Peternakan Perikanan
Apa Itu Impor Peternakan dan Perikanan?
Impor Peternakan dan Perikanan adalah kegiatan memasukkan komoditas yang berasal dari hewan ternak (seperti daging, produk susu, ternak hidup, atau bibit) dan hasil perikanan (seperti ikan, udang, kerang, atau produk olahannya) dari negara lain ke dalam wilayah Indonesia.
Tujuan utama dari impor ini meliputi:
Memenuhi Kebutuhan Domestik:
Terutama untuk komoditas strategis yang produksinya di dalam negeri (insufficient) tidak mencukupi, seperti daging sapi, susu, atau gandum pakan ternak.
Menjaga Stabilitas Harga:
Memasok pasar saat terjadi kekurangan pasokan lokal (terutama menjelang hari besar keagamaan) untuk mencegah lonjakan harga.
Bahan Baku Industri:
Menyediakan bahan baku (misalnya ikan tertentu, raw sugar untuk pakan, atau kulit) untuk industri pengolahan dalam negeri.
Mengurus Perizinan dan Dokumen Impor
Impor produk Peternakan (Produk Hewan/PH) dan Perikanan di Indonesia di atur sangat ketat karena berkaitan langsung dengan kesehatan hewan (Karantina Hewan), keamanan pangan (Kesmavet/Mutu), dan perlindungan produsen lokal.
Perizinan Awal dan Persetujuan (Lartas)
Perizinan ini merupakan langkah wajib sebelum barang di berangkatkan dari negara asal (di kenal sebagai aturan Lartas – Larangan dan/atau Pembatasan):
| Komoditas | Instansi Pemberi Rekomendasi | Izin Utama yang Di perlukan |
| Produk Hewan (Daging, Susu, Ternak) | Kementerian Pertanian (Kementan), melalui Badan Karantina dan Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan. | Rekomendasi Impor Produk Hewan (RIPH) dari Kementan. |
| Hasil Perikanan (Ikan, Udang, Olahan) | Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). | Rekomendasi Pemasukan Hasil Perikanan (RPHP) dari KKP. |
| Semua Komoditas | Kementerian Perdagangan (Kemendag). | Persetujuan Impor (PI) dari Kemendag. (PI di keluarkan berdasarkan rekomendasi teknis dari Kementan/KKP). |
Dokumen Kunci dari Negara Asal
Produk PH dan Perikanan wajib menyertakan dokumen karantina dan keamanan pangan dari negara pengekspor:
Sertifikat Kesehatan Hewan/Ikan (HC – Health Certificate):
Di terbitkan oleh otoritas veteriner/perikanan negara asal. Dokumen ini menjamin bahwa produk bebas dari penyakit menular (misalnya, menjamin daging bebas dari Foot and Mouth Disease/FMD).
Sertifikat Bebas Penyakit (SPS):
Untuk komoditas yang memerlukan jaminan sanitasi dan fitosanitasi.
Dokumen Pelengkap Pabean:
Bill of Lading (B/L) atau Air Waybill (AWB), Invoice, Packing List, dan Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) importir.
Proses Kepabeanan dan Pengujian Impor
Setelah barang tiba di pelabuhan atau bandara Indonesia, ada dua proses utama yang harus di lalui: Kepabeanan (Bea Cukai) dan Karantina.
Proses Kepabeanan (Direktorat Jenderal Bea dan Cukai – DJBC)
Pengajuan Pemberitahuan Impor Barang (PIB): Importir mengajukan PIB secara elektronik ke sistem Bea Cukai (INSW – Indonesia National Single Window).
Penentuan Jalur Impor: Sistem akan menentukan jalur pengeluaran barang:
- Jalur Hijau: Barang langsung di keluarkan (penelitian dokumen pasca-impor).
- Jalur Merah: Barang wajib di lakukan Pemeriksaan Fisik oleh Pejabat Pemeriksa Fisik dan penelitian dokumen sebelum di keluarkan. Komoditas Lartas (termasuk PH dan Perikanan) seringkali di arahkan ke Jalur Merah.
- Pembayaran: Importir membayar Bea Masuk (BM) dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI), yaitu PPN dan PPh Pasal 22.
- Penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB): Di terbitkan oleh Bea Cukai setelah semua kewajiban (pembayaran dan pemeriksaan) di penuhi.
Proses Karantina dan Pengujian (Kementerian Pertanian/KKP)
Ini adalah langkah kritis untuk produk Peternakan dan Perikanan:
Pemeriksaan Dokumen Karantina:
Petugas Karantina memeriksa keaslian dan kelengkapan Health Certificate (HC) dan dokumen perizinan lainnya.
Pemeriksaan Fisik dan Pengambilan Sampel:
Petugas Karantina melakukan pemeriksaan fisik terhadap barang impor di Tempat Pemeriksaan Karantina (TPK).
Uji Laboratorium:
Jika di perlukan atau sesuai prosedur standar, sampel produk di ambil untuk di uji di laboratorium (misalnya uji residu antibiotik, bakteri E. coli, atau penyakit hewan).
Penerbitan Surat Keterangan Karantina:
Jika hasil pemeriksaan dokumen, fisik, dan lab (jika ada) menyatakan produk aman, sehat, utuh, dan halal (ASUH) serta bebas dari Organisme Pengganggu Hewan Karantina (OPHAK)/Hama dan Penyakit Ikan Karantina (HPIK), Karantina menerbitkan persetujuan.
Pelepasan Barang:
Barang yang telah mendapat persetujuan Karantina dan SPPB dari Bea Cukai dapat di keluarkan dari pelabuhan/bandara.
Pertimbangan Penting Impor Peternakan dan Perikanan
Impor komoditas ini memiliki kompleksitas yang jauh lebih tinggi di bandingkan barang umum, karena menyangkut isu strategis:
Keamanan Pangan dan Kesehatan Masyarakat
- Bebas Penyakit (BSE/FMD/AI): Komoditas (terutama ternak hidup dan daging) harus berasal dari negara atau zona yang di akui bebas dari penyakit hewan menular tertentu (misalnya Mad Cow Disease atau Flu Burung) oleh Otoritas Veteriner Indonesia.
- Standardisasi: Produk harus memenuhi standar mutu dan keamanan pangan Indonesia (SNI, izin edar BPOM/Kementan).
Isu Veteriner dan Kehalalan (untuk Produk Hewan)
Sistem Zona:
Indonesia sering menerapkan kebijakan impor berdasarkan Sistem Zona (hanya mengimpor dari zona atau wilayah tertentu di negara asal yang di jamin bebas penyakit) bukan hanya berdasarkan negara.
Aspek Halal:
Produk daging dan olahannya wajib berasal dari Rumah Potong Hewan (RPH) yang telah di akui dan di sertifikasi Halal oleh lembaga di negara asal yang bermitra dengan otoritas Halal Indonesia (BPJPH/MUI).
Stabilitas Pasar Domestik
Neraca Komoditas (NK):
Volume dan waktu impor di tentukan oleh pemerintah berdasarkan perhitungan Neraca Komoditas yang mempertimbangkan proyeksi produksi dan konsumsi domestik. Tujuannya adalah memastikan impor hanya di lakukan untuk menambal kekurangan (insufficient) dan tidak sampai merusak harga jual petani/peternak lokal.

