Kemenkumham

Jasa Legalisir Kemenkumham , Jasa Legalisasi Kemenlu Murah Dan Cepat , Agent Attestation Dokumen Dan Apostille Resmi Terpercaya Di Indonesia. Legalisasi Apostille merupakan layanan legalisasi online dokumen dari Indonesia yang dapat di akui untuk di pergunakan di luar negeri baik oleh masyarakat Indonesia maupun warga negara asing yang tergabung dalam konvensi Apostille. Terhadap permohonan Apostille tersebut, akan di lakukan verifikasi paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah permohonan di terima.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly mengatakan Layanan Apostille merupakan pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap dan atau segel resmi dalam suatu dokumen publik melalui pencocokan dengan spesimen melalui satu instansi yakni Kemenkumham selaku Competent Authority.

Layanan Apostille telah dapat di akses oleh masyarakat sejak tanggal 4 Juni 2022 sejalan dengan ketentuan Pasal 12 Konvensi Apostille, dan di luncurkan secara resmi pada 14 Juni 2022 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly, yang di dampingi oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum.

Apa bedanya Apostille dengan Legalisir ? Kalau legalisasi biasanya harus melalui berbagai macam pihak, kalau Apostille ini hanya lewat Kemenkumham saja sebagai certified authority. Jadi tiap negara punya certified authority sendiri, bisa siapa saja, nah kalau Indonesia kebetulan yang di tunjuk adalah Kemenkumham.

Bisa di wakilkan, jika pengguna yang menginginkan dokumen apostille atau legalisir kemenkumham tidak dapat melengkapi syarat karena ada halangan tertentu, maka bisa di alihkan. Maksud dari pengalihan tersebut yaitu adanya surat kuasa dari pemohon apostille/legalisir ke penerima kuasa/biro jasa.

Sejauh ini, permohonan dapat di lakukan di mana saja melalui aplikasi online atau datang secara langsung ke kantor wilayah Kemenkumham. Namun, penerbitan sertifikat tetap hanya dapat di lakukan di Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham di Jakarta.

Legalisasi Kemenkumham

Legalisasi Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia) adalah tindakan untuk mengesahkan tanda tangan Pejabat dalam suatu dokumen berdasarkan pencocokan tanda tangan dan/atau stempel dengan spesimen. Tujuannya adalah untuk membuktikan bahwa dokumen tersebut telah di keluarkan oleh pejabat yang kompeten.

Sejak Indonesia bergabung dengan Konvensi Apostille, layanan legalisasi dokumen untuk di gunakan di luar negeri sebagian besar di lakukan melalui Apostille, yang juga berada di bawah kewenangan Kemenkumham (Ditjen Administrasi Hukum Umum/AHU). Legalisasi konvensional (untuk negara non-anggota Konvensi Apostille) melibatkan Kemenkumham dan Kementerian Luar Negeri.

Legalisasi Kemenkumham Online & Registrasi

Layanan legalisasi dokumen publik untuk keperluan internasional di Kemenkumham kini terpusat pada layanan legalisasi yang di lakukan secara online.

Layanan Online:

Legalisasi dokumen dapat di akses melalui laman resmi Ditjen AHU Kemenkumham (sering disebut Legalisasi AHU atau Apostille AHU).

Registrasi Legalisasi Kemenkumham:

Anda perlu membuat akun (registrasi) pada laman Legalisasi AHU dengan mengisi data seperti NIK sesuai KTP, Nama Lengkap, Email, Nomor HP, dan data lainnya. Setelah registrasi, Anda akan menerima email aktivasi.

Syarat Legalisasi Dokumen di Kemenkumham 

Secara umum, syarat-syarat yang harus di penuhi untuk pengajuan Legalisasi Kemenkumham meliputi:

  1. Dokumen Asli: Dokumen publik Indonesia yang akan di gunakan di luar negeri.
  2. Sudah Di legalisir: Dokumen sudah di legalisir oleh pejabat publik di instansi/lembaga penerbit dokumen tersebut (misalnya, ijazah sudah di legalisir perguruan tinggi, akta notaris sudah di legalisir notaris).
  3. Identitas Pemohon: KTP pemohon (di unggah dalam bentuk file).
  4. Surat Kuasa: Jika pengajuan di kuasakan kepada orang lain (format tersedia di situs AHU), harus melampirkan Surat Kuasa dan identitas penerima kuasa.
  5. Dokumen Aktif & Valid: Dokumen harus masih aktif, bersifat penting, dan bukan dokumen palsu.
  6. Jenis Dokumen: Dokumen termasuk dalam daftar jenis dokumen yang dapat diajukan Apostille (seperti dokumen pendidikan, kependudukan, notaris, dll.).

Alur Pengajuan Legalisasi (Apostille)

Alur pengajuan legalisasi melalui Apostille online di Kemenkumham umumnya adalah:

  1. Registrasi Akun: Daftar dan aktivasi akun di laman Apostille AHU.
  2. Buat Permohonan: Login dan buat permohonan, isi data pemohon dan data dokumen yang akan di ajukan.
  3. Unggah Dokumen: Scan dan unggah dokumen persyaratan yang di minta (termasuk dokumen yang sudah di legalisir instansi penerbit).
  4. Pembayaran PNBP: Setelah permohonan di setujui, lakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan kode billing yang di terbitkan. Biaya Apostille adalah Rp150.000,- per dokumen.
  5. Verifikasi Dokumen: Petugas Kemenkumham akan memverifikasi dokumen (maksimal 3 hari kerja).
  6. Pencetakan Sertifikat Apostille: Jika di terima, pemohon akan mendapat notifikasi untuk mencetak Sertifikat Apostille (berbentuk stiker) di Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham yang di pilih saat pendaftaran.

Perbedaan Apostille dan Legalisasi

Aspek Apostille Legalisasi Konvensional
Cakupan Negara Negara-negara anggota Konvensi Den Haag (lebih dari 120 negara). Negara-negara non-anggota Konvensi Den Haag.
Proses Pengesahan Satu langkah oleh satu otoritas (Kemenkumham/Ditjen AHU). Rantai verifikasi (Kemenkumham $\rightarrow$ Kemenlu $\rightarrow$ Kedutaan Besar negara tujuan).
Durasi Relatif lebih cepat (verifikasi maksimal 3 hari kerja). Lebih lama dan sering birokratis karena melibatkan banyak instansi.
Biaya Relatif lebih ekonomis (biaya tunggal Kemenkumham). Cenderung lebih mahal karena ada biaya di setiap tahap.
Tanda Pengesahan Di terbitkan Sertifikat Apostille tunggal (berupa Stiker Legalisasi). Tanda pengesahan (stempel/cap) dari Kemenkumham, Kemenlu, dan Kedutaan.

Kesimpulan: Apostille menyederhanakan proses legalisasi dokumen publik dari Indonesia yang akan di gunakan di negara anggota Konvensi Den Haag menjadi satu langkah.

Stiker Legalisasi Kemenkumham

Untuk stiker Legalisasi Kemenkumham saat ini merujuk pada Sertifikat Apostille yang berbentuk stiker. Stiker ini di tempelkan pada dokumen dan berisi tanda tangan Pejabat Kemenkumham dan kode unik untuk verifikasi secara online.

Stiker/Sertifikat Apostille adalah satu-satunya tanda pengesahan yang di perlukan agar dokumen publik Indonesia di akui keabsahannya di seluruh negara anggota Konvensi Apostille.

Manfaat Legalisasi Kemenkumham (Apostille)

Manfaat utama dari legalisasi, khususnya melalui Apostille Kemenkumham, adalah:

Pengakuan Internasional:

Dokumen publik Indonesia di akui keabsahannya oleh negara-negara asing, khususnya negara anggota Konvensi Apostille.

Penyederhanaan Proses:

Bagi negara anggota Konvensi Apostille, proses pengesahan menjadi jauh lebih cepat, sederhana, dan hemat biaya (hanya perlu Apostille dari Kemenkumham).

Kepastian Hukum:

Memberikan kepastian bahwa dokumen telah di keluarkan oleh pejabat yang berwenang, sehingga mencegah pemalsuan dan penipuan dokumen.

Mempermudah Urusan:

Memudahkan masyarakat Indonesia atau WNA yang akan mengurus keperluan di luar negeri, seperti kuliah, bekerja, menikah, investasi, atau bisnis.

Pengajuan Legalisir Kemenkumham

Pengajuan Legalisir Kemenkumham

Adi

Memahami Proses Pengajuan Legalisir Kemenkumham untuk Dokumen Notaris Pengajuan legalisir Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) merupakan langkah penting ...

Mekanisme Legalisir Kemenkumham

Mekanisme Legalisir Kemenkumham

Adi

Memahami Mekanisme Legalisir Kemenkumham: Langkah Penting dalam Pengurusan Dokumen Notaris Dalam menjalankan berbagai kegiatan bisnis atau hukum, seringkali di perlukan ...

Mengenal Legalisir Kemenkumham Mempermudah

Mengenal Legalisir Kemenkumham Mempermudah

Adi

Mengenal Legalisir Kemenkumham: Mempermudah Proses Pengurusan Dokumen Mengenal Legalisir Kemenkumham – Dalam dunia hukum dan bisnis, proses legalisir dokumen merupakan ...

Prosedur Legalisasi Dokumen di Kemenkumham dan Kemenlu

Prosedur Legalisasi Dokumen di Kemenkumham dan Kemenlu

Victory

Membutuhkan legalisasi dokumen untuk keperluan di luar negeri? Prosedur Legalisasi Dokumen di Kemenkumham dan Kemenlu mungkin terdengar rumit, tapi jangan ...

Apostille Kemenkumham: Solusi Tepat Berorientasi Global

Apostille Kemenkumham: Solusi Tepat Berorientasi Global

Akhmad Fauzi

Apostille Kemenkumham: Solusi Tepat Berorientasi Global Dalam dunia yang semakin terhubung secara global seperti saat ini, kebutuhan akan legalisasi dokumen ...

Apostille Kemenkumham yang Terpercaya

Apostille Kemenkumham yang Terpercaya

Akhmad Fauzi

Memudahkan Proses Bisnis Internasional: Apostille Kemenkumham yang Terpercaya Apostille Kemenkumham yang Terpercaya – Dalam era globalisasi ekonomi seperti sekarang, bisnis ...

Jasa Apostille Kemenkumham Mudah Prose

Jasa Apostille Kemenkumham Mudah Proses

Akhmad Fauzi

Memudahkan Proses dengan Jasa Apostille Kemenkumham Mudah Dalam menghadapi kebutuhan akan legalisasi dokumen untuk keperluan internasional, salah satu solusi yang ...

Legalisir Akte lahir Kemenkumham dan Persyaratan

Legalisir Akte lahir Kemenkumham dan Persyaratan

Adi

Legalisir Akte lahir Kemenkumham: Proses dan Persyaratan Legalisir akte lahir kemenkumham – Proses legalisir akte kelahiran di Kemenkumham adalah langkah ...

Jasa legalisir di kemenkumham

Jasa legalisir di kemenkumham

Adi

Persyaratan untuk Mengurus Legalisir di Kemenkumham Jasa legalisir di kemenkumham – Mengurus legalisir di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) seringkali ...

Legalisir ahu kemenkumham dan Persyaratan

Legalisir ahu kemenkumham dan Persyaratan

Adi

Memahami Proses Legalisir ahu kemenkumham Legalisir ahu kemenkumham – Proses legalisir AHU (Administrasi Hukum Umum) di Kementerian Hukum dan HAM ...