TKI PMI

Apa Itu TKI, PMI ?

Pekerja Migran Indonesia (PMI) adalah istilah resmi yang di gunakan saat ini.

Definisi: Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia.

TKI (Tenaga Kerja Indonesia) adalah istilah yang di gunakan sebelumnya.

Secara substansi, TKI dan PMI merujuk pada kelompok warga negara yang sama.

Dasar Hukum PMI

Dasar hukum utama yang mengatur mengenai Pekerja Migran Indonesia adalah:

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI).
  2. Undang-undang ini yang secara resmi mengganti istilah TKI menjadi PMI.
  3. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Alasan Perubahan Istilah TKI ke PMI

Perubahan istilah dari TKI (Tenaga Kerja Indonesia) menjadi PMI (Pekerja Migran Indonesia) di dorong oleh beberapa alasan utama, khususnya yang di atur dalam UU No. 18 Tahun 2017:

Penghapusan Stigma Negatif:

Istilah TKI, terutama TKI/TKW (Tenaga Kerja Wanita), seringkali memiliki konotasi negatif dan di asosiasikan dengan sektor pekerjaan informal (asisten rumah tangga) yang rentan eksploitasi.

Penegasan Hak dan Martabat:

Perubahan ini bertujuan untuk menegaskan bahwa para pekerja tersebut adalah warga negara yang bermartabat dan memiliki hak yang setara, sesuai dengan prinsip perlindungan pekerja dan martabat manusia.

Penyelarasan dengan Standar Global:

Istilah “Pekerja Migran” (Migrant Worker) lebih selaras dengan terminologi yang di gunakan dalam hukum internasional dan standar global, seperti Organisasi Buruh Internasional (ILO).

Fokus pada Pelindungan:

UU baru dengan istilah PMI lebih menitikberatkan pada aspek perlindungan secara menyeluruh, baik sebelum, selama, maupun setelah bekerja.

Jenis Pekerjaan dan Klasifikasi PMI

Berdasarkan UU PPMI, Pekerja Migran Indonesia di klasifikasikan menjadi tiga jenis utama:

PMI yang bekerja pada Pemberi Kerja Berbadan Hukum (Sektor Formal):

Bekerja di perusahaan formal, seperti pabrik, perkebunan, konstruksi, industri jasa, atau pekerja profesional (perawat, engineer, staf perkantoran).

PMI yang bekerja pada Pemberi Kerja Perseorangan atau Rumah Tangga (Sektor Informal):

Bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART), pengasuh anak, atau perawat lansia. Sektor ini seringkali menghadapi tantangan pelindungan yang lebih besar.

Pelaut Awak Kapal dan Pelaut Perikanan:

WNI yang bekerja sebagai awak kapal atau di bidang perikanan di kapal berbendera asing atau beroperasi di perairan internasional.

Syarat Menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI)

Secara umum, syarat untuk menjadi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang prosedural adalah:

  1. Usia Minimal: Minimal berusia 18 (delapan belas) tahun.
  2. Kesehatan: Sehat jasmani dan rohani (di buktikan dengan surat keterangan kesehatan dan psikologi).
  3. Kompetensi: Memiliki kompetensi kerja yang di butuhkan, di buktikan dengan sertifikat kompetensi kerja.
  4. Dokumen Lengkap: Memiliki dokumen lengkap yang di persyaratkan, antara lain:
  5. Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
  6. Surat keterangan status perkawinan (bagi yang sudah menikah melampirkan fotokopi buku nikah).
  7. Surat izin dari suami/istri, orang tua, atau wali yang di ketahui oleh kepala desa/lurah.
  8. Paspor.
  9. Visa kerja.
  10. Perjanjian kerja.

Jaminan Sosial:

Terdaftar sebagai peserta Jaminan Sosial (seperti BPJS Ketenagakerjaan).

Prosedural:

Menempuh proses penempatan dan pelindungan yang prosedural melalui instansi terkait (Dinas Ketenagakerjaan dan BP2MI).

Hak Pekerja Migran Indonesia

Beberapa hak utama PMI yang di atur dalam UU PPMI, antara lain:

  1. Memperoleh dokumen lengkap yang sah.
  2. Memperoleh informasi yang benar mengenai penempatan dan pelindungan.
  3. Mendapatkan pelindungan hukum, sosial, dan ekonomi.
  4. Menguasai dokumen perjalanan (paspor) selama bekerja.
  5. Memperoleh akses berkomunikasi.
  6. Menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinan yang di anut.
  7. Memperoleh akses peningkatan kapasitas diri melalui pendidikan dan pelatihan kerja.
  8. Mendapatkan pekerjaan di luar negeri dan memilih pekerjaan sesuai dengan kompetensinya.

Sejarah Pekerja Migran Indonesia

Sejarah migrasi tenaga kerja Indonesia ke luar negeri sudah berlangsung lama:

Masa Pra-Kemerdekaan (Era Kolonial Belanda):

Migrasi tenaga kerja (buruh kontrak) telah di lakukan oleh pemerintah Hindia Belanda, contoh paling terkenal adalah pengiriman kuli kontrak asal Jawa, Madura, Sunda, dan Batak ke Suriname di Amerika Selatan pada akhir abad ke-19 (sekitar tahun 1890).

