Pindah Kewarganegaraan

Pindah Kewarganegaraan (Umum)

Pindah Kewarganegaraan adalah proses di mana status kewarganegaraan seseorang beralih dari satu negara ke negara lain.

Di Indonesia, proses ini di atur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Ini adalah keputusan besar yang melibatkan konsekuensi hukum, termasuk hilangnya hak dan kewajiban di negara asal.

Pindah dari WNI menjadi WNA (Kehilangan Kewarganegaraan Indonesia)

Ini adalah proses pelepasan status Warga Negara Indonesia (WNI) untuk memperoleh kewarganegaraan lain. Seorang WNI secara otomatis dapat kehilangan kewarganegaraannya karena beberapa alasan, di antaranya:

  1. Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri.
  2. Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain (bagi yang mendapat kesempatan untuk memilih).
  3. Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin Presiden.
  4. Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut.
  5. Bertempat tinggal di luar wilayah Indonesia selama 5 tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan sah, dan tidak menyatakan keinginan untuk tetap menjadi WNI.

Prosedur umum untuk mengajukan pelepasan status WNI biasanya melibatkan:

  1. Mengajukan permohonan secara tertulis kepada Presiden melalui Menteri Hukum dan HAM.
  2. Melampirkan dokumen-dokumen persyaratan, termasuk surat keterangan dari perwakilan negara asing bahwa pemohon akan menjadi warga negara mereka.
  3. Keputusan akhir di tetapkan oleh Keputusan Presiden.

Pindah dari WNA menjadi WNI (Naturalisasi / Pewarganegaraan)

Definisi naturalisasi (atau Pewarganegaraan) adalah tata cara bagi orang asing (WNA) untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses permohonan kepada Pemerintah Republik Indonesia.

Naturalisasi terbagi menjadi beberapa jenis, namun yang paling umum adalah:

Naturalisasi Biasa (Berdasarkan Permohonan WNA)

Ini adalah proses umum bagi WNA untuk menjadi WNI. Syarat-syarat utamanya (sesuai Pasal 9 UU No. 12 Tahun 2006) antara lain:

  1. Usia: Telah berusia 18 tahun atau sudah menikah.
  2. Tempat Tinggal: Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di Indonesia paling singkat 5 tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut.
  3. Kesehatan: Sehat jasmani dan rohani.
  4. Bahasa dan Ideologi: Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui Dasar Negara Pancasila dan UUD 1945.
  5. Pidana: Tidak pernah di jatuhi pidana penjara 1 tahun atau lebih.
  6. Kewarganegaraan Ganda: Tidak menjadi berkewarganegaraan ganda setelah memperoleh WNI.
  7. Pekerjaan: Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap.
  8. Biaya: Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.

Naturalisasi Khusus

Di berikan bagi orang asing yang berjasa besar terhadap negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara (contoh paling sering adalah atlet). Permohonan ini di usulkan oleh pimpinan lembaga negara/pemerintahan kepada Presiden melalui Menteri Hukum dan HAM.

Naturalisasi Melalui Perkawinan

Bagi WNA yang menikah secara sah dengan WNI, mereka dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia setelah tinggal di wilayah Indonesia minimal 5 tahun, atau melalui cara lain yang di atur dalam undang-undang.

Pindah Kewarganegaraan Mengikuti Prinsip-Prinsip Keadilan Sosial

Pindah Kewarganegaraan Mengikuti Prinsip-Prinsip Keadilan Sosial

Adi

Pindah Kewarganegaraan Yang Mengikuti Prinsip-Prinsip Pindah Kewarganegaraan Mengikuti Prinsip-Prinsip – Pindah kewarganegaraan adalah proses perpindahan status kewarganegaraan seseorang dari negara ...

Proses Pindah Kewarganegaraan Mengikuti Prinsip HAM

Proses Pindah Kewarganegaraan Mengikuti Prinsip HAM

Adi

Proses Pindah Kewarganegaraan Yang Mengikuti Prinsip-Prinsip Hak Asasi Manusia Proses Pindah Kewarganegaraan Mengikuti Prinsip HAM – Proses pindah kewarganegaraan merupakan ...

Pindah Kewarganegaraan Terhubung Kebijakan Sosial

Adi

Apa itu Kewarganegaraan? Pindah Kewarganegaraan Terhubung Kebijakan – Kewarganegaraan adalah status hukum yang menandakan bahwa seseorang adalah warga negara dari ...

Pindah Kewarganegaraan Sebagai Upaya Perlindungan Hak Buruh

Pindah Kewarganegaraan Sebagai Upaya Perlindungan Hak Buruh

Adi

Perlindungan Hak-Hak Buruh di Indonesia Pindah Kewarganegaraan Sebagai memiliki sejumlah undang-undang yang mengatur perlindungan hak-hak buruh, seperti Undang-Undang Nomor 13 ...

Pindah Kewarganegaraan Memperhatikan Keberlanjutan Ekonomi

Pindah Kewarganegaraan Memperhatikan Keberlanjutan Ekonomi

Adi

Proses Pindah Kewarganegaraan Yang Memperhatikan Keberlanjutan Ekonomi Proses pindah kewarganegaraan adalah suatu proses yang dapat di lakukan oleh seseorang yang ...

Pindah Kewarganegaraan Sebagai Peluang Memperoleh Keadilan

Adi

Pindah Kewarganegaraan Sebagai Peluang Untuk Memperoleh Keadilan Lingkungan Di era modern ini, manusia semakin sadar akan kebutuhan untuk menjaga lingkungan ...

Pindah Kewarganegaraan Memperhatikan Keberagaman

Pindah Kewarganegaraan Memperhatikan Keberagaman

Adi

Pindah Kewarganegaraan Memperhatikan Keberagaman: Panduan Lengkap Indonesia adalah negara yang kaya akan keberagaman budaya. Selain sebagai negara dengan mayoritas penduduk ...

Proses Pindah Ke Kewarganegaraan Yang Penyandang Cacat

Proses Pindah Ke Kewarganegaraan Yang Penyandang Cacat

Adi

Pengantar – Proses Pindah Ke Kewarganegaraan Proses pindah kewarganegaraan bukanlah sesuatu yang mudah di lakukan, terutama bagi mereka yang memiliki ...

Pindah Kewarganegaraan untuk Perlindungan Konstitusional

Pindah Kewarganegaraan untuk Perlindungan Konstitusional

Adi

Apa Itu Pindah Kewarganegaraan? Pindah Kewarganegaraan untuk Perlindungan Konstitusional – Pindah kewarganegaraan merupakan suatu proses perpindahan status kewarganegaraan seseorang dari ...

Pindah Kewarganegaraan untuk Akses Sosial

Pindah Kewarganegaraan untuk Akses Sosial

Adi

Pindah Kewarganegaraan untuk Akses Sosial – Kewarganegaraan adalah status hukum yang menentukan identitas seseorang dalam suatu negara. Namun, tidak semua ...