Kewarganegaraan
Bagaimana cara naturalisasi dan Pindah Kewarganegaraan yang baik, benar dan sesuai prosedur yang berlaku di indonesia ? Mari kita simak bersama artikel di bawah ini:
Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia
memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;
tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu;
masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari presiden;
secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh WNI;
secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut;
tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing;
mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya; atau
bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi WNI sebelum jangka waktu 5 tahun itu berakhir, dan setiap 5 tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi WNI kepada perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
Selain itu, WNI dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh presiden atas permohonannya sendiri pindah Kewarganegaraan apabila yang bersangkutan sudah berusia 18 tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) bisa melepaskan kewarganegaraannya karena berbagai alasan. Beberapa alasan yang umum antara lain keinginan untuk memperbaiki nasib di luar negeri atau ikut dengan suami/isteri yang berstatus sebagai Warga Negara Asing (WNA).
Pindah Kewarganegaraan Inggris
Pindah Kewarganegaraan Inggris: Proses, Persyaratan, dan Pertimbangan Pindah kewarganegaraan ke Inggris merupakan langkah penting yang di ambil oleh banyak individu ...
WNI Pindah Kewarganegaraan
Indonesia adalah negara yang kaya akan keanekaragaman suku, agama, dan budaya. Namun, tidak sedikit dari warga negara Indonesia (WNI) yang ...
Pindah Kewarganegaraan Ke Jepang
Memahami Proses Pindah Kewarganegaraan Ke Jepang Pindah Kewarganegaraan Ke Jepang – Jepang adalah salah satu negara yang menjadi impian ...
Pindah Kewarganegaraan Ke Arab Saudi
Pendahuluan Pindah Kewarganegaraan Ke Arab Saudi Pindah Kewarganegaraan Ke Arab Saudi – Arab Saudi adalah negara yang kaya akan budaya ...
Cara Pindah Kewarganegaraan ke Korea
Cara Pindah Kewarganegaraan ke Korea Korea Selatan adalah salah satu negara maju di Asia Timur. Negara ini terkenal karena teknologi ...
Cara Pindah Kewarganegaraan Ke Singapura
Pengenalan Memiliki kewarganegaraan Singapura dapat memberikan banyak manfaat bagi seseorang, seperti hak untuk tinggal, bekerja, dan berinvestasi di negara tersebut. ...
Cara Pindah Kewarganegaraan ke Malaysia
Apakah Anda berencana untuk pindah ke Malaysia dan menjadi warga negara Malaysia? Cara Pindah Kewarganegaraan ke Malaysia – Migrasi ke ...
Cara Pindah Kewarganegaraan Ke Amerika
Bagi sebagian orang, pindah ke Amerika adalah impian seumur hidup. Maka, Negara ini memiliki berbagai kesempatan dan keuntungan yang bisa ...