Akta Kematian
Apa Itu Akta Kematian?
Akta Kematian adalah dokumen otentik (resmi dan sah) yang di terbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sebagai bukti sah secara hukum bahwa seseorang telah meninggal dunia. Dokumen ini merupakan pengakuan Negara atas peristiwa kematian seseorang.
Dasar Hukum Akta Kematian
Dasar hukum utama pencatatan dan penerbitan Akte Kematian adalah:
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Pasal 44).
- Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
- Peraturan perundang-undangan daerah lainnya (Perda/Perbup/Perwali) setempat.
Apakah Wajib Membuat Akta Kematian?
Ya, wajib. Setiap peristiwa kematian wajib di laporkan dan di catatkan oleh ahli waris atau pihak terkait kepada Instansi Pelaksana (Dukcapil) di tempat terjadinya peristiwa kematian paling lambat 30 hari sejak tanggal kematian.
Manfaat dan Akta Kematian untuk Apa?
Akte Kematian memiliki banyak manfaat penting, antara lain:
- Bukti Hukum: Bukti sah yang kuat di mata hukum dan administrasi negara.
- Pengurusan Warisan: Syarat utama untuk pengurusan harta warisan dan penetapan ahli waris.
- Klaim Finansial: Syarat untuk mencairkan uang duka, klaim asuransi, tunjangan kecelakaan, dana pensiun, dan perbankan.
- Status Hukum: Untuk penetapan status janda/duda, terutama bagi PNS/ASN, sebagai syarat menikah lagi.
- Pembaruan Data Kependudukan: Untuk memperbarui data Kartu Keluarga (KK), menonaktifkan KTP-el almarhum/almarhumah, dan memastikan keakuratan data penduduk.
- Pencegahan Penyalahgunaan Data: Mencegah penyalahgunaan KTP-el atau data pribadi almarhum/almarhumah.
Cara Membuat Akta Kematian (Umum)
Pembuatan Akte Kematian di lakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat, dan pengurusannya gratis (tidak di pungut biaya).
Persyaratan Umum
Meskipun persyaratan bisa sedikit berbeda di setiap Dukcapil, umumnya dokumen yang di perlukan meliputi:
- Surat Keterangan Kematian dari dokter/rumah sakit (jika meninggal di RS) atau dari Kepala Desa/Lurah setempat (jika meninggal di rumah).
- Kartu Keluarga (KK) dan KTP-el almarhum/almarhumah (asli dan fotokopi).
- KTP-el Pelapor (ahli waris atau orang yang di beri kuasa).
- KTP-el 2 (dua) orang Saksi yang berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah.
- Kutipan Akta Nikah/Kawin almarhum/almarhumah (bagi yang sudah menikah).
- Mengisi Formulir Pelaporan Kematian (misalnya F-2.01 atau F-2.31) yang di sediakan oleh Dukcapil.
Cara Membuat Akta Kematian yang Sudah Lama (Terlambat Membuat)
Jika pelaporan kematian melebihi batas waktu (terlambat), biasanya lebih dari 30 hari atau bahkan sudah lama, prosedurnya dapat berbeda:
Jika kematian kurang dari 1 tahun:
Beberapa daerah mungkin hanya memerlukan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kematian yang di tandatangani dan di beri materai.
Jika kematian sudah lebih dari 1 tahun/data tidak lengkap:
Di beberapa daerah, terutama jika sudah lama dan data kependudukan almarhum/almarhumah sudah tidak terdaftar, ahli waris wajib mengurus Penetapan Pengadilan Negeri terlebih dahulu untuk mencatatkan kematian tersebut. Setelah mendapat penetapan, baru dapat di urus ke Dukcapil.
Akta Kematian Online dan Cek Akta Kematian Online
Saat ini, banyak Dukcapil di seluruh Indonesia telah menyediakan layanan pengurusan Akta Kematian secara online.
Akta Kematian Online (Dukcapil):
Pengajuan dapat di lakukan melalui situs web atau aplikasi layanan kependudukan online yang di sediakan oleh Dukcapil di kabupaten/kota masing-masing (contoh: layanan online Dukcapil setempat). Dokumen persyaratan di unggah secara digital, dan Akta Kematian akan di kirimkan dalam bentuk file PDF ke email pemohon, yang kemudian dapat di cetak mandiri di kertas HVS 80gr ukuran A4.
Cek Akta Kematian Online:
Keabsahan dokumen digital dapat di cek melalui kode QR yang terdapat pada dokumen. Umumnya, dokumen kependudukan digital dari Dukcapil memiliki Tanda Tangan Elektronik yang bisa di verifikasi menggunakan aplikasi tertentu atau melalui laman resmi Dukcapil.
Perbedaan Surat Kematian dengan Akta Kematian
| Fitur | Surat Keterangan Kematian (SKK) | Akta Kematian |
| Penerbit | Dokter/Rumah Sakit atau Kepala Desa/Lurah | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) |
| Fungsi Utama | Bukti awal adanya peristiwa kematian di lokasi tersebut. | Bukti sah dan otentik secara hukum bahwa peristiwa kematian telah di catatkan oleh Negara. |
| Kedudukan Hukum | Dokumen internal/administratif awal. | Dokumen negara yang memiliki kekuatan hukum sempurna untuk berbagai keperluan perdata (warisan, asuransi, dll.). |
| Sifat | Merupakan salah satu syarat untuk membuat Akta Kematian. | Hasil akhir dari pencatatan peristiwa kematian. |

Contoh SK Kematian: Pentingnya Dokumen Penting Ini
Apa itu SK Kematian? Contoh SK Kematian – Maka sebagai manusia, tentu kita tidak tahu kapan ajal menjemput kita. Maka ...

Revisi Akta Kematian: Apa yang Harus Diketahui?
Pengenalan Kejadian kematian adalah salah satu peristiwa yang paling sulit di hadapi oleh setiap orang. Selain kesedihan yang mendalam, seringkali ...

Syarat Pembuatan Akta Kematian WNA
1. Dokumen yang Di perlukan – Syarat Pembuatan Akta Kematian WNA Syarat Pembuatan Akta Kematian WNA – Untuk membuat akta ...

Membuat Akta Kematian Online
Pendahuluan Membuat Akta Kematian Online Jika seseorang telah meninggal, keluarga dan kerabat dekat perlu mengurus dokumen resmi, termasuk akta kematian. ...

Membuat Akta Kematian di Mana
Membuat Akta Kematian Dimana adalah dokumen resmi yang mendaftarkan kematian seseorang. Dokumen ini penting untuk mengurus berbagai hal, seperti pengurusan ...

Cara Mengecek Akta Kematian Online di Jakarta
Apa itu Akta Kematian? Cara Mengecek Akta Kematian Online di Jakarta – Maka adalah dokumen resmi yang di tandatangani oleh ...

Cek Akta Kematian Online
Pengertian Akta Kematian Cek Akta Kematian Online – akta kematian adalah dokumen resmi yang di keluarkan oleh pemerintah setelah ada ...

Akta Kematian Jakarta: Pertanda Penting Untuk Kehidupan
Pendahuluan Akte Kematian Jakarta Akta kematian merupakan dokumen penting yang di keluarkan oleh pemerintah untuk menunjukkan fakta bahwa seseorang telah ...

Jika Akta Kematian Hilang: Solusi dan Konsekuensinya
Akta Kematian sebagai Bukti Kematian Akta kematian adalah dokumen resmi yang di keluarkan oleh instansi pemerintah setelah seseorang meninggal dunia. ...

Surat Kematian Warna Kuning
Surat Kematian Warna : Panduan Lengkap Surat kematian warna kuning adalah sebuah dokumen resmi yang di keluarkan oleh pemerintah setelah ...











