Pindah Kewarganegaraan

Pindah Kewarganegaraan (Umum)

Pindah Kewarganegaraan adalah proses di mana status kewarganegaraan seseorang beralih dari satu negara ke negara lain.

Di Indonesia, proses ini di atur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Ini adalah keputusan besar yang melibatkan konsekuensi hukum, termasuk hilangnya hak dan kewajiban di negara asal.

Pindah dari WNI menjadi WNA (Kehilangan Kewarganegaraan Indonesia)

Ini adalah proses pelepasan status Warga Negara Indonesia (WNI) untuk memperoleh kewarganegaraan lain. Seorang WNI secara otomatis dapat kehilangan kewarganegaraannya karena beberapa alasan, di antaranya:

  1. Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri.
  2. Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain (bagi yang mendapat kesempatan untuk memilih).
  3. Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin Presiden.
  4. Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut.
  5. Bertempat tinggal di luar wilayah Indonesia selama 5 tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan sah, dan tidak menyatakan keinginan untuk tetap menjadi WNI.

Prosedur umum untuk mengajukan pelepasan status WNI biasanya melibatkan:

  1. Mengajukan permohonan secara tertulis kepada Presiden melalui Menteri Hukum dan HAM.
  2. Melampirkan dokumen-dokumen persyaratan, termasuk surat keterangan dari perwakilan negara asing bahwa pemohon akan menjadi warga negara mereka.
  3. Keputusan akhir di tetapkan oleh Keputusan Presiden.

Pindah dari WNA menjadi WNI (Naturalisasi / Pewarganegaraan)

Definisi naturalisasi (atau Pewarganegaraan) adalah tata cara bagi orang asing (WNA) untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses permohonan kepada Pemerintah Republik Indonesia.

Naturalisasi terbagi menjadi beberapa jenis, namun yang paling umum adalah:

Naturalisasi Biasa (Berdasarkan Permohonan WNA)

Ini adalah proses umum bagi WNA untuk menjadi WNI. Syarat-syarat utamanya (sesuai Pasal 9 UU No. 12 Tahun 2006) antara lain:

  1. Usia: Telah berusia 18 tahun atau sudah menikah.
  2. Tempat Tinggal: Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di Indonesia paling singkat 5 tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut.
  3. Kesehatan: Sehat jasmani dan rohani.
  4. Bahasa dan Ideologi: Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui Dasar Negara Pancasila dan UUD 1945.
  5. Pidana: Tidak pernah di jatuhi pidana penjara 1 tahun atau lebih.
  6. Kewarganegaraan Ganda: Tidak menjadi berkewarganegaraan ganda setelah memperoleh WNI.
  7. Pekerjaan: Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap.
  8. Biaya: Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.

Naturalisasi Khusus

Di berikan bagi orang asing yang berjasa besar terhadap negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara (contoh paling sering adalah atlet). Permohonan ini di usulkan oleh pimpinan lembaga negara/pemerintahan kepada Presiden melalui Menteri Hukum dan HAM.

Naturalisasi Melalui Perkawinan

Bagi WNA yang menikah secara sah dengan WNI, mereka dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia setelah tinggal di wilayah Indonesia minimal 5 tahun, atau melalui cara lain yang di atur dalam undang-undang.

Jasa Ke Pengurusan Pindah Kewarganegaraan

Jasa Ke Pengurusan Pindah Kewarganegaraan

Adi

Jasa pengurusan pindah kewarganegaraan adalah layanan yang membantu orang untuk mendapatkan kewarganegaraan baru. Layanan ini biasanya di tawarkan oleh perusahaan ...

Pindah Kewarganegaraan Dengan Bantuan Jasa

Pindah Kewarganegaraan Dengan Bantuan Jasa

Adi

Apa itu Pindah Kewarganegaraan? Pindah Kewarganegaraan Dengan Bantuan Jasa – Pindah kewarganegaraan adalah proses di mana seseorang mengubah status kewarganegaraan ...

Syarat WNA Pindah Kewarganegaraan ke WNI

Syarat WNA Pindah Kewarganegaraan ke WNI

Adi

Setiap orang pastinya memiliki keinginan yang berbeda-beda dalam hidupnya, begitu juga dengan kewarganegaraan yang di milikinya. Ada beberapa orang yang ...

Warga Negara Asing Yang Pindah Kewarganegaraan Menjadi WNI

Warga Negara Asing Yang Pindah Kewarganegaraan Menjadi WNI

Adi

Warga Negara Asing Yang Pindah Dan Memahami Istilah ‘Naturalisasi’ Warga Negara Asing Yang Pindah Naturalisasi adalah proses pemberian kewarganegaraan kepada ...

WNI Yang Pindah Kewarganegaraan

WNI Yang Pindah Kewarganegaraan

Adi

Pendahuluan – WNI Yang Pindah Kewarganegaraan WNI Yang Pindah Kewarganegaraan – Pindah kewarganegaraan merupakan suatu tindakan yang di lakukan oleh ...

Cara Pindah Kewarganegaraan Ke Thailand

Cara Pindah Kewarganegaraan Ke Thailand

Adi

Cara Pindah Kewarganegaraan Ke Thailand Dan Memperoleh Kewarganegaraan Thailand Cara Pindah Kewarganegaraan Ke Thailand membutuhkan banyak persyaratan. Untuk memulai prosesnya, ...

Pindah Ke Taiwan Tips dan Pengalamanya

Pindah Ke Taiwan: Tips dan Pengalamanya

Adi

Pengantar Taiwan menjadi destinasi populer bagi banyak orang untuk bekerja, belajar, atau bahkan menetap. Negara pulau kecil di Asia Timur ...

Tata Cara Pindah Kewarganegaraan - Panduan Lengkap

Tata Cara Pindah Kewarganegaraan – Panduan Lengkap

Adi

1. Tata Cara Pindah Kewarganegaraan Dan Kenapa Seseorang Ingin Pindah Kewarganegaraan? Tata Cara Pindah Kewarganegaraan Ada banyak alasan mengapa seseorang ...

Syarat Pindah Kewarganegaraan Korea Selatan

Syarat Pindah Kewarganegaraan Korea Selatan

Adi

Pengenalan – Syarat Pindah Kewarganegaraan Korea Selatan Syarat Pindah Kewarganegaraan Korea Selatan – Korea Selatan adalah negara yang menarik banyak ...

Syarat Pindah Kewarganegaraan Singapura

Syarat Pindah Kewarganegaraan Singapura

Adi

Syarat Pindah Kewarganegaraan Singapura Syarat Pindah Kewarganegaraan Singapura – Apakah Anda ingin pindah kewarganegaraan ke Singapura? Singapura adalah salah satu ...