SKCK

Jasa pembuatan skck mabes polri. Jangkar groups adalah biro jasa skck mabes polri, pendaftaran skck online, perpanjang skck online dan agen skck.

Sebaiknya Mengurus SKCK di Polsek, Polres atau Polda?

Polsek melayani penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang di gunakan untuk keperluan syarat daftar pekerjaan non-pegawai negeri, seperti perusahaan swasta, urusan daftar sekolah, pindah penduduk, pendaftaran calon perangkat desa, perpanjang kontrak karyawan non-PNS, membuat perizinan usaha dan membuat buku pelaut, tipe bukan paspor.

Untuk Polres melayani penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang di gunakan untuk keperluan syarat daftar CPNS maupun BUMN non-PNS, daftar calon kepala desa/DPRD/kepala daerah/bupati hingga syarat dokumen keterangan untuk menikah dengan anggota TNI/Polri.

Polda melayani penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang di gunakan untuk keperluan syarat daftar calon wali kota/DPRD tingkat provinsi, hingga syarat untuk urusan visa bekerja ke luar negeri.

Mabes Polri melayani pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian untuk keperluan pencalonan presiden dan wakil presiden; anggota legislatif, eksekutif, yudikatif, dan lembaga pemerintahan tingkat pusat; penerbitan visa; izin tinggal tetap di luar negeri; naturalisasi kewarganegaraan; adopsi anak bagi pemohon WNA; serta melanjutkan sekolah ke luar negeri.

Syarat membuat SKCK baru untuk WNI:

  1. Fotokopi KTP (siapkan KTP asli untuk di tunjukkan)
  2. Fotokopi paspor
  3. Fotokopi KK (kartu keluarga)
  4. Fotokopi akta kelahiran/kenal lahir
  5. Fotokopi kartu identitas lain jika belum memenuhi syarat memperoleh KTP
  6. Enam lembar pas foto berwarna (ukuran 4×6 cm; latar belakang merah; foto berpakaian sopan dan berkerah; foto tidak menggunakan aksesoris di wajah; wajah harus terlihat utuh bagi pemohon berjilbab)

Berikut syarat membuat SKCK baru untuk WNA:
1. Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
2. Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI).
3. Fotokopi paspor
4. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
5. Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI
6. Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.
7. Enam lembar pas foto berwarna (ukuran 4×6 cm; latar belakang merah; foto berpakaian sopan dan berkerah; foto tidak menggunakan aksesoris di wajah; wajah harus terlihat utuh bagi pemohon berjilbab)

Apa Itu Legalisir SKCK?

Legalisir SKCK adalah proses pengesahan resmi yang di lakukan oleh pihak kepolisian (Polri) pada fotokopi atau salinan dari dokumen Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang asli.

Legalisir di lakukan dengan cara membubuhkan cap stempel resmi dan/atau tanda tangan petugas pada salinan fotokopi Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Proses ini secara resmi menyatakan bahwa salinan tersebut sah dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan dokumen Surat Keterangan Catatan Kepolisian aslinya.

Tujuan Legalisir SKCK

Legalisir Surat Keterangan Catatan Kepolisian memiliki beberapa tujuan penting:

Meningkatkan Kepercayaan:

Membuktikan kepada instansi penerima bahwa fotokopi Surat Keterangan Catatan Kepolisian tersebut adalah salinan yang benar dan otentik dari dokumen asli yang sah.

Memenuhi Persyaratan Administratif:

Banyak lembaga, baik perusahaan, instansi pemerintah (misalnya pendaftaran CPNS/Pegawai Negeri), maupun institusi pendidikan, yang mensyaratkan fotokopi Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang sudah di legalisir untuk keperluan administrasi dan verifikasi.

Verifikasi Keaslian:

Mencegah pemalsuan atau penyalahgunaan dokumen, karena salinan telah di verifikasi keasliannya oleh penerbit dokumen (Polri).

Proses Legalisir SKCK (Kebutuhan Nasional)

Untuk penggunaan di dalam negeri, proses legalisirSurat Keterangan Catatan Kepolisian relatif sederhana dan tidak di pungut biaya (gratis):

  1. Datang ke Kantor Penerbit: Legalisir hanya dapat di lakukan di kantor polisi tempat Surat Keterangan Catatan Kepolisian tersebut di terbitkan.
  2. Jika Surat Keterangan Catatan Kepolisian di keluarkan oleh Polres, maka harus di legalisir di Polres tersebut.
  3. Jika Surat Keterangan Catatan Kepolisian di keluarkan oleh Polda atau Mabes Polri, maka harus di legalisir di Polda atau Mabes Polri tersebut.
  4. Siapkan Dokumen: Bawa Surat Keterangan Catatan Kepolisian asli dan fotokopinya (siapkan beberapa lembar sesuai kebutuhan).
  5. Serahkan ke Petugas: Serahkan SKCK asli dan fotokopinya ke loket pelayanan SKCK.
  6. Verifikasi dan Stempel: Petugas akan memeriksa keaslian SKCK asli dan membubuhkan cap stempel legalisir pada setiap lembar fotokopi yang di ajukan.
  7. Pengambilan: Ambil kembali SKCK asli dan fotokopi yang telah di legalisir.

Proses Legalisir SKCK (Kebutuhan Luar Negeri)

Untuk penggunaan di luar negeri, proses legalisasi SKCK jauh lebih berlapis dan berjenjang (disebut juga Legalisasi Berlapis). SKCK yang akan di gunakan di luar negeri harus di terbitkan di tingkat Polda atau Mabes Polri.

Untuk proses legalisasinya umumnya meliputi urutan berikut:

  1. Legalisir Awal (Polri): Lakukan legalisir di Mabes Polri (sebagaimana proses untuk kebutuhan nasional).
  2. Legalisasi Kemenkumham (Kementerian Hukum dan HAM): SKCK yang sudah di legalisir Mabes Polri harus di verifikasi dan di legalisasi oleh Kemenkumham (Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum / Ditjen AHU).
  3. Legalisasi Kemenlu (Kementerian Luar Negeri): Setelah dari Kemenkumham, dokumen wajib di legalisasi oleh Kemenlu RI.
  4. Legalisasi Kedutaan Besar (Opsional): Dokumen yang sudah di legalisasi Kemenkumham dan Kemenlu biasanya masih harus di legalisasi oleh Kedutaan Besar/Konsulat negara tujuan di Indonesia, karena setiap negara memiliki persyaratan dokumen yang berbeda-beda.

Syarat Legalisasi SKCK

Syarat Utama (Untuk Kebutuhan Nasional dan Awal Kebutuhan Internasional):

  1. SKCK Asli yang akan di legalisir (wajib masih dalam masa berlaku, yaitu maksimal 6 bulan sejak di terbitkan). Jika sudah kedaluwarsa, harus di perpanjang atau di buat baru terlebih dahulu.
  2. Fotokopi SKCK yang akan di beri cap legalisir (siapkan dalam jumlah yang cukup).
  3. Kartu Identitas (KTP atau Paspor).
  4. Syarat Lanjutan (Untuk Legalisasi Kebutuhan Luar Negeri di Kemenkumham/Kemenlu):
    SKCK Asli yang sudah di legalisir oleh Mabes Polri.
  5. Fotokopi KTP.
  6. Paspor (asli dan fotokopi).
  7. Dokumen tambahan lain sesuai persyaratan masing-masing Kementerian.

Legalisir SKCK di Polda dan Mabes

Perbedaan Utama:

Keterangan Polda Mabes Polri
Penerbitan SKCK Untuk keperluan: Bekerja di lingkup Provinsi, menjadi calon Notaris, dan lain-lain. Untuk keperluan: Melamar di instansi negara (Presiden, Anggota DPR/MPR), keperluan Luar Negeri (Visa, Sekolah, Bekerja), dan Warga Negara Asing (WNA).
Legalisir Melayani legalisir SKCK yang di keluarkan oleh Polda tersebut. Melayani legalisir SKCK yang di keluarkan oleh Mabes Polri.

Catatan Penting:

Jika Anda akan menggunakan SKCK di luar negeri, Anda wajib membuat dan melegalisir SKCK di tingkat Mabes Polri (Jakarta), karena proses legalisasi berlapis (Kemenkumham dan Kemenlu) hanya menerima dokumen dari Mabes Polri.

Legalisir SKCK di tingkat Polres atau Polsek tidak dapat di lanjutkan ke proses legalisasi di Kemenkumham/Kemenlu.

Syarat Mencari SKCK

Syarat Mencari SKCK

Adi

Apa itu SKCK? Syarat Mencari SKCK – SKCK adalah singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Dokumen ini merupakan bukti bahwa ...

Jasa Surat Pengantar SKCK

Jasa Surat Pengantar SKCK

Adi

Apa itu Surat Pengantar SKCK? Jasa Surat Pengantar SKCK adalah dokumen resmi yang di keluarkan oleh kepolisian untuk menyatakan bahwa ...

Cara Urus SKCK

Cara Urus SKCK

Adi

Cara Urus SKCK Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen resmi yang di keluarkan oleh kepolisian untuk menyatakan bahwa seseorang ...

Contoh Surat SKCK

Contoh Surat SKCK Surat Keterangan Catatan Kepolisian

Adi

Apa itu Surat SKCK? Contoh Surat SKCK – SKCK merupakan singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian. SKCK merupakan dokumen yang ...

Cara Membuat SKCK di Polsek

Cara Membuat SKCK di Polsek

Adi

Apa itu SKCK? SKCK merupakan singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian. SKCK merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh kepolisian untuk memberikan ...

Syarat-syarat Bikin SKCK: Semua yang Perlu Kamu Tahu

Syarat-syarat Bikin SKCK: Semua yang Perlu Kamu Tahu

Adi

Apa itu SKCK? Syarat-syarat Bikin SKCK – Sebelum membahas syarat-syarat untuk membuat SKCK, mari kita pahami terlebih dahulu apa itu ...

Pengurusan Dengan SKCK Semua yang Perlu Anda Ketahui

Pengurusan Dengan SKCK: Semua yang Perlu Anda Ketahui

Adi

Apa itu Pengurusan Dengan SKCK? Pengurusan Dengan SKCK – SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah dokumen resmi yang di ...

Cara Daftar SKCK Online

Cara Daftar SKCK Online

Adi

Apa itu SKCK? Cara Daftar SKCK Online – SKCK adalah singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Surat ini di keluarkan ...

SKCK Syarat: Semua yang Perlu Anda Ketahui

SKCK Syarat: Semua yang Perlu Anda Ketahui

Adi

Apa itu SKCK? SKCK Syarat – SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah dokumen resmi yang di keluarkan oleh kepolisian ...

Syarat Pembuatan SKCK 2023

Syarat Pembuatan SKCK 2023

Adi

Syarat Pembuatan SKCK – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen penting yang di butuhkan dalam berbagai hal, seperti melamar ...