifikasikan menjadi tiga jenis utama:

PMI yang bekerja pada Pemberi Kerja Berbadan Hukum (Sektor Formal):

Bekerja di perusahaan formal, seperti pabrik, perkebunan, konstruksi, industri jasa, atau pekerja profesional (perawat, engineer, staf perkantoran).

PMI yang bekerja pada Pemberi Kerja Perseorangan atau Rumah Tangga (Sektor Informal):

Bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART), pengasuh anak, atau perawat lansia. Sektor ini seringkali menghadapi tantangan pelindungan yang lebih besar.

Pelaut Awak Kapal dan Pelaut Perikanan:

WNI yang bekerja sebagai awak kapal atau di bidang perikanan di kapal berbendera asing atau beroperasi di perairan internasional.

Syarat Menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI)

Secara umum, syarat untuk menjadi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang prosedural adalah:

  1. Usia Minimal: Minimal berusia 18 (delapan belas) tahun.
  2. Kesehatan: Sehat jasmani dan rohani (di buktikan dengan surat keterangan kesehatan dan psikologi).
  3. Kompetensi: Memiliki kompetensi kerja yang di butuhkan, di buktikan dengan sertifikat kompetensi kerja.
  4. Dokumen Lengkap: Memiliki dokumen lengkap yang di persyaratkan, antara lain:
  5. Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
  6. Surat keterangan status perkawinan (bagi yang sudah menikah melampirkan fotokopi buku nikah).
  7. Surat izin dari suami/istri, orang tua, atau wali yang di ketahui oleh kepala desa/lurah.
  8. Paspor.
  9. Visa kerja.
  10. Perjanjian kerja.

Jaminan Sosial:

Terdaftar sebagai peserta Jaminan Sosial (seperti BPJS Ketenagakerjaan).

Prosedural:

Menempuh proses penempatan dan pelindungan yang prosedural melalui instansi terkait (Dinas Ketenagakerjaan dan BP2MI).

Hak Pekerja Migran Indonesia

Beberapa hak utama PMI yang di atur dalam UU PPMI, antara lain:

  1. Memperoleh dokumen lengkap yang sah.
  2. Memperoleh informasi yang benar mengenai penempatan dan pelindungan.
  3. Mendapatkan pelindungan hukum, sosial, dan ekonomi.
  4. Menguasai dokumen perjalanan (paspor) selama bekerja.
  5. Memperoleh akses berkomunikasi.
  6. Menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinan yang di anut.
  7. Memperoleh akses peningkatan kapasitas diri melalui pendidikan dan pelatihan kerja.
  8. Mendapatkan pekerjaan di luar negeri dan memilih pekerjaan sesuai dengan kompetensinya.

Sejarah Pekerja Migran Indonesia

Sejarah migrasi tenaga kerja Indonesia ke luar negeri sudah berlangsung lama:

Masa Pra-Kemerdekaan (Era Kolonial Belanda):

Migrasi tenaga kerja (buruh kontrak) telah di lakukan oleh pemerintah Hindia Belanda, contoh paling terkenal adalah pengiriman kuli kontrak asal Jawa, Madura, Sunda, dan Batak ke Suriname di Amerika Selatan pada akhir abad ke-19 (sekitar tahun 1890).

Masa Kemerdekaan:

Setelah kemerdekaan, masalah perburuhan di urus oleh lembaga seperti Kementerian Perburuhan (di bentuk pada 3 Juli 1947). Penempatan tenaga kerja ke luar negeri mulai di atur lebih serius seiring meningkatnya kebutuhan devisa dan lapangan kerja.

Masa Orde Baru:

Penempatan tenaga kerja ke luar negeri, yang kemudian di kenal sebagai TKI, semakin masif, terutama ke negara-negara di Timur Tengah dan Asia.

Era Reformasi dan Perubahan Nama:

Adanya berbagai kasus pelindungan dan eksploitasi mendorong perubahan regulasi hingga di terbitkannya UU Nomor 18 Tahun 2017 yang secara resmi mengganti istilah TKI menjadi PMI dan memperkuat aspek pelindungan.

Perbedaan Bekerja Formal dengan Pekerja Migran Indonesia (PMI)

Perlu di pahami bahwa Pekerja Migran Indonesia (PMI) adalah kategori warga negara berdasarkan tempat bekerjanya (di luar negeri), sedangkan Pekerja Formal adalah kategori berdasarkan jenis pekerjaannya.