Masa Kemerdekaan:

Setelah kemerdekaan, masalah perburuhan di urus oleh lembaga seperti Kementerian Perburuhan (di bentuk pada 3 Juli 1947). Penempatan tenaga kerja ke luar negeri mulai di atur lebih serius seiring meningkatnya kebutuhan devisa dan lapangan kerja.

Masa Orde Baru:

Penempatan tenaga kerja ke luar negeri, yang kemudian di kenal sebagai TKI, semakin masif, terutama ke negara-negara di Timur Tengah dan Asia.

Era Reformasi dan Perubahan Nama:

Adanya berbagai kasus pelindungan dan eksploitasi mendorong perubahan regulasi hingga di terbitkannya UU Nomor 18 Tahun 2017 yang secara resmi mengganti istilah TKI menjadi PMI dan memperkuat aspek pelindungan.

Perbedaan Bekerja Formal dengan Pekerja Migran Indonesia (PMI)

Perlu di pahami bahwa Pekerja Migran Indonesia (PMI) adalah kategori warga negara berdasarkan tempat bekerjanya (di luar negeri), sedangkan Pekerja Formal adalah kategori berdasarkan jenis pekerjaannya.

Kriteria Pekerja Formal (Umum) Pekerja Migran Indonesia (PMI)
Lokasi Kerja Di dalam negeri atau di luar negeri. Wajib di luar wilayah Republik Indonesia.
Definisi Status Status pekerjaan: Bekerja pada pemberi kerja berbadan hukum, memiliki kontrak yang jelas. Status kewarganegaraan & lokasi kerja: WNI yang bekerja di luar negeri dengan upah.
Dasar Hukum Umumnya UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, dll. UU Pelindungan Pekerja Migran Indonesia No. 18 Tahun 2017.
Klasifikasi Kontrak kerja, jam kerja, upah, asuransi, dll. Meliputi pekerja Formal (berbadan hukum) dan Informal (rumah tangga), serta Pelaut.
Proses Penempatan Tidak memerlukan proses khusus untuk migrasi/penempatan di luar negeri (jika bekerjanya di dalam negeri). Wajib melalui proses penempatan prosedural (pelatihan, sertifikasi, dokumen PMI, perlindungan BP2MI/BPJS).

Penting: Seorang PMI bisa menjadi Pekerja Formal (jika dia bekerja di perusahaan berbadan hukum di luar negeri), atau Pekerja Informal (jika dia bekerja di sektor rumah tangga di luar negeri). Pemerintah saat ini sangat mendorong penempatan PMI di sektor formal/profesional untuk menjamin perlindungan yang lebih baik.

Bahasa Taiwan Untuk TKI

Bahasa Taiwan Untuk TKI

Adi

Bahasa Taiwan Untuk TKI: Meningkatkan Kemampuan Berbahasa Taiwan Bagi Pekerja Migran Indonesia Bahasa merupakan alat komunikasi yang sangat penting, terutama ...

Kisah Sukses Mantan TKI Inspirasi Kepahlawanan Para Pekerja

Kisah Sukses Mantan TKI: Inspirasi Kepahlawanan Para Pekerja

Adi

Kisah Sukses Mantan TKI : Panduan Lengkap Indonesia adalah negara dengan jumlah pekerja migran terbesar di dunia. Kisah Sukses Mantan ...

Gaji TKI Dubai 2021: Panduan Lengkap

Gaji TKI Dubai 2021: Panduan Lengkap

Adi

Apakah Anda sedang mencari informasi tentang Gaji TKI Dubai 2021? Jika iya, maka artikel ini dapat menjadi panduan lengkap bagi ...

Syarat Jadi TKI Amerika

Syarat Jadi TKI Amerika

Adi

Menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Amerika memang menjadi impian banyak orang di Indonesia. Seperti yang kita ketahui, Amerika Serikat adalah ...

Pengurusan Biaya TKI Taiwan 2024

Pengurusan Biaya TKI Taiwan 2024

Adi

Pengurusan Biaya TKI Taiwan – Taiwan merupakan salah satu negara yang menjadi tujuan para Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Selain gaji ...

Contoh Surat Pernyataan TKI

Contoh Surat Pernyataan TKI

Adi

Contoh Surat Pernyataan TKI – Jika Anda seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI), baik yang baru ingin berangkat ke luar negeri ...

Biaya TKI Ke Polandia Panduan Lengkap

Biaya TKI Ke Polandia: Panduan Lengkap

Adi

Biaya TKI Ke Polandia – Banyak orang Indonesia yang ingin bekerja di luar negeri, salah satunya ke Polandia. Polandia menjadi ...

Surat Perjanjian Kerja TKI

Surat Perjanjian Kerja TKI

Adi

Surat perjanjian kerja TKI adalah dokumen hukum yang berisi kesepakatan antara TKI (Tenaga Kerja Indonesia) dan majikan di luar negeri. ...

Cara Menjadi TKI di Kanada

Cara Menjadi TKI di Kanada

Adi

Cara Menjadi TKI Kanada – Banyak orang di Indonesia yang bermimpi untuk menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kanada karena ...

Loker TKI Singapura Peluang Karir Menarik di Negeri Singa

Loker TKI Singapura: Peluang Karir Menarik di Negeri Singa

Adi

Loker TKI Singapura – Singapura merupakan salah satu negara maju di Asia Tenggara yang memiliki perekonomian yang kuat. Banyak perusahaan ...