KIA
Apa itu KIA?
Kartu Identitas Anak (KIA) adalah identitas resmi anak yang berusia kurang dari 17 (tujuh belas) tahun dan belum menikah, yang di terbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten/Kota.
Kartu Identitas Anak berfungsi sebagai bukti diri anak, sama seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk orang dewasa, namun tidak memiliki chip elektronik. Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Identitas Anak akan sama dengan NIK yang nanti di gunakan pada KTP Elektronik setelah anak berusia 17 tahun.
Dasar Hukum KIA
Penerbitan Kartu Identitas Anak di dasarkan pada beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.
Manfaat Kartu Identitas Anak (KIA)
Secara umum, Kartu Identitas Anak memiliki kegunaan yang sama dengan KTP untuk memudahkan anak mendapatkan pelayanan publik dan sebagai perlindungan, yaitu:
- Pemenuhan Hak Anak: Merupakan bentuk pemenuhan hak konstitusional warga negara, terutama bagi anak.
- Bukti Identifikasi Diri: Sebagai identitas resmi anak sebagai bukti diri yang sah.
Persyaratan Administrasi:
- Mendaftar sekolah.
- Membuka rekening/tabungan anak di bank.
- Mendaftar layanan publik seperti BPJS Kesehatan.
- Membuat dokumen keimigrasian (paspor).
Perlindungan:
- Mencegah terjadinya perdagangan anak atau penyalahgunaan identitas.
- Membantu proses identifikasi ketika anak mengalami peristiwa buruk (misalnya, identifikasi jenazah).
- Pendataan Kependudukan: Mengoptimalkan pendataan, perlindungan, dan pelayanan publik warga negara oleh pemerintah.
Jenis dan Masa Berlaku KIA
Kartu Identitas Anak di bagi menjadi dua jenis berdasarkan kelompok usia, dengan masa berlaku yang berbeda:
| Jenis KIA | Kelompok Usia Anak | Masa Berlaku |
| Kartu Identitas Anak Jenis I | Anak usia 0 sampai 5 tahun kurang 1 hari. | Berlaku sampai anak berusia 5 tahun. |
| KIA Jenis II | Anak usia 5 tahun sampai 17 tahun kurang 1 hari. | Berlaku sampai anak berusia 17 tahun dan otomatis di ganti menjadi KTP-El. |
Catatan: Kartu Identitas Anak untuk anak usia 0-5 tahun di terbitkan tanpa foto. Sementara KIA untuk anak usia 5 tahun ke atas harus menggunakan foto.
Apa Saja Persyaratan KIA
Persyaratan umum untuk penerbitan Kartu Identitas Anak baru bagi anak Warga Negara Indonesia (WNI) adalah sebagai berikut:
KIA Usia 0 sampai 5 Tahun Kurang 1 Hari
Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran.
Kartu Keluarga (KK) asli orang tua/wali.
KTP-el asli kedua orang tua/wali.
KIA Usia 5 Tahun sampai 17 Tahun Kurang 1 Hari
- Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran.
- Kartu Keluarga (KK) asli orang tua/wali.
- KTP-el asli kedua orang tua/wali.
Pas Foto anak berwarna ukuran 2×3 sebanyak 2 lembar (dengan latar belakang sesuai tahun kelahiran: merah untuk tahun ganjil, biru untuk tahun genap, atau sesuai kebijakan Disdukcapil setempat).
KIA Online dan Cek KIA Anak Online
Pelayanan penerbitan KIA saat ini banyak di selenggarakan secara online (daring) dan/atau offline (datang langsung).
Pendaftaran KIA Online:
Proses pendaftaran KIA melalui daring (online) memungkinkan orang tua mengajukan permohonan dari rumah dengan mengunggah dokumen-dokumen persyaratan (seperti scan KK, Akta Kelahiran, dan foto anak) melalui laman resmi atau aplikasi layanan Disdukcapil di wilayah domisili masing-masing (contoh: melalui website Disdukcapil Kota/Kabupaten atau aplikasi layanan kependudukan setempat).
Cek KIA Anak Online:
Beberapa Disdukcapil juga menyediakan fitur untuk cek status pengajuan KIA secara online melalui laman/aplikasi yang sama, di mana pemohon bisa memasukkan NIK Anak dan/atau Nomor Handphone yang di daftarkan. Status akan menampilkan apakah permohonan sudah di proses, bermasalah (perlu perbaikan dokumen), atau sudah siap untuk di cetak/di ambil.
Penting: Tata cara pendaftaran dan alamat website untuk KIA Online bisa berbeda-beda di setiap Kabupaten/Kota, karena menyesuaikan dengan sistem pelayanan daring yang di gunakan oleh Disdukcapil setempat.

Cetak Kia Di Mesin Adm
Cetak Kia Di Mesin Adm Cetak kia di mesin adm adalah salah satu proses yang sangat penting dalam dunia industri. ...

Cara Cetak Kartu Kia Online
Pengenalan Cara Cetak Kartu Kia Online Cara Cetak Kartu Kia Online – Kartu identitas kendaraan bermotor (KIA) adalah dokumen penting ...