Kriteria Pekerja Formal (Umum) Pekerja Migran Indonesia (PMI)
Lokasi Kerja Di dalam negeri atau di luar negeri. Wajib di luar wilayah Republik Indonesia.
Definisi Status Status pekerjaan: Bekerja pada pemberi kerja berbadan hukum, memiliki kontrak yang jelas. Status kewarganegaraan & lokasi kerja: WNI yang bekerja di luar negeri dengan upah.
Dasar Hukum Umumnya UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, dll. UU Pelindungan Pekerja Migran Indonesia No. 18 Tahun 2017.
Klasifikasi Kontrak kerja, jam kerja, upah, asuransi, dll. Meliputi pekerja Formal (berbadan hukum) dan Informal (rumah tangga), serta Pelaut.
Proses Penempatan Tidak memerlukan proses khusus untuk migrasi/penempatan di luar negeri (jika bekerjanya di dalam negeri). Wajib melalui proses penempatan prosedural (pelatihan, sertifikasi, dokumen PMI, perlindungan BP2MI/BPJS).

Penting: Seorang PMI bisa menjadi Pekerja Formal (jika dia bekerja di perusahaan berbadan hukum di luar negeri), atau Pekerja Informal (jika dia bekerja di sektor rumah tangga di luar negeri). Pemerintah saat ini sangat mendorong penempatan PMI di sektor formal/profesional untuk menjamin perlindungan yang lebih baik.

AGENCY TKI BAHRAIN

AGENCY TKI BAHRAIN

Adi

AGENCY TKI BAHRAIN – Anda ingin mencari pekerjaan ke bahrain atau anda ingin mencari staff dari indonesia ? Kami siap ...

Indonesia Housemaid

INDONESIA HOUSEMAID: Perjalanan Asisten Rumah Tangga

Adi

Perjalanan Panjang Asisten Rumah Tangga Indonesia Fenomena pekerja migran Indonesia, khususnya asisten rumah tangga (ART) atau yang dulu di kenal ...

AGENCY TKI QATAR

AGENCY TKI QATAR

Adi

Anda ingin mencari pekerjaan ke Qatar atau anda ingin mencari staff dari indonesia ? Kami siap bantu karena kami perwakilan AGENCY ...

agen kerja ke luar negeri

AGEN KERJA KELUAR NEGERI

Adi

Agen kerja keluar negeri – Turki adalah negara tujuan yang paling di dambakan oleh pencari kerja. Tempat pariwisata yang indah ...

kjri istanbul turki

KJRI ISTANBUL TURKI: Tugas Pokok dan Peranan Bagi WNI

Adi

KJRI ISTANBUL TURKI Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Istanbul, Turki, memiliki peranan penting dalam melindungi kepentingan Indonesia dan warga ...

Visa TKI Malaysia Yang Harus Anda Lengkapi Sebelum Berangkat

Adi

Bagi anda yang mempunyai keinginan bekerja di malaysia dengan aman dan resmi, Inilah persyaratan visa tki malaysia yang harus anda ...

Demand letter srilangka

DEMAND LETTER SRILANGKA: Memahami Fungsi dan Perannya

Adi

DEMAND LETTER SRILANGKA Di Sri Lanka, seperti halnya di banyak negara lain, demand letter atau surat tuntutan memegang peranan penting ...

demand letter india

Demand Letter India Untuk Perekrutan Tenaga Kerja Indonesia

Adi

Bagi anda yang ingin bergerak di bidang pengiriman tenaga kerja indonesia ke india, pertama kali yang anda lakukan adalah membuat ...

seminar cidesco

SEMINAR CIDESCO: Menggapai Standar Kecantikan Internasional

Adi

Merangkul Peluang Emas Melalui Seminar CIDESCO CIDESCO, singkatan dari Comité International d’Esthétique et de Cosmétologie, merupakan organisasi kecantikan terkemuka di ...

klaim asuransi tki

KLAIM ASURANSI TKI

Adi

Permohonan rekomendasi klaim asuransi TKI /santunan TKI diajukan oleh pihak yang mendapatkan kuasa (PPTKIS atau Non PPTKIS). tertanggung yang ditujukan ...