Cites
Bagaimana cara mengurus CITES untuk tumbuhan dan hewan liar ? Mulai dari penangkapan, pengangkaran, peredaran dan export ke luar negeri. Pada tanggal 15 Desember 1978, Pemerintah Indonesia mengesahkan Keppres Nomor 43 tahun 1978 tentang Pengesahan Convention on International Trades on Endangered Species of Wild Flora and Fauna (CITES). Dengan demikian, pada tanggal tersebut, Pemerintah Indonesia telah resmi meratifikasi CITES yang sebelumnya telah ditandatangani pada tanggal 3 Maret 1973 di Washington.
Manfaat Indonesia meratifikasi CITES yaitu adanya sistem kontrol terhadap perdagangan kukang artinya kontrol perdagangan tidak hanya di negara pengirim, tetapi juga di negara penerima. Perdagangan kukang ilegal ke luar negeri yang lolos dari Indonesia kemungkinan besar tidak akan lolos di negara penerima.
TIAP membahas soal konservasi kita akan mendengar IUCN dan CITES. Keduanya acap memuat daftar satwa dan tumbuhan yang dilindungi dan terancam punah.
Tumbuhan Satwa Liar
IUCN adalah International Union for Conservation of Nature, sementara CITES adalah Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora. Meski keduanya fokus pada perlindungan flora atau fauna dari ancaman kepunahan dalam tingkat global, IUCN dan CITES memiliki perbedaan dalam menentukan status perlindungan satwa dan tumbuhan tersebut.
CITES merupakan sebuah rezim internasional yang mengatur permasalahan perdagangan satwa liar dan tumbuhan langka, dan isu yang terkait dengan hubungan konservasi keanekaragaman hayati. Sehingga perlu usaha untuk penyelamatan satwa liar dan tumbuhan langka tersebut agar tidak punah.
Convention on International Trades on Endangered Species of Wild Flora and Fauna terdiri dari tiga apendiks:
- Apendiks I: daftar seluruh spesies tumbuhan dan satwa liar yang dilarang dalam segala bentuk perdagangan internasional
- Apendiks II: daftar spesies yang tidak terancam kepunahan, tetapi mungkin terancam punah bila perdagangan terus berlanjut tanpa adanya pengaturan
- Apendiks III: daftar spesies tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi di negara tertentu dalam batas-batas kawasan habitatnya, dan suatu saat peringkatnya bisa dinaikkan ke dalam Apendiks II atau Apendiks I.
EKSPOR KUMBANG KELUAR NEGERI
Saat ini banyak sekali permintaan ekspor kumbang keluar negeri. Komoditas kumbang tanduk (Orictes Rhinoceros) biasanya di gunakan sebagai hiasan, untuk ...
Jasa Pengurusan Ekspor Teripang
Jasa Pengurusan Ekspor Teripang Sebagai negara dengan wilayah laut yang luas, biota laut menjadi komoditi ekspor yang mengedepankan oleh Indonesia. ...
Ijin Edar TSL Dalam Negri
Oleh karena itu, tumbuhan serta satwa liar, singkatannya adalah TSL, merupakan bagian dari kesatuan alam yang keberadaannya patut harus selalu ...
Ijin Edar TSL Luar Negri
Pasar pengedaran tumbuhan dan satwa liar atau TSL selalu menguntungkan. Baik di dalam maupun luar negeri, peminatnya cukup tinggi. Bagi ...
CITES dan Surat Persetujuan Eksport
Kegiatan perdagangan coral baik itu ke dalam maupun luar negeri harus mengurus CITES. apapun barangnya pasti membutuhkan perizinan surat persetujuan ...
Persyaratan CITES untuk Kulit Buaya
Bisnis yang menggunakan kulit hewan terus mengalami peningkatan tiap tahunnya. Kualitas Indonesia terbilang mampu bersaing, salah satunya yaitu kulit buaya. ...
Jasa Urus Re-export CITES
Anda ingin melakukan re-export hewan untuk kebutuhan berbisnis? Tentunya wajib mengikuti aturan yang berlaku dengan mengurus CITES. Namun, Sekarang ini ...
Tokek Geyco Bisnis Ekspor Tokek Geyco Hasil Penangkaran
Tokek Geyco Iseng-iseng saya mengintip bisnis ekspor tokek geyco hasil penangkaran yang sekarang banyak di buru oleh buyer luar negeri. ...
Jual Beli Kayu Gaharu untuk Export
Harga kayu gaharu sangatlah fantastis dan banyak di buru, sayangnya tidak semua bisa bermain export gaharu karena hanya perusahaan yang ...
Persyaratan Penangkaran Tokek | Cites Indonesia
Persyaratan penangkaran tokek gecko untuk export Bagi anda yang ingin melakukan export tokek, inilah persyaratan penangkaran tokek gecko untuk ...