Pindah Kewarganegaraan
Pindah Kewarganegaraan (Umum)
Pindah Kewarganegaraan adalah proses di mana status kewarganegaraan seseorang beralih dari satu negara ke negara lain.
Di Indonesia, proses ini di atur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Ini adalah keputusan besar yang melibatkan konsekuensi hukum, termasuk hilangnya hak dan kewajiban di negara asal.
Pindah dari WNI menjadi WNA (Kehilangan Kewarganegaraan Indonesia)
Ini adalah proses pelepasan status Warga Negara Indonesia (WNI) untuk memperoleh kewarganegaraan lain. Seorang WNI secara otomatis dapat kehilangan kewarganegaraannya karena beberapa alasan, di antaranya:
- Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri.
- Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain (bagi yang mendapat kesempatan untuk memilih).
- Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin Presiden.
- Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut.
- Bertempat tinggal di luar wilayah Indonesia selama 5 tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan sah, dan tidak menyatakan keinginan untuk tetap menjadi WNI.
Prosedur umum untuk mengajukan pelepasan status WNI biasanya melibatkan:
- Mengajukan permohonan secara tertulis kepada Presiden melalui Menteri Hukum dan HAM.
- Melampirkan dokumen-dokumen persyaratan, termasuk surat keterangan dari perwakilan negara asing bahwa pemohon akan menjadi warga negara mereka.
- Keputusan akhir di tetapkan oleh Keputusan Presiden.
Pindah dari WNA menjadi WNI (Naturalisasi / Pewarganegaraan)
Definisi naturalisasi (atau Pewarganegaraan) adalah tata cara bagi orang asing (WNA) untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses permohonan kepada Pemerintah Republik Indonesia.
Naturalisasi terbagi menjadi beberapa jenis, namun yang paling umum adalah:
Naturalisasi Biasa (Berdasarkan Permohonan WNA)
Ini adalah proses umum bagi WNA untuk menjadi WNI. Syarat-syarat utamanya (sesuai Pasal 9 UU No. 12 Tahun 2006) antara lain:
- Usia: Telah berusia 18 tahun atau sudah menikah.
- Tempat Tinggal: Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di Indonesia paling singkat 5 tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut.
- Kesehatan: Sehat jasmani dan rohani.
- Bahasa dan Ideologi: Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui Dasar Negara Pancasila dan UUD 1945.
- Pidana: Tidak pernah di jatuhi pidana penjara 1 tahun atau lebih.
- Kewarganegaraan Ganda: Tidak menjadi berkewarganegaraan ganda setelah memperoleh WNI.
- Pekerjaan: Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap.
- Biaya: Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
Naturalisasi Khusus
Di berikan bagi orang asing yang berjasa besar terhadap negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara (contoh paling sering adalah atlet). Permohonan ini di usulkan oleh pimpinan lembaga negara/pemerintahan kepada Presiden melalui Menteri Hukum dan HAM.
Naturalisasi Melalui Perkawinan
Bagi WNA yang menikah secara sah dengan WNI, mereka dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia setelah tinggal di wilayah Indonesia minimal 5 tahun, atau melalui cara lain yang di atur dalam undang-undang.

Pindah Kewarganegaraan yang Mengikuti Prinsip Demokrasi
Pendahuluan Pindah Kewarganegaraan yang Mengikuti Prinsip Pindah Kewarganegaraan yang Mengikuti Prinsip – Proses pindah kewarganegaraan bisa menjadi pilihan bagi seseorang ...

Pindah Kewarganegaraan Untuk Langkah Keamanan Sosial
Pendahuluan Pindah Kewarganegaraan Untuk Langkah Keamanan Sosial proses di mana seseorang mengubah status kewarganegaraannya dari satu negara ke negara lain. ...

Pindah Kewarganegaraan untuk Memperoleh Kesejahteraan
Kenapa Pindah Kewarganegaraan Bisa Menjadi Peluang? Pindah kewarganegaraan memang bukan keputusan yang mudah, tetapi dapat membuka peluang untuk memperoleh kesejahteraan ...

Proses Pindah Kewarganegaraan Untuk Memperhatikan Tata Tertib
Apa Itu Proses Pindah Kewarganegaraan Yang Memperhatikan? Proses Pindah Kewarganegaraan Yang Memperhatikan – Pindah kewarganegaraan adalah proses mengubah status kewarganegaraan ...

Proses Pindah Kewarganegaraan Yang Menghormati Kepentingan
Perkenalan Proses Pindah Kewarganegaraan Yang Menghormati – Pindah kewarganegaraan adalah proses hukum yang memungkinkan seseorang untuk mengubah kewarganegaraannya dari satu ...

Pindah Kewarganegaraan untuk Akses Perbankan Global
Pendahuluan Pindah Kewarganegaraan untuk Akses Perbankan Global Pindah Kewarganegaraan untuk Akses Perbankan – Dalam era globalisasi, akses perbankan global menjadi ...

Pindah Kewarganegaraan yang Terintegrasi Sistem Hukum
Pengertian Pindah Kewarganegaraan yang Terintegrasi Sistem Pindah Kewarganegaraan yang Terintegrasi Sistem – Pindah kewarganegaraan adalah suatu proses di mana seseorang ...

Pindah Kewarganegaraan yang Memperhatikan HAM
Pendahuluan Pindah Kewarganegaraan yang Memperhatikan HAM Pindah Kewarganegaraan yang Memperhatikan HAM – Pindah kewarganegaraan merupakan suatu proses yang di lakukan ...













