Warga Negara Asing Yang Pindah Kewarganegaraan Menjadi WNI

Memahami Istilah ‘Naturalisasi’

Naturalisasi adalah proses pemberian kewarganegaraan kepada seseorang yang sebelumnya bukan Warga Negara Indonesia (WNI). Dalam proses naturalisasi ini, seorang Warga Negara Asing (WNA) harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia.

Persyaratan yang harus dipenuhi oleh WNA yang ingin naturalisasi sebagai WNI antara lain:

  1. Tidak memiliki catatan kriminal yang berat atau terlibat dalam aktivitas teroris
  2. Sudah berusia minimal 18 tahun dan memiliki kemampuan bahasa Indonesia yang cukup
  3. Tidak memiliki kewarganegaraan ganda atau setelah menjadi WNI, bersedia melepaskan kewarganegaraan asalnya
  4. Sudah berdomisili di Indonesia selama minimal 5 tahun dan memiliki pekerjaan atau sumber penghasilan yang tetap
  5. Mampu membuktikan kesetiaannya pada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia

Setelah memenuhi persyaratan tersebut, WNA dapat mengajukan permohonan naturalisasi kepada pemerintah Indonesia. Pengajuan permohonan ini dilakukan melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Imigrasi.

  Pindah Kewarganegaraan Amerika

Keuntungan dan Kerugian Naturalisasi

WNA yang telah naturalisasi sebagai WNI akan memperoleh berbagai keuntungan. Salah satunya adalah hak yang sama dengan WNI lainnya, termasuk hak memilih dan dipilih dalam pemilihan umum. Selain itu, WNA yang telah menjadi WNI juga dapat bekerja di Indonesia tanpa harus memperpanjang visa atau memperoleh izin tinggal terbatas.

Namun, naturalisasi juga memiliki kerugian yang harus dipertimbangkan. Salah satu kerugian naturalisasi adalah melepaskan kewarganegaraan asal. Hal ini dapat membuat seseorang kehilangan hak yang dimiliki sebagai WNA, seperti hak suaka dan perlindungan diplomatik. Selain itu, melepaskan kewarganegaraan asal juga dapat mempersulit proses kepemilikan harta asal negara tersebut.

Proses Naturalisasi

Proses naturalisasi dapat memakan waktu yang cukup lama. Setelah mengajukan permohonan, WNA akan menjalani serangkaian proses administratif dan wawancara dengan petugas imigrasi. Selanjutnya, Direktorat Jenderal Imigrasi akan melakukan verifikasi atas data dan dokumen yang diajukan oleh WNA.

Apabila persyaratan terpenuhi dan verifikasi selesai, Kemenkumham akan mengeluarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang diberikannya kewarganegaraan Indonesia kepada WNA tersebut. Dalam Keputusan Menteri ini, akan dijelaskan identitas WNA, alasan naturalisasi, serta tanggal diberikannya kewarganegaraan Indonesia.

  Pindah Warga Negara Jerman

Kesimpulan

Naturalisasi adalah proses pemberian kewarganegaraan kepada WNA yang telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia. Persyaratan tersebut meliputi tidak memiliki catatan kriminal berat, berusia minimal 18 tahun, tidak memiliki kewarganegaraan ganda, dan telah berdomisili di Indonesia selama minimal 5 tahun.

Meskipun naturalisasi memiliki keuntungan, seperti hak yang sama dengan WNI lainnya, naturalisasi juga memiliki kerugian, seperti melepaskan kewarganegaraan asal. Oleh karena itu, WNA yang ingin naturalisasi harus mempertimbangkan dengan matang segala aspek sebelum mengambil keputusan.

admin