Berapa Biaya Perpanjangan SKCK?

Pendahuluan

Setiap warga negara Indonesia yang ingin melamar pekerjaan atau melakukan pendaftaran di berbagai institusi, baik itu pendidikan, kesehatan, maupun lainnya, harus memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). SKCK adalah dokumen yang dikeluarkan oleh kepolisian yang berisi informasi tentang catatan kepolisian seseorang.Namun, SKCK memiliki masa berlaku, sehingga perlu dilakukan perpanjangan. Namun, banyak orang yang masih bingung mengenai berapa biaya perpanjangan SKCK. Pada artikel ini, kita akan membahas secara komprehensif mengenai hal tersebut.

Prosedur Perpanjangan SKCK

Sebelum membahas mengenai biaya perpanjangan SKCK, kita harus mengetahui prosedur perpanjangan SKCK terlebih dahulu. Berikut adalah langkah-langkah perpanjangan SKCK:1. Kunjungi kantor kepolisian terdekat di wilayah tempat tinggal Anda.2. Bawa dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti KTP, SKCK lama, dan sebagainya.3. Isi formulir perpanjangan SKCK dan serahkan ke petugas kepolisian.4. Tunggu hingga proses perpanjangan selesai.Setelah mengetahui prosedur perpanjangan SKCK, sekarang kita akan membahas mengenai biaya perpanjangan SKCK.

  Cara Buat SKCK

Biaya Perpanjangan SKCK

Biaya perpanjangan SKCK dapat berbeda-beda di setiap daerah. Namun, secara umum, biaya perpanjangan SKCK berkisar antara Rp. 30.000,- hingga Rp. 70.000,-. Biaya ini belum termasuk biaya administrasi atau biaya pengambilan dokumen.Namun, perlu diketahui bahwa biaya perpanjangan SKCK juga dapat berbeda-beda tergantung pada tujuan penggunaan SKCK tersebut. Misalnya, jika SKCK tersebut digunakan untuk keperluan visa ke luar negeri, maka biaya perpanjangan SKCK bisa jadi lebih mahal.

Kesimpulan

Setelah membaca artikel ini, diharapkan pembaca dapat mengetahui mengenai berapa biaya perpanjangan SKCK. Jangan lupa untuk mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan dan mengikuti prosedur perpanjangan SKCK dengan benar.

admin