Akta Cerai

Apa itu Akta Cerai?

Akta Cerai atau disebut juga Kutipan Akta Perceraian adalah akta otentik berupa dokumen resmi yang di keluarkan oleh Panitera Pengadilan Agama (untuk yang beragama Islam) atau Pengadilan Negeri/Tinggi (untuk yang beragama non-Islam) sebagai bukti sah telah terjadinya perceraian dan putusnya ikatan perkawinan.

Akte Cerai di terbitkan setelah putusan perceraian dari pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Fungsi dan Tujuan Akta Cerai

Akte Cerai memiliki fungsi dan tujuan utama, antara lain:

Bukti Hukum yang Sah:

Sebagai dokumen legal yang membuktikan secara resmi bahwa status perkawinan seseorang telah berakhir dan ia telah resmi berstatus duda atau janda cerai hidup tercatat.

Perubahan Status Kependudukan:

Di gunakan untuk mengubah status perkawinan di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) dari ‘Kawin’ menjadi ‘Cerai Hidup’.

Dasar untuk Tindakan Hukum Lanjutan:

Di perlukan sebagai syarat untuk mengurus hal-hal yang timbul akibat perceraian, seperti:

  1. Pengurusan hak asuh anak dan tunjangan anak.
  2. Penyelesaian dan pembagian harta bersama (gono-gini).
  3. Syarat untuk menikah lagi secara sah.

Kepastian Hukum:

Memberikan kepastian hukum terkait status pernikahan dan hak-hak serta kewajiban-kewajiban pasca perceraian, sehingga dapat menghindari sengketa di masa depan.

Kepentingan Administrasi Negara:

Di gunakan oleh pemerintah untuk statistik peristiwa perceraian dalam rangka penetapan kebijakan pembangunan.

Perbedaan Akta Cerai dengan Putusan Cerai

Pembeda Akta Cerai (Kutipan Akta Perceraian) Putusan Cerai (Salinan Putusan)
Bentuk Dokumen Ringkasan/Kutipan putusan, berisi identitas para pihak, tanggal putusan, dan penetapan perceraian. Dokumen lengkap yang memuat seluruh pertimbangan hakim, fakta-fakta persidangan, dan amar putusan.
Fungsi Utama Bukti status hukum (sudah bercerai) yang di gunakan untuk administrasi publik (KTP, menikah lagi, dll.). Bukti bahwa perkara perceraian telah di putus dan memuat ketetapan hukum (misalnya: pembagian harta, hak asuh).
Waktu Terbit Di terbitkan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Di keluarkan saat perkara di putus dan dapat di minta salinannya setelah putusan di bacakan.
Penerbit Panitera Pengadilan Agama/Negeri. Majelis Hakim yang memutus perkara.
Jumlah Pihak Di berikan kepada masing-masing pihak (suami dan istri). Salinan dapat di minta oleh para pihak yang berperkara.

 

Kapan Akta Cerai Keluar Setelah Putusan Pengadilan?

Akte Cerai baru akan di keluarkan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kasus Pihak Hadir:

Putusan inkracht jika dalam waktu 14 hari sejak putusan di bacakan, tidak ada pihak yang mengajukan upaya hukum banding.

Kasus Pihak Tidak Hadir:

Waktu inkracht di hitung 14 hari sejak Pemberitahuan Isi Putusan di sampaikan kepada pihak yang tidak hadir dan yang bersangkutan tidak mengajukan banding/perlawanan (verzet).

Setelah putusan inkracht, Panitera Pengadilan akan menerbitkan Akte Cerai. Proses penerbitan ini biasanya membutuhkan waktu beberapa hari hingga minggu, tergantung kebijakan dan antrian di pengadilan terkait.

Prosedur Pengambilan Akta Cerai

Secara umum, prosedur pengambilan Akte Cerai di pengadilan adalah sebagai berikut:

  1. Pastikan Inkracht: Pastikan putusan perkara Anda telah memiliki kekuatan hukum tetap.
  2. Siapkan Dokumen:
  3. Nomor perkara.
  4. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.
  5. Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi.
  6. Bukti pembayaran biaya perkara.
  7. Bayar PNBP: Membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Akte Cerai (umumnya sekitar Rp 10.000,00).
  8. Menuju Loket: Datang ke loket kepaniteraan/pelayanan di pengadilan tempat perkara di putus dan serahkan persyaratan.
  9. Pengambilan: Akte Cerai akan di serahkan kepada pihak yang bersangkutan.

Apakah Akta Cerai Suami Bisa Di ambil Istri, dan Sebaliknya?

Ya, pada dasarnya Akte Cerai di berikan kepada masing-masing pihak (suami dan istri). Akte Cerai suami hanya boleh di ambil oleh suami, dan Akte Cerai istri hanya boleh di ambil oleh istri.

  • Pengambilan Sendiri: Pihak yang namanya tercantum harus mengambil sendiri dengan menunjukkan KTP.
  • Pengambilan Kuasa: Jika berhalangan, pengambilan dapat di kuasakan kepada orang lain (biasanya yang memiliki hubungan darah/keluarga) dengan melampirkan Surat Kuasa Asli bermeterai yang di ketahui oleh Kepala Desa/Lurah setempat dan fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa.

Cek Akta Cerai Online

Beberapa Pengadilan Agama telah menyediakan layanan online untuk mempermudah pengecekan status Akte Cerai:

Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP):

Anda dapat mengakses SIPP pengadilan agama yang bersangkutan (misalnya melalui laman resmi pengadilan tersebut).

Aplikasi Khusus:

Beberapa pengadilan memiliki aplikasi berbasis web seperti A.C.O. (Akte Cerai Online) atau e-TaRa (Elektronik Akte Cerai) untuk mengecek status penerbitan atau validasi Akte Cerai dengan memasukkan nomor perkara.

Layanan Informasi Pengadilan:

Mencari informasi melalui laman resmi Pengadilan Tinggi Agama setempat, yang seringkali menyediakan menu “Informasi Akta Cerai”.

Perbedaan Akta Cerai Suami dan Akta Cerai Istri

Secara substansi, isinya sama karena merujuk pada putusan perkara yang sama. Perbedaannya hanya terletak pada status Kutipan yang di serahkan:

  1. Akta Cerai Suami: Kutipan yang di serahkan kepada mantan suami.
  2. Akta Cerai Istri: Kutipan yang di serahkan kepada mantan istri.
  3. Masing-masing pihak wajib memegang Akta Cerai miliknya sendiri sebagai bukti status.

Semua informasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dasar. Untuk prosedur dan biaya yang paling akurat, selalu di sarankan untuk menghubungi langsung Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri yang menangani perkara Anda.

legalisasi akta cerai di ma

LEGALISASI AKTA CERAI DI MA: Prosedur, Manfaat Penting

Adi

Legalisasi Akta Cerai di Mahkamah Agung Akta cerai merupakan dokumen hukum yang di keluarkan oleh Pengadilan Agama untuk mengesahkan putusan ...