Cites
Bagaimana cara mengurus CITES untuk tumbuhan dan hewan liar ? Mulai dari penangkapan, pengangkaran, peredaran dan export ke luar negeri. Pada tanggal 15 Desember 1978, Pemerintah Indonesia mengesahkan Keppres Nomor 43 tahun 1978 tentang Pengesahan Convention on International Trades on Endangered Species of Wild Flora and Fauna (CITES). Dengan demikian, pada tanggal tersebut, Pemerintah Indonesia telah resmi meratifikasi CITES yang sebelumnya telah ditandatangani pada tanggal 3 Maret 1973 di Washington.
Manfaat Indonesia meratifikasi CITES yaitu adanya sistem kontrol terhadap perdagangan kukang artinya kontrol perdagangan tidak hanya di negara pengirim, tetapi juga di negara penerima. Perdagangan kukang ilegal ke luar negeri yang lolos dari Indonesia kemungkinan besar tidak akan lolos di negara penerima.
TIAP membahas soal konservasi kita akan mendengar IUCN dan CITES. Keduanya acap memuat daftar satwa dan tumbuhan yang dilindungi dan terancam punah.
Tumbuhan Satwa Liar
IUCN adalah International Union for Conservation of Nature, sementara CITES adalah Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora. Meski keduanya fokus pada perlindungan flora atau fauna dari ancaman kepunahan dalam tingkat global, IUCN dan CITES memiliki perbedaan dalam menentukan status perlindungan satwa dan tumbuhan tersebut.
CITES merupakan sebuah rezim internasional yang mengatur permasalahan perdagangan satwa liar dan tumbuhan langka, dan isu yang terkait dengan hubungan konservasi keanekaragaman hayati. Sehingga perlu usaha untuk penyelamatan satwa liar dan tumbuhan langka tersebut agar tidak punah.
Convention on International Trades on Endangered Species of Wild Flora and Fauna terdiri dari tiga apendiks:
- Apendiks I: daftar seluruh spesies tumbuhan dan satwa liar yang dilarang dalam segala bentuk perdagangan internasional
- Apendiks II: daftar spesies yang tidak terancam kepunahan, tetapi mungkin terancam punah bila perdagangan terus berlanjut tanpa adanya pengaturan
- Apendiks III: daftar spesies tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi di negara tertentu dalam batas-batas kawasan habitatnya, dan suatu saat peringkatnya bisa dinaikkan ke dalam Apendiks II atau Apendiks I.
Usaha Pengambilan Pengangkapan TSL
Usaha pengambilan pengangkapan tsl Usaha Pengambilan Pengangkapan TSL Inilah Keputusan Menteri Kehutanan No. 447 / kpts-II/2003 tentang : ...
TUMBUHAN SATWA LIAR CITES LIST
Inilah daftar nama tumbuhan satwa liar cites yang di lindungi oleh negara yang mulai berlaku dari tanggal 2 januari ...
PERSYARATAN IZIN CITES
Apa itu persyaratan izin cites ? Cites (Convention on International Trade in Endangered Species of wild Fauna and Flora ) ...
SUPPLIER EXPORTIR SONOKELING DAN MERANTI
Bagi anda yang membutuhkan kayu sonokeling, akasia, pinus, jati dan kayu meranti dari jawa barat, silahkan hubungi : Fauzi 087727688883. ...