Gambar Burung Impor: Menjelajahi Keindahan Burung-Burung
Jenis- Jenis Gambar Burung Impor Burung adalah salah satu makhluk paling menarik dan mempesona di planet ini. Dari berbagai warna ...

Kuota Impor Sapi 2015: Kebijakan Pemerintah yang Diberlakukan
Kuota Impor Sapi 2015 – Di Indonesia, Daging sapi merupakan salah satu bahan pokok yang paling banyak di konsumsi oleh ...

Daftar Impor Pangan Ri 2016
Daftar Impor Pangan Ri 2016: Panduan Lengkap Indonesia adalah negara yang kaya akan sumber daya alam dan mempunyai potensi besar ...

Latar Belakang Impor Daging Sapi
Latar Belakang Impor Daging Sapi – Daging sapi merupakan salah satu bahan makanan yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat Indonesia. Selain ...

Peraturan Impor Kulit Sapi
Peraturan Impor Kulit Sapi: Panduan Lengkap Peraturan mengenai impor kulit sapi di Indonesia sangatlah penting untuk di pahami oleh setiap ...

Biaya Impor Anjing Ke Indonesia
Pendahuluan Impor anjing ke Indonesia menjadi aktivitas yang semakin populer di kalangan pecinta hewan di Indonesia. Namun, proses impor anjing ...

Data Impor Sapi Indonesia 2016
Pada tahun 2016, Indonesia mengalami peningkatan impor sapi yang cukup signifikan. Hal ini dipicu oleh meningkatnya permintaan daging sapi di ...

Kasus Kartel Daging Sapi Impor
Kasus Kartel Daging Sapi Impor merupakan isu yang sedang banyak di bicarakan di Indonesia. Kasus ini berkaitan dengan dugaan adanya ...

Masalah Impor Pangan: Mengapa Ini Jadi Masalah di Indonesia?
Indonesia sebagai negara agraris memiliki berbagai jenis tanaman dan hewan yang dapat di jadikan pangan. Namun, masih ada kekurangan pasokan ...

Pro Dan Kontra Import Daging Sapi
Pro Dan Kontra Import Daging Sapi – Impor daging sapi selalu menjadi topik yang kontroversial di Indonesia. Ada dua pihak ...











