Akta Perkawinan
Apa Itu Akta Perkawinan?
Akta Perkawinan adalah akta otentik yang dikeluarkan oleh negara sebagai bukti sah dan resmi atas peristiwa pencatatan perkawinan bagi penduduk non-muslim di Indonesia.
Untuk penduduk yang beragama Islam, bukti pencatatan perkawinan adalah Akte Nikah yang diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA), dan kutipannya disebut Buku Nikah.
Dasar Hukum Akta Perkawinan
Dasar hukum utama yang mengatur tentang perkawinan dan pencatatannya di Indonesia adalah:
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, khususnya Pasal 2 ayat (2) yang menyatakan: “Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang mengatur tentang pencatatan sipil.
- Perkawinan dianggap sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama/kepercayaan dan dicatat oleh lembaga yang berwenang (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil/Dukcapil untuk Non-Muslim, atau KUA untuk Muslim).
Perbedaan Akta Perkawinan dengan Buku Nikah
Perbedaan utama terletak pada lembaga pencatat dan agama:
| Fitur | Akte Perkawinan (Kutipan Akta Perkawinan) | Buku Nikah (Kutipan Akta Nikah) |
| Pencatat | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) | Kantor Urusan Agama (KUA) |
| Untuk Agama | Non-Muslim dan Penghayat Kepercayaan | Muslim |
| Bentuk Dokumen | Lembaran Akte (selembar kertas berharga) | Dokumen berbentuk buku kecil |
| Akta Otentik | Akte Perkawinan | Akta Nikah (Buku Nikah adalah kutipannya) |
Pada dasarnya, keduanya memiliki fungsi yang sama di mata hukum negara, yaitu sebagai bukti otentik dan legalitas perkawinan.
Fungsi dan Manfaat Akta Perkawinan
Akta Perkawinan sangat penting karena berfungsi sebagai:
Legalitas Pernikahan:
Bukti sah bahwa pasangan tersebut diakui secara hukum oleh negara.
Pengurusan Dokumen Kependudukan:
Menjadi dasar untuk mengubah status perkawinan dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Penerbitan Akta Kelahiran Anak:
Dengan adanya Akte perkawinan, anak dapat dibuatkan Akte Kelahiran yang mencantumkan nama kedua orang tua secara sah. Tanpa akta ini, anak hanya bisa di cantumkan nama ibunya.
Dasar Pewarisan:
Menjadi alat bukti yang sah untuk menentukan ahli waris apabila salah satu pihak meninggal dunia.
Persyaratan Hukum Lain:
Di perlukan untuk mengurus dokumen penting seperti paspor, mengajukan pinjaman, membeli aset (rumah/kendaraan), dan lain-lain.
Syarat Utama Akta Perkawinan
Meskipun persyaratan bisa bervariasi sedikit di setiap daerah, syarat utama yang umumnya wajib di penuhi adalah:
- Formulir F-2.01 (Formulir Pelaporan Pencatatan Perkawinan)
- Surat Keterangan telah Terjadinya Perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan yang berwenang.
- KTP-el Asli kedua mempelai.
- Kartu Keluarga (KK) Asli kedua mempelai.
- Pas Foto Berwarna Gandeng suami dan istri (biasanya ukuran 4×6 cm).
- KTP-el 2 Orang Saksi.
- Jika Janda/Duda: Melampirkan Akta Kematian (cerai mati) atau Akta Perceraian (cerai hidup) pasangan sebelumnya.
Akta Perkawinan Dapat Di urus di Mana?
- Akta Perkawinan di urus di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di tingkat Kabupaten/Kota tempat perkawinan di langsungkan atau tempat domisili.
- Pencatatan wajib di laporkan kepada Instansi Pelaksana (Dukcapil) paling lambat 60 hari sejak tanggal perkawinan.
Akta Perkawinan Online
Saat ini, banyak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di berbagai daerah telah menyediakan layanan pengajuan atau pendaftaran pencatatan perkawinan secara online melalui aplikasi atau website resmi masing-masing.
Biasanya, proses online ini mencakup:
- Pengisian formulir.
- Unggah dokumen persyaratan (di scan).
- Verifikasi oleh petugas.
Namun, untuk proses pencatatan dan penandatanganan Akta Perkawinan, umumnya kedua mempelai dan saksi tetap di wajibkan hadir di kantor Dukcapil atau tempat yang di tentukan (seperti di Balai Nikah/Gereja yang di datangi petugas) sesuai ketentuan daerah.

Legalisir Akta Perkawinan Myanmar
Legalisir Akta Perkawinan Myanmar: Panduan dan Pentingnya Pengesahan Dokumen Resmi Akta perkawinan merupakan dokumen hukum yang mengesahkan ikatan pernikahan antara ...

Legalisir Akta Perkawinan Yemen
Legalisir Akta Perkawinan Yemen : Panduan Lengkap Legalisir akta perkawinan merupakan proses penting yang di lakukan untuk memastikan bahwa dokumen ...

Legalisir Akta Perkawinan Nepal
Legalisir Akta Perkawinan Nepal: Prosedur, Pentingnya, dan Tantangannya Legalisir Akta Perkawinan Nepal – Nepal, sebuah negara dengan warisan budaya yang ...

Legalisir Akta Perkawinan Niger
Legalisir Akta Perkawinan Niger: Panduan Lengkap Legalisir Akta Perkawinan Niger – Legalisir akta perkawinan adalah proses penting yang memastikan bahwa ...

legalisir Akta Perkawinan Yordania
Legalisir Akta Perkawinan Yordania: Panduan Lengkap dan Proses Pengurusannya Legalisir akta perkawinan adalah proses penting bagi pasangan yang ingin menggunakan ...

Legalisir Akta Perkawinan Djibouti
Legalisir Akta Perkawinan Djibouti: Panduan Lengkap untuk Pengurusan Dokumen Penting Akta perkawinan merupakan salah satu dokumen legal yang sangat penting ...

Legalisir Akta Perkawinan Palestine
Legalisir akta perkawinan untuk Palestine adalah langkah penting bagi pasangan yang ingin menggunakan dokumen pernikahan mereka untuk keperluan hukum atau ...

Legalisir Akta Perkawinan Sahara
Legalisir Akta Perkawinan Sahara: Panduan Lengkap dan Pentingnya Proses Legalisasi Legalisir Akta Perkawinan Sahara – Akta perkawinan adalah dokumen resmi ...

Legalisir Akta Perkawinan Mali
Legalisir Akta Perkawinan Mali: Panduan Lengkap Akta perkawinan adalah dokumen resmi yang mencatat pernikahan antara dua individu. Di Mali, legalisir ...

Legalisir Akta Perkawinan Panama
Legalisir Akta Perkawinan Panama: Panduan Lengkap dan Pentingnya Proses Ini Mengurus dokumen pernikahan di luar negeri, terutama dalam hal legalisir, ...